Ada banyak hal yang menyebabkan seseorang memiliki perilaku seksual yang menyimpang atau parafilia. Sebagian ahli berpendapat bahwa kelainan perilaku seksual disebabkan oleh trauma masa kecil, seperti pelecehan seksual. Ada pula yang mengatakan bahwa kondisi ini disebabkan oleh kelainan saraf di otak.
Atas dasar itu, perilaku menyimpang seksual biasanya ditangani dengan konseling dan terapi untuk mengubah perilakunya. Obat juga bisa digunakan untuk membantu proses itu. Sebab, tak menutup kemungkinan jika seseorang memiliki lebih dari satu perilaku seksual yang menyimpang.
Perilaku menyimpang ini perlu mendapat penanganan dengan segera, sebelum pelakunya menyakiti diri sendiri atau menimbulkan masalah hukum. Sebab, di berbagai negara, beberapa jenis perilaku menyimpang seksual dianggap tindakan kriminal dan dapat dijatuhi hukuman pidana.
Lalu, apa saja yang dianggap sebagai kelainan seksual? Dikutip dari situs yourtango, berikut perilaku-perilaku yang dianggap kelainan seksual :
- Ekshibisionisme
Pelaku cenderung ingin membuat orang asing terkejut, takut, atau terkesan dengan perilakunya.
Pelaku merasakan kenikmatan seksual bila korbannya terkejut saat ia beraksi. Misalnya, dengan memperlihatkan alat kelamin atau bahkan masturbasi di tempat umum.
Dalam ekshibisionisme, cenderung tak ada kontak fisik, apalagi seksual antara pelaku dan korban.
- Voyeurisme
Pelaku mendapat kepuasan seksual dengan mengintip orang lain yang sedang mandi, ganti pakaian, tanpa busana, atau beraktivitas seksual. Tak menutup kemungkinan kalau si pelaku melakukan masturbasi ketika mengintip korban.
Pada perilaku ini, si pelaku tidak bertujuan menjalin kontak seksual dengan korban.
- Froteurisme
Pelakunya mendapat kepuasan seksual dengan menggesekkan kelamin pada tubuh orang yang tak dikenal.
Dalam kebanyakan kasus, pelaku terdorong untuk melakukannya di tempat umum yang penuh sesak seperti bus atau kereta. Perilaku ini cenderung mengundang masalah hukum karena terjadi kontak alat kelamin tanpa izin.
- Paedofilia
Pelaku memiliki fantasi, ketertarikan, bahkan melibatkan aktivitas seksual dengan anak di bawah usia 13 tahun. Perilaku tersebut antara lain memaksa anak menonton si pelaku yang sedang masturbasi, memegang kelamin anak, sampai melakukan hubungan seksual dengan si anak.
Banyak kasus paedofilia terjadi pada keluarga sendiri. Si pelaku menjadikan anak atau anggota keluarga lain sebagai korban.
- Sadomasokis
Pelaku mendapat kepuasan seksual dari rasa sakit. Rasa sakit akibat kekerasan verbal atau non-verbal yang sengaja disebabkan oleh diri sendiri atau disebabkan oleh pasangan.
Kata-kata kasar dan makian merupakan kepuasan seksual bagi si pelaku.
Aktivitas seksual yang dilakukan sering kali menyerempet bahaya. Misalnya, mencekik hingga tubuh mencapai kondisi kekurangan oksigen dengan tujuan mencapai orgasme.
Tindakan memukul, mengiris, gigitan, diikat, mencekik, bahkan dicambuk yang berbahaya justru menjadi kepuasan tersendiri bagi si pelaku.
Biasanya sudah ada kesepakatan di antara pasangan tersebut untuk melakukan aktivitas seperti ini. Hingga pelaku jarang terjerat masalah hukum.
- Sadisme
Pelaku mendapat kepuasan seksual ketika menyiksa pasangannya. Penderitaan fisik atau psikologis pasangan akan membawa kesenangan bagi si pelaku.
Penderitaan korban bukan motif si pelaku. Rasa sakit korban juga tak meningkatkan gairah si pelaku.
Orang dengan kelainan ini merasa dirinya berkuasa atas pasangannya. Tujuannya adalah berkuasa sehingga tak jarang terjadi pemerkosaan, bahkan pembunuhan.
Pada kasus ekstrem, kematian pasangan akan membawa kegembiraan bagi si pelaku.
- Transvetitisme
Pelaku adalah pria heteroseksual yang mendapat kepuasan seksual dengan berdandan sebagai wanita.
