Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dijaga Ketat, 1.108 Polisi Disiagakan Jelang Sidang Hasto dan Tom Lembong

JAKARTA — Pengamanan ketat diterapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (18/7/2025). Ratusan…

Sidang Judi Online Kominfo: Alwin Jabarti Akui Ada Kode ‘Bagi PM’, Diduga untuk Mantan Menkominfo 50%

Jakarta – Persidangan kasus dugaan pengamanan situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)…

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu Resmi Ditahan

Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa, serta studi tiru ke Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. TH, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025.

  2. ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Para Tersangka

ES diduga aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark up anggaran, serta memalsukan dokumen biaya transportasi dan akomodasi. Ia juga bersama TH mendorong seluruh kepala pekon di Pringsewu untuk mengikuti Bimtek yang digelar selama empat hari, 14–17 Oktober 2024, dengan biaya sebesar Rp13 juta per peserta. Dari jumlah itu, Rp11 juta dikelola oleh LPPAN dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai “uang saku” atau cashback.

Sementara itu, TH berperan aktif mengarahkan kepala pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Ia juga memberikan instruksi agar perubahan APBDes dilakukan setelah kegiatan selesai, sehingga para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti Bimtek tersebut.

Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.

Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan

Kerugian negara dalam kasus ini tengah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu dengan metode real cost, dan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Hingga kini, penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejari Pringsewu mengimbau semua pihak yang terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dalam mendukung kelancaran proses hukum dan pemulihan kerugian negara.

[Hendra]

LBH Dharma Loka Desak Pemerintah Lampung Tindak Tegas Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual

LAMPUNG – Lonjakan kasus kekerasan seksual di Provinsi Lampung memicu keprihatinan serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tercatat 136 kasus kekerasan seksual terjadi di Lampung sejak awal 2025.

Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, Ahmad Hadi Baladi Ummah atau yang akrab disapa Pupung, menilai angka tersebut sebagai bukti nyata darurat kekerasan seksual dan cerminan kegagalan negara dalam menjamin rasa aman, terutama bagi kelompok rentan.

“Kami tengah menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kabupaten Tanggamus. Ini bukan hanya mencoreng nama lembaga negara, tapi menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan kerja, termasuk institusi pemerintah, sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkap Pupung.

Ia menegaskan, persoalan ini membutuhkan intervensi struktural yang mendesak. Menurutnya, hingga saat ini penanganan kekerasan seksual masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari proses hukum yang rumit hingga minimnya pendampingan terhadap korban. Ketiadaan regulasi daerah yang spesifik pun dinilai memperparah kondisi.

Karena itu, LBH Dharma Loka mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan yang menyeluruh dan nyata bagi korban.

“UU TPKS sudah menjadi kemajuan, tapi tanpa pelaksanaan konkret di daerah, itu hanya akan jadi dokumen mati. Pemerintah tidak bisa hanya bersikap reaktif saat kasus muncul ke publik. Diperlukan komitmen dan tindakan nyata,” tegas Pupung.

LBH Dharma Loka juga menyerukan keterlibatan aktif masyarakat sipil dan organisasi pendamping untuk memperkuat solidaritas dan mendorong reformasi kebijakan yang berpihak pada korban. Negara, kata Pupung, tak boleh abai, apalagi jika pelaku berasal dari institusi negara sendiri.

Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah

Metro | Aksi cepat dan tepat dilakukan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Metro Timur dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Metro Timur, Kota Metro.

Kejadian bermula saat seorang warga, MNC (31), melaporkan ke Polsek Metro Timur bahwa telah terjadi pencurian terhadap sembilan karung padi kering (gabah) seberat 450 kg milik ibunya yang disimpan di halaman rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta.

Menurut keterangan pelapor, pencurian diketahui setelah suaminya, B.A., melihat karung padi berserakan di depan rumah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui seluruh isi karung sudah raib digondol pencuri.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/19/V/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pada sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dua pelaku berinisial M.L. (24) dan H.S. (28), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan lainnya berinisial M (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berikut kunci kontak, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dikatakan Kapolsek Metro Timur AKP Amirul Hasan, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim kami dalam merespon laporan warga. Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKBP Amirul, Minggu, (25/5/2025).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Metro Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.| (Rio).

