BEIJING – Mantan Menteri Pertanian China, Tang Renjian, resmi dijatuhi hukuman mati dengan masa penundaan dua tahun oleh Pengadilan Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, usai terbukti menerima suap dalam jumlah fantastis.
Dilansir AFP, Minggu (28/9), Tang dinyatakan bersalah menerima uang dan properti senilai lebih dari 268 juta yuan atau sekitar Rp850 miliar selama periode 2007–2024.
Dalam putusannya, pengadilan menilai tindakan Tang telah menyebabkan kerugian besar bagi kepentingan negara dan rakyat, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal. Meski demikian, hukuman mati tersebut ditangguhkan selama dua tahun, sebagaimana praktik umum dalam sistem hukum China.
Tang mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan di hadapan majelis hakim.
“Tindakannya memberikan dampak buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tulis pengadilan dalam pernyataan resminya.
Bagian dari Operasi Antikorupsi Xi Jinping
Vonis terhadap Tang menjadi babak terbaru dari kampanye antikorupsi besar-besaran Presiden Xi Jinping, yang telah menjerat banyak pejabat tinggi Partai Komunis Tiongkok.
Para pendukung menyebut langkah ini sebagai upaya membersihkan birokrasi, namun kalangan pengamat menilai kampanye tersebut juga menjadi alat politik untuk menyingkirkan lawan internal.
Tang bukan satu-satunya pejabat kelas berat yang tumbang. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gansu dan Wakil Ketua Wilayah Otonomi Guangxi, sebelum naik ke kursi Menteri Pertanian.
Kasusnya menyeruak tak lama setelah mantan Menteri Pertahanan Li Shangfu dan Wei Fenghe juga diselidiki atas dugaan korupsi serupa.
Li bahkan dicopot dari jabatannya hanya tujuh bulan setelah dilantik, dan kemudian dikeluarkan dari Partai Komunis karena pelanggaran berat, termasuk penyuapan. Penerusnya, Dong Jun, kini juga tengah dalam proses investigasi oleh otoritas disiplin partai.