Satresnarkoba Polres Pringsewu Amankan 7 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polisi kembali meringkus SL

Berselang satu setengah jam kemudian, polisi kembali meringkus SL, dan berhasil mengamankan BB 1 buah paltik klip berisi sabu seberat 0,28 gram. Kemudian berlanjut kepada tersangka RH dengan BB, 2 buah botol berisi 3000 butir pil mercy, plastik klip bekas pakai dan alat hisap.

Tak hanya disitu, berselang satu jam kemudian, polisi kembali menciduk HS dirumahnya di Pringsewu barat dengan barang bukti, 3 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 15,30 gram.

Dari nyanyian, HS, polisi kembali meringkus GPB, dengan BB 1 buah kaleng berisi daun ganja kering seberat 16,71 gram dan EP dengan Barang bukti 1 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 11,78 gram.

“Dan terakhir kami lakukan penangkapan terhadap tersangka AA atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan BB alat hisap sabu,”bebernya.

Atas keterlibatannya dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka disangkakan telah melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.” Tandasnya. | red

Tulis Komentar Anda