Ketua GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka, Polda Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB)…

Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil

OKU Selatan – Warga Desa Penanggungan, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan dikejutkan dengan kasus seorang…

DPR Minta Polisi Perluas Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak di NTT

NTT – Komisi III DPR RI menggelar rapat membahas perkembangan kasus dugaan pencabulan anak di bawah…

Saksi Polisi Ungkap Temuan Rp 49 Miliar dalam Kasus Pengamanan Situs Judi Online Kominfo

Jakarta – Saksi dari pihak kepolisian, Reinharth Yosep Rubin, mengungkapkan bahwa dirinya menemukan uang tunai senilai…

Pakai Narkotika Jenis Sabu, Polisi Metro Tangkap Warga Iringmulyo

Metro | Sat Res Narkoba Polres Metro kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dimana pada hari Minggu (18/05/2025), dua pria diamankan di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MDS (44), warga Kel.Iringmulyo Kec. Metro Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, sebuah korek api gas berwarna kuning, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok SURYA GUDANG GARAM yang di dalamnya berisi 17 (tujuh belas) plastik klip bening ukuran kecil kosong.

Saat dilakukan interogasi MDS mengaku membeli barang haram tersebut dengan menggunakan uang iuran bersama dengan seorang laki-laki berinisial GNI (28).

Berbekal pengakuan dari MDS, Tim Sat Narkoba bergerak menuju kediaman GNI yang beralamat di Telogorejo, Batanghari, Lampung Timur, tepatnya pukul 18.00 WIB, GNI berhasil diamankan. Dan GNI mengakui bahwa telah mengkonsumsi sabu, kemudian kedua tersangka dibawa ke mapolres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diamankan atas dugaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Prasetyo.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang ini.| (Rio).

Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto: Terungkap Duit Rp 400 Juta hingga Posisi Harun Masiku

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan…

Jaga Kondusifitas Kota Metro, Polres Gelar Apel Siaga dan Patroli Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak

Metro | Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur panjang Hari Raya Waisak, personel…

Kejaksaan Negeri Metro Terima 4 Tersangka dan Barang Bukti Admin Judol

Metro | Kejaksaan Negeri Metro menerima 4 tersangka dan barang bukti admin judi online (judol) hasil dari pengembangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, (30/04/2024).

Data yang dihimpun, sebanyak 112 barang bukti diamankan, serta 2 buah kendaraan roda empat dan total uang 11 Miliar. Keempat tersangka berinisial JO 53 tahun, KW 53 tahun, JG 45 tahun dan AH 42 tahun.

Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam rangka Judol di Kejari Metro dari Bareskrim dan Kejaksaan Agung, tim dari Kejagung turun melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

“Keempat pelaku telah diserahkan ke kami, masing-masing peran keempat tersangka diantaranya, saudara KW sebagai Manager, JO sebagai Leader, JG dan AH sebagai Costumer Service nya, keempat tersangka ini saling bekerjasama,” ungkap Puji.

Puji menjelaskan, Tersangka ini ada yang dari Metro dan dari luar kota, warga metro berinisial JO dan AH, yang dari luar kota KW dan JG.

“Total barang bukti uang 250 (dua ratus lima puluh) lembar mata uang dolar Amerika Serikat pecahan seratus dengan nilai total 25.000 dolar AS, 300 (tiga ratus) lembar mata uang dolar Singapura pecahan lima puluh dengan nilai total 15.000 dolar Singapura, 50 (lima puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan seratus dengan nilai total 5.000 dolar Singapura dan Uang sejumlah Rp. 150.750.650,- (seratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah),” pungkas Puji. | (Rio).

TNI AD Serahkan Berkas Kasus Penembakan di Way Kanan ke Oditurat Militer Palembang, Sidang Akan Terbuka untuk Publik

Jakarta – TNI Angkatan Darat (TNI AD) memberikan perkembangan terbaru terkait kasus penembakan yang terjadi saat…

Wakil Walikota Metro Hadiri Tasyakuran Hari Bhakti Permasyarakatan ke-61

Metro | Wakil Walikota Metro M. Rafieq Adi Pradana menghadiri Tasyakuran Hari Bhakti Permasyarakatan ke- 61 Tahun 2025 yang diadakan Lapas kelas IIA Kota Metro, di aula lapas setempat, Senin (28/04/2025).

Saat ditemui awak media kepala lapas kelas IIA Kota Metro Tunggul Buwono menyampaikan adapun kegiatan tersebut dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta dengan Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan Republik Indonesia.

“Alhamdulillah di Lapas kelas ll Metro, kita sudah melaksanakan kegiatan tasyakuran hari bakti pemasyarakatan ke-61 berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh kepala daerah yang diwakili oleh wakil walikota Metro kemudian dari Kapolres, Dandim, Kajari kemudian ketua PN juga BNN serta stakeholder yang lain,” ucap Tunggul.

