Bayana: Kita Tidak Ada Intervensi Masuk Dalam Urusan itu, Kita Serahkan Kepada APH

Metro | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra berhasil memenangkan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Putusan ini praktis membatalkan penetapan status tersangkanya, meskipun proses hukum terhadap pokok perkara masih berpotensi berlanjut.

Menyikapi putusan ini, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bayana mengatakan, pemerintah daerah menghormati penuh proses hukum yang telah berjalan.

“Berkaitan dengan kebebasan Robby, prinsipnya dari awal kami memang menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya pada aparat penegak hukum,” ucap Bayana, Senin, (13/10/2025).

“Jadi, kita tidak ada intervensi masuk dalam urusan itu. Kita serahkan kepada APH,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan menjelaskan, secara rinci mengenai status kepegawaian Robby pasca-kemenangan praperadilan.

“Sampai sekarang (status ASN red) masih. Kemarin ini bebas dalam artian gugatan praperadilan dia dimenangkan. Perlu dicatat, praperadilan itu adalah menguji kewenangan, keabsahan, penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan sebagainya. Hanya itu. Artinya, belum masuk pada pokok perkara,” jelas Henry.

Kemenangan praperadilan ini, menurut Henry, baru menyentuh aspek prosedural penetapan tersangka yang dianggap tidak sah oleh pengadilan. Untuk tindak lanjut, pihak pemerintah daerah akan mencermati langkah Kejaksaan.

“Untuk selanjutnya kita lihat langkah dari Kejaksaan seperti apa, karena bisa saja ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan yang bersangkutan kembali sebagai tersangka. Kita lihat langkah berikutnya seperti apa,” ucap Henry Dunan.

Meskipun status Aparatur Sipil Negara (ASN) Robby tetap dipertahankan, namun ia tidak serta-merta kembali menduduki jabatannya.

“Masalah kaitan pekerjaan dia, dia sebagai ASN masih tetap, tapi untuk sementara menunggu kelanjutan daripada proses hukum yang masih dilaksanakan, tentunya sementara dia dinonaktifkan dari jabatannya. Sekarang ada pelaksana tugasnya,” tegas Henry.

Penonaktifan ini dilakukan karena Robby masih berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan.

“Karena dia masih menjalani proses hukum, proses hukum belum tuntas. Praperadilan itu hanya menguji proses penetapannya sebagai tersangka, baik itu pemeriksaan atau penggeledahan, penangkapan, penahanan. Hanya menguji itu, belum masuk pokok perkara,” pungkas Hendry.

Dengan demikian, Robby saat ini menyandang status ASN nonaktif sambil menanti keputusan final dari Kejaksaan terkait kelanjutan penyidikan pokok perkara dugaan korupsi yang pernah disangkakan kepadanya. Pemerintah daerah menyatakan akan terus menghargai proses hukum dan keputusan yang berlaku. | (Rio).

Korupsi Dana Investasi Taspen Rp1 Triliun, Eks Dirut ANS Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, dijatuhi vonis 10…

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedur, Mantan Kadis PUTR Dibebaskan

Metro | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kini dapat menghirup udara bebas.

Itu karena Pengadilan Negeri Kota Metro telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya, dimana menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah. Hal itu sesuai dengan surat putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met.

Putusan tersebut disambut gembira oleh tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Dede Setiawan, yang dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 30 September 2025, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim praperadilan.

“Alhamdulillah, permohonan praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya,” kata Dede, usai di wawancara awak media, Selasa (30-9-2025).

“Putusan ini bukan saja menjadi bahan korektif bagi APH, lebih dari itu bukti nyata bahwa keadilan tetap ada, dimana proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Roby Kurniawan Saputra pada 16 September 2025. Kemudian, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan.

Menurut Dede Setiawan, penetapan tersangka tersebut dinilai cacat prosedur karena terdapat hak dan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam kuhap yang tidak dijalankan oleh penyidik dalam perkara tersebut.

“Kami mempelajari dokumen penyidikan yang diterima oleh klien kami, dalam proses penyidikan ternyata ditemukan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam KUHAP namun tidak dijalankan oleh penyidik, oleh karenanya hal tersebut telah menjadi dasar untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada klien kami,” ungkap Dede.

Selama persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti berupa bukti surat dan ahli-ahli yang menguatkan argumen mereka.

Mereka juga menyoroti proses penahanan dan penyitaan yang dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebabkan adanya cacat prosedur dalam tahapan penetapan tersangka kepada kliennya.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka Roby Kurniawan Saputra secara resmi dibatalkan oleh putusan praperadilan.

