Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (16/10), terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran dengan nilai proyek mencapai Rp8 miliar.
Dendi tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.42 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, didampingi oleh Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama, yang juga mengenakan pakaian serupa. Keduanya langsung menuju ruang pemeriksaan Pidsus tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, telah lebih dulu tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 08.49 WIB. Ia datang dengan mobil Innova Zenix Hybrid dan mengenakan kemeja kotak-kotak cokelat susu dengan celana panjang senada. Setelah sempat menunggu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Zainal kemudian dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.17 WIB.
Menurut sumber internal Kejati Lampung yang dikutip dari RMOLLampung, pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri dilakukan dalam kapasitas keduanya sebagai saksi. Namun, penyidik juga melakukan konfrontasi antara kedua pihak dalam rangka pendalaman perkara.
“Kalau melihat tren di Kejati, bila pemeriksaan dilakukan bersamaan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka. Tapi kita tidak ingin mendahului,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung. Pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM yang dananya bersumber dari APBD tersebut.
Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran sendiri merupakan salah satu program infrastruktur strategis daerah yang bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.