Lompat ke konten
Selamat Membaca Nanang Ermanto Istimewa Dimata Hukum, Bunyi Orasi AMHLS Di Depan KPK

Nanang Ermanto Istimewa Dimata Hukum, Bunyi Orasi AMHLS Di Depan KPK

LAMPUNG7COM | Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) menggelar aksi damai ke KPK di Jakarta. Mereka menuntut penuntasan keterlibatan Bupati Nanang Ermanto yang ikut menikmati fee proyek bupati sebelumnya.

AMHLS merupakan aliansi dari para tokoh adat, pemuda, masyarakat, dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan dan GMBI Jakarta, Kamis (13/01/2022).

Mereka meminta ketegasan penyidik KPK terkait penegakkan kasus tindak pidana korupsi dana fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 yang telah memenjaraka Mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan.

[su_note note_color=”#f4f4f3″]BACA JUGA: Drs. Ali Rahman Jadilah Insan Pers yang Profesional dan Bermartabat[/su_note]

Beberapa nama yang terlibat kasus korupsi tersebut, salah satunya Bupati Nanang Ermanto. Detailnya, ada enam tuntutan AMHLS, yakni:
1. Menyatakan pendapat dimuka umum merupakan hak setiap warga Negara sesuai Undang-undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Sikap di muka umum dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tangkap dan adili Terduga Penerima Fee Proyek Di DINAS PUPR Lampung Selatan.

[su_note note_color=”#f4f4f3″]BACA JUGA: Diduga Melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP, Warga Pekon Banding Agung Diamankan Polsek Gading Rejo[/su_note]

3. Sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan Bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa saudara Nanang Ermanto Sudah terbukti Menerima aliran dana Fee Proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lampung Selatan.

4. Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan Dana Fee Proyek, tapi tidak tersentuh oleh Hukum.

5. Pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

[su_note note_color=”#f4f4f3″]BACA JUGA: Dukung Hukum Mati, Ridwan Kamil: “Pelaku biadab seperti Herry ini dituntut hukuman setinggi-tingginya”[/su_note]

6. Menggugah KPK agar jangan ragu-ragu dan pandang bulu dalam menindak terduga penerima dan fee proyek Di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Predium Aliansi Masyarakat Hanggung Lampung Selatan (AMHLS), H. Nivolin CH, SE, MM, Heri Prasojo, SH, Rusman Efendi, SH, MH, Andi Aziz, SH, Syamsuri Panglima Alif, Budi Setiawan, Ujang Abdul Aziz F, SE dan Aqrobin. | Pin