Dede Setiawan berharap, putusan itu bisa menjadi bahan korektif bagi para penegak hukum agar lebih cermat, teliti dan berhati-hati dalam menangani sebuah perkara, terlebih karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah bagian dari perampasan hak kemerdekaan seseorang, maka penyidikan yang dilakukan haruslah berpedoman pada ketentuan KUHAP untuk menjamin hak dari setiap warga negara yang menjadi subjek penyidikan.

“Kami berharap melalui putusan ini, selain menjadi bahan korektif juga penyidik dalam menangani suatu perkara harus mengutamakan asas praduga tak bersalah dengan memberikan hak kepada subjek dalam penyidikan untuk mempersiapkan pembuktian, karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah perampasan kemerdekaan, maka sepatutnya pelaksaan penyidikan harus dilandasi dengan kehati-hatian guna menjamin keadilan bagi semua warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana, lebih dari itu setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil di mata hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa praperadilan adalah mekanisme yang efektif untuk mengontrol proses penyidikan secara horizontal agar tidak sewenang-wenang,” pungkas Dede.

Saat ini, Roby Kurniawan Saputra telah dibebaskan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Kemenangannya ini menunjukkan pentingnya peran praperadilan dalam menjaga hak-hak individu di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.|(Rio).

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: KPK Dalami Temuan 4 Handphone di Rumah Dinas Mantan Wamenaker Noel

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan empat unit handphone yang disita dari rumah…

Kejari Bandar Lampung Tahan Cahyadi Kurniawan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Griya

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Kredit BNI Griya di PT BNI Kantor Cabang Tanjung Karang. Kasus ini terkait pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung, pada tahun 2007.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana hasil penyidikan dan gelar perkara pada 28 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, tersangka yang menjabat Direktur PT CKB diduga mengajukan kredit BNI Griya untuk pembelian kios dengan menggunakan identitas pegawai PT CKB sebagai debitur. Namun, pengajuan kredit dilakukan dengan dokumen yang tidak benar, seperti surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai palsu. Selain itu, objek pembelian kios belum memiliki alas hak yang sah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,79 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas pemberian kredit program griya di PT Bank Negara Indonesia periode 2006–2017.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto. Keempatnya sudah disidangkan dan divonis dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Cahyadi Kurniawan kini ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025.

Sinergi KPK – Pemda: Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah Demi Efektivitas Pelayanan Publik

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi sebagai langkah awal mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih pascapelantikan kepala daerah di sejumlah provinsi.

Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta, Kamis (10/7/2025), dan melibatkan pemerintah daerah dari DKI Jakarta, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten, serta Jawa Barat.

Forum ini diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai ruang penguatan komitmen antara kepala daerah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

KPK juga menekankan pentingnya sinergi strategis dalam mendorong upaya pencegahan korupsi secara sistemik dan berkelanjutan.

“Kepala daerah bukan hanya pemegang mandat politik, tapi juga penentu arah perubahan. Kami ingin memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kolaborasi dan integritas menjadi kunci, jadikan KPK sebagai partner strategis dalam membangun tata kelola,” tegas Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK.

Johanis mengungkap bahwa sebanyak 51 persen atau 854 dari 1.666 perkara yang ditangani KPK bersinggungan dengan pemerintah daerah, baik dari jajaran eksekutif dan legislatif. Angka ini menjadi alarm bahaya yang perlu diwaspadai dan dibenahi.

“Jabatan itu sifatnya hanya sementara, hanya 5 tahun, maksimal 10 tahun. Lakukanlah yang terbaik untuk pembangunan daerah dan negara kita. Jangan bergaya di atas mobil, sementara rakyat kita menderita,” sambung Johanis.

Untuk itu, KPK mendorong penyelarasan antara kebijakan daerah dan strategi nasional pemberantasan korupsi, termasuk Aksi Stranas PK.

Tak hanya itu, instrumen pencegahan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem antikorupsi di daerah.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas, terlebih Jakarta tengah menuju Kota Global.

Sehingga, kunci utama mewujudkannya bisa dimulai dari keberanian pemimpin untuk menahan godaan dan menanamkan budaya antikorupsi mulai dari diri sendiri.

“Jakarta memiliki anggaran Rp 91,2 triliun, tahun depan menjadi Rp 94 triliun, pasti semua orang tergiur. Untuk itu, pengelolaan (anggaran) menjadi bagian dari sikap antikorupsi sebab sikap antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri. Kedepannya, saya berharap dan mendoakan terutama bagi semua kepala daerah, tidak ada yang ketika tertangkap itu bahagia,” tegas Pramono.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta telah menegaskan komitmen antikorupsi melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi antikorupsi bagi seluruh Kepala Daerah dan Direksi BUMD; pejabat mengajar antikorupsi; bus dan kampanye antikorupsi; bimbingan teknis fraud risk assessment; serta festival antikorupsi.