Lebih lanjut Tunggul mengatakan, sebagai mana permintaan pak menteri kepada seluruh jajaran di pemerintahan daerah, baik itu gubernur, bupati ataupun walikota, kemudian Kapolres serta forkopimda untuk bisa hadir dalam pelaksanaan kegiatan hari ini.

“Pada kegiatan ini, memang kami di kandung maksud bahwa pelaksanaan peringatan hari bakti pemasyarakatan ini dengan kepala daerah. Kami UPT permasyarakatan Kota Metro harus bisa bersinergi, berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta dari unsur forkopimda, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami mengemban tugas sebagai petugas pemasyarakatan Metro ini,” tegas Tunggul.

Tunggul Buwono menambahkan, di dalam kegiatan tersebut juga terdapat ada pemberian penghargaan kepada Puskesmas iringmulyo, sebagai bentuk apresiasi telah ikut serta membantu pelaksanaan tugas sehari-hari terutama terkait kesehatan.

“Itu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Puskesmas Iringmulyo karena Puskesmas tersebut banyak sekali memberikan bentuk bantuan ataupun kerjasama sudah terjalin dengan baik selama ini dalam hal penanganan kesehatan bagi warga binaan kami,” ungkap Tunggul.

Selain itu, kementerian keimigrasian dan kemasyarakatan memberikan suatu bentuk penghargaan kepada mitra yang berdampak.

“Dalam hal ini, mitra yang berdampak adalah mitra yang memang dapat membantu kelangsungan tugas dan fungsi kami dalam melaksanakan tugas sehari-hari,”pungkas Tunggul. | (Rio).

Pengacara Ditangkap karna Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba

JAKARTA – Seorang pengacara berinisial Samir (31) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sejumlah barang ilegal, termasuk…

Kejaksaan Agung Usut Asal Uang Rp 5,5 Miliar Tersembunyi di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom

Jepara – Penyidik Kejaksaan Agung sempat kesulitan saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa…

Kejagung Tetapkan 2 Advokat dan Direktur JakTV Tersangka Pemberitaan Negatif

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan obstruction…

Dugaan TKP Mafia Tanah, Mantan Bupati Way Kanan RAS Masih Dalam Proses Penyelidikan Kejati Lampung

Lampung – Proses penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tim dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung saat ini tengah fokus menggali keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.

Armen Wijaya, selaku Aspidsus Kejati Lampung, mengungkapkan bahwa tahapan penyelidikan masih berlangsung aktif. Sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga setempat, serta unsur pemerintah daerah telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Dari BPN, masyarakat, dan pemerintah daerah sudah ada yang kami periksa. Tapi karena masih ada yang belum, kami akan lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” jelas Armen saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (16/4/2025).

RAS sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (6/1/2025) selama 12 jam, dari pagi hingga malam hari. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal untuk mendalami keterlibatan RAS dalam penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga di alih fungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah.

Menurut Armen, fokus penyelidikan saat ini adalah menelusuri kemungkinan adanya peran kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan serta penerbitan izin terkait aktivitas di kawasan hutan tersebut.

“Kami menelusuri peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin terkait penguasaan lahan di kawasan hutan. Itu yang kami dalami,” tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dan objektif. Setiap perkembangan penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum guna memastikan keadilan ditegakkan dan para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (Aris)

Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Ditahan Kejati Lampung

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, pada Kamis malam, 17 April 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Selain Dawam, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC alias AGS (Direktur perusahaan penyedia jasa), SS alias SWN (Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana), serta MDR, seorang ASN yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa proyek yang menyeret para tersangka ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp6,8 miliar. Dalam proses penyidikan, sebanyak 36 orang saksi telah diperiksa.

“Penetapan para tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang telah kami lakukan,” jelas Armen.

Menurutnya, proyek ini berawal dari rencana Pemkab Lampung Timur pada awal 2021 untuk membangun ikon daerah, terinspirasi dari patung tugu di salah satu kabupaten lain di Provinsi Lampung. Dawam Rahardjo selaku bupati saat itu memerintahkan seorang kepala SKPD untuk memulai proses perencanaan.

SWN kemudian meminjam nama perusahaan untuk mendapatkan proyek jasa konsultan menggunakan desain patung buatan seniman asal Bali. Setelah itu, MDR menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang mengarahkan seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi umum, padahal sebenarnya dibutuhkan keahlian khusus.

MDR, atas perintah Dawam, juga diduga mengatur proses tender dan “menitipkan” perusahaan milik AGS agar memenangkan proyek. Setelah proyek dimenangkan oleh CV GTA milik AGS, pekerjaan tersebut disubkontrakkan ke perusahaan lain.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan. (**)