Diduga Pelaku Penipuan Menepuk Air Didulang Terpercik Muka Sendiri

Di tempat berbeda DP salah satu korban mengatakan, ia akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dikarenakan Mala Dewi tidak ada itikad baik sama sekali, “Bukannya meminta maaf dan mengembalikan uang malah dia menyewa kuasa hukum dan mengatakan dirinya tidak bersalah. Disini saya selaku korban akan melaporkan Mala Dewi ke APH dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan bukti-bukti yang cukup menguatkan dan bisa menjeratnya agar tidak ada korban lagi dan bisa membuat efek jera,” pungkasnya. | Tim Media

Tulis Komentar Anda