Dorong Sistem Pencegahan yang Terintegrasi

Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi penting untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dalam kebijakan efisiensi belanja daerah, terutama terkait perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam hal ini, KPK menekankan urgensi penggunaan MCSP sebagai instrumen deteksi dini atas risiko benturan kepentingan dan penyimpangan kebijakan.

KPK juga mendorong kepala daerah untuk menyelaraskan kebijakan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi, mengelola pemerintahan secara transparan dan akuntabel, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, serta mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi dan pemberdayaan penyuluh antikorupsi (PAKSI & API) di wilayah masing-masing.

Dengan kolaborasi yang erat antara KPK dan pemerintah daerah, diharapkan agenda pemberantasan korupsi di level lokal semakin kuat guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha, serta jajaran Kepala Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Daerah dari enam provinsi yang menjadi peserta kegiatan.|(Gun/rils).

Ini 3 Hakim yang Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menahan tiga hakim yang baru ditetapkan sebagai…

Komunitas Agama Dan Masyarakat Turut Berperan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

LAMPUNG7COM – Jakarta | Saat ini tingkat korupsi di Indonesia sudah menjadi ancaman serius dan sangat mengkhawatirkan, sebab, dengan tindak pidana korupsi tidak hanya negara yang dirugikan namun lebih berimbas pada masyarakat luas.

Untuk itu, seriuskah negara beserta penegak hukum saat ini menindak tegas para pelaku korupsi dengan hukuman mati?

Korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial dan melanggar hak asasi manusia. Dalam perspektif agama, korupsi adalah tindakan tercela yang bertentangan dengan nilai moral dan keadilan.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat, termasuk komunitas keagamaan, menjadi krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.

Semangat ini mengemuka dalam Talkshow Ramadhan Antikorupsi bertajuk ‘Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan’ yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Acara ini menghadirkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, sebagai pembicara utama.

Diskusi ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Peran serta masyarakat, terutama komunitas keagamaan, menjadi elemen penting dalam membangun bangsa yang bersih dan berintegritas.

Agama, dengan ajaran moral dan etikanya, dapat menjadi benteng utama dalam mencegah perilaku koruptif sejak dini.

Integritas, Fondasi Pencegahan Korupsi

Dalam paparannya, Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa baik dari sisi agama maupun negara, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama.

KPK, katanya, telah menerapkan strategi Trisula yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Namun, sehebat apa pun sistem yang dibangun, tanpa kesadaran individu dan keterlibatan masyarakat, korupsi tetap akan menjadi ancaman.

“Sistemnya yang bikinan manusia. Tapi kalau kesadaran manusianya rendah, tentu sistem sebaik apa pun, jebol juga,” tegas Fitroh.

Untuk menanamkan kesadaran ini, Fitroh memperkenalkan konsep IDOLA sebagai pilar utama dalam membangun integritas.

Konsep ini mencakup Integritas (keselarasan antara hati, pikiran, dan tindakan), Dedikasi (komitmen kuat dalam menjalankan tugas), Objektif (sikap netral dan tidak memihak), Loyal (kesetiaan dan kejujuran), serta Adil (bertindak demi kesejahteraan masyarakat).

“Puncaknya itu adil untuk masyarakat. Karena tujuan utamanya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Fitroh.

Peran Agama dalam Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, menekankan bahwa integritas bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga kewajiban agama.

Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyerukan untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit. Dalam konteks ini, korupsi adalah tindakan haram yang menghancurkan keberkahan hidup.

“Semua daging yang tumbuh dari barang yang haram hanya bisa dibersihkan oleh api neraka,” tegas Prof. Dr. KH. Nasaruddin .

Nasaruddin juga menyoroti pentingnya penggunaan bahasa agama dalam membentuk kesadaran moral masyarakat.

Menurutnya, pendekatan religius lebih efektif dalam menyentuh aspek etika dan kesadaran spiritual.

“Contohnya, salah satu krisis yang kita hadapi adalah lingkungan hidup. Kalau hanya pakai bahasa birokrasi, tidak terlalu banyak manfaatnya. Tapi begitu kita mengharamkan, misalnya mengatakan ‘dosa kalau Anda bakar pohon’, efeknya akan lebih besar,” ujar Prof. Dr. KH. Nasaruddin .

Hal yang sama berlaku dalam pemberantasan korupsi, diperlukan upaya dramatisasi dalam menggambarkan dampak buruk korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang serius.

Menurutnya, pemahaman ini harus ditanamkan sejak dini agar masyarakat tidak terbiasa dengan praktik korupsi, sekecil apa pun bentuknya.

Lebih lanjut, Nasaruddin mengingatkan tentang bahaya ‘wilayah abu-abu’, yaitu celah yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam praktik korupsi tanpa disadari.

Pengendalian diri, terutama bagi