Dandanan tersebut bisa cukup hanya mengenakan pakaian wanita, bisa juga berdandan dengan make-up hingga menata rambut.
- Nekrofilia
Pelaku mendapat kepuasan seksual ketika melakukan aktivitas seksual pada mayat. Parafilia jenis ini jarang ditemukan atau diungkap ke umum.
- Zoofilia
Pelaku mendapat kepuasan ketika melakukan aktivitas seksual dengan binatang. Tak sebatas fisik, pelaku juga menjalin hubungan emosi dengan binatang tersebut. Ini yang membedakannya dengan beastiality.
- Beastiality
Pelaku mendapat kepuasan ketika melakukan aktivitas seksual dengan binatang. Perilaku ini hanya sebatas kontak fisik, tanpa melibatkan hubungan emosi. (red)
Sumber : Kompas.com
Berita lainnya :
Calon Ketua KONI Lampung Timur Ungkap Dugaan Intervensi dan Rekayasa Penjaringan
LAMPUNG TIMUR — Proses Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Lampung Timur yang dijadwalkan berlangsung sejak 1 hingga 21 Desember 2025 disorot tajam. Salah satu kandidat calon Ketua…
AJI Bandar Lampung Kembali Buka Anugerah Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin
BANDAR LAMPUNG — Dalam upaya mendorong lahirnya jurnalisme yang berkualitas dan berintegritas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung kembali membuka Anugerah Saidatul Fitriah dan Anugerah Kamaroeddin. Dua penghargaan ini ditujukan…
Nilam Resmi Tutup Gubernur Cup Cricket 2025, Optimistis Cricket Lampung Kian Berkembang
LAMPUNG — Kejuaraan Daerah (Kejurda) bertajuk Gubernur Cup Cricket 2025 resmi berakhir setelah digelar selama dua hari, 15–16 Desember 2025, di Lapangan Simpang Agung, Lampung Tengah. Ketua Umum Pengprov Persatuan…
Raih Skor 556, RBRA TK IT Al Mumtaza Kalianda Selangkah Menuju Anugerah Ramah Anak
LAMSEL, Kalianda — Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) TK IT Al Mumtaza Kalianda selangkah lebih dekat meraih Anugerah Peringkat RBRA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia setelah…
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan Surat Penugasan sebagai Plt kepada I Komang Koheri sebagai Bupati Lampung Tengah
LAMSEL – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan Surat Penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri. Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang VIP Bandara Raden Inten…
MPRD Lampung Gelar Rapat Pleno 2025-2030
Lampung – Rapat Pleno Majelis Pertimbangan Riset Daerah (MPRD) Provinsi Lampung Periode 2025-2030 resmi digelar di ruang sidang utama lantai dua Rektorat Universitas Lampung, Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini…
Tim Kesehatan Unila Tangani 105 Korban Banjir Aceh Tamiang
Lampung – Tim PKM Tanggap Darurat Bencana Universitas Lampung (Unila) melakukan mobilisasi pelayanan kesehatan di wilayah terdampak banjir Kabupaten Aceh Tamiang pada 15–16 Desember 2025. Dipimpin dr. Rasmi Zakiah Oktarlina,…
Bioskop XXI Hadir di Chandra Metro, Bantu Perekonomian Menengah
Metro | Walikota Metro Bambang Iman Santoso meresmikan pusat hiburan modern Bioskop XXI Chandra Metro di lantai 3 Chandra Superstore, Selasa (16/12/2025). Selain Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, tampak…
TPID Kota Metro Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Harga Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
METRO — Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Metro menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan komoditas…
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Gagal Cair
TANGGAMUS — Belanja advertorial (ADV) media di DPRD Tanggamus pada tahun anggaran 2025 senilai Rp5,5 miliar dari total Rp6,7 miliar dipastikan tidak akan dicairkan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Forum Bersama…
ABUJAPI Jaya Kukuhkan Pengurus Periode 2025–2030, Rakorda Tegaskan Arah Organisasi yang Profesional dan Bermartabat
Jakarta – Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Badan Pengurus Daerah (BPD) Jakarta Raya secara resmi menyelenggarakan Pengukuhan Pengurus dan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pada Selasa, 16 Desember 2025.…
Sudarsono : Pentingnya Pengembangan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Karang Rejo
Metro | Pengembangan koperasi merah putih serta penanganan masalah lalat di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karang Rejo, Metro Utara. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…