
Gedung Dalem | Ratusan warga Desa Gedong Dalem Lampung Timur menggelar aksi unjuk rasa, menolak eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sukadana, Rabu (27/7/2016).
Namun pengamanan berhasil melerai warga yang hampir bentrok massa tersebut, pengamanan dari Polres lamtim yang di pimpin Kabag ops Kompol Ujang Supriatna, dibantu satuan TNI dan juga SatPol PP Lampung Timur. yang bersiaga di lapangan lahan eksikusi berhasil berjalan dengan baik dan kondusip.
Pengadilan Negeri Sukadana melibatkan ratusan personel gabungan Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja guna melakukan eksekusi tanah lahan pertanian seluas 90,750 hektare, di Dusun 3 dan Dusun 4 Desa Gedungdalem, Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur.
Dalam eksekusi ini mendapat perlawanan masyakarat, tapi ratusan personel berhasil menerobosnya. Perlawanan ratusan warga berlangsung panas. Ada dua warga yang diamankan polisi karena diduga menjadi provokator. Polisi pun mengamankan belasan bambu runcing.
Koordinator Panitera Pengadilan Negeri Sukadana Zainal Abidin mengatakan, hari ini, melakukan eksekusi tanah dan pematokan batas berdasarkan penetapan KPN Sukadana No. 02/EKS/2016/PN.Sdn tanggal 15 Juni 2016. Hal itu atas putusan PN Sukadana No. 08/Pdt.G/2015/PN.Sdn tanggal 4 April 2016 seluas 90,750 hektare diesekusi, Rabu 27 Juli 2016.
Lahan seluas 90,750 hektare ini telah menjadi milik 89 warga Desa Sritejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, selaku pihak penggugat atas 79 warga Desa Gedungdalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, selaku tergugat.
“Hari ini kami memasang empat patok di pembatas tanah dan menancapkan plang pemberitahuan tanah ini telah dieksekusi dan dimenangkan oleh 89 warga Desa Sritejo Kencono. Yang jelas, kami menjalankan putusan pengadilan dan menang kuasa hukum tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. Dan kami menghormati prosesnya,” ujar Zainal Abidin.
Sukarwin, kuasa hukum 79 warga Gedungdalem selaku tergugat, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan upaya hukum. Namun, pihaknya akan mengkaji setelah dilakukan eksekusi, apakah dari ukuran ini masuk punya orang lain.
“Kalau dari cerita ini tanah milik perorangan milik 78 orang. Sebenarnya kita minta mediasi dari pemerintah daerah setempat. Makanya setelah eksekusi ini kita akan mencoba minta fasilitas dan mediasi kepada pemerintah setempat, kami sudah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung atas tidak terimanya masyarakat dengan keputusan Pengadilan Negeri Sukadana, banding sudah dimasukan April lalu, dan masih dalam proses,” imbuh Sukarwin.
Sementara Eni Mardiyantari, kuasa hukum 89 warga Desa Sritejo Kencono, mengatakan pihaknya sudah meminta kepada tergugat untuk membicarakan lahan tumbuh berulang kali. Tapi, tergugat melalui kuasa hukumnya datang sekali dan keukeuh mempertahankan tanah mereka.
“Secara hukum tanah ini milik kami dan lahan tumbuh tetap milik kami. Memang sebelum dieksekusi kami sudah minta kuasa hukum mereka membicarakan soal hasil panen lahan tumbuh. Mereka datang sekali dan tetap keukeuh tanah itu milik mereka,” ungkap Eni.
Sedang Assisten 1 Sekkab Lampung Timur Tarmizi mengaku menghormati keputusan hukum Pengadilan Negeri Sukadana.
“Kalau pun ada mediasi nanti bisa dibicarakan lagi, namun untuk saat ini kita hormati hukum untuk eksekusi tanah,” jelas Tarmizi.
BERITA LAINNYA :
APKLINDO Lampung Sukses Gelar Workshop Peningkatan Daya Saing Perusahaan dan Karyawan melalui Aplikasi Digital & Standar ISO
Bandar Lampung – DPP APKLINDO Lampung menggelar kegiatan workshop “Peningkatan daya saing perusahaan & optimalisasi kinerja karyawan melalui Aplikasi digital,” pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2023 di De Green…
Polsek Way Tuba Ringkus DPO Pelaku Curi 69 Buah Tandan Sawit
LAMPUNG7COM | Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus dpo pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Kampung Bumi Dana…
Apa Isi Buku Madilog Karya Tan Malaka, Sang “Bapak Republik Indonesia”?
Nama Tan Malaka kembali menggaung dalam diskursus sejarah Indonesia. Tokoh yang pernah dijuluki oleh M. Yamin sebagai “Bapak Republik Indonesia” ini dikenal bukan hanya karena kiprah politik dan perjuangan revolusionernya,…
Barisan Merah Putih Republik Indonesia Papua Mendukung Otsus Jilid II
LAMPUNG7COM | Masyarakat Papua khususnya yang tinggal di kabupaten Waimena mendukung kelanjutan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II. Dukungan ini secara resmi disampaikan oleh Sekretaris Umum Barisan Merah Putih Republik Indonesia…
Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan Sambungan Listrik Gratis untuk 600 Keluarga Prasejahtera di Lampung
Bandar Lampung – Menyambut Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung menghadirkan “kado istimewa” berupa sambungan listrik gratis bagi keluarga…
Kunker, Cerita Perjalanan Sulpakar 2 Hari 1 Malam di Rawajitu
LAMPUNG7COM | Agenda Kunjungan Kerja (Kunker) Penjabat Bupati Mesuji Drs. Sulpakar, M.M., ke seluruh kecamatan se-Kabupaten Mesuji di mulai dari Kecamatan Rawajitu Utara. Dihadapan Ketua PWI Mesuji Apriadi, SE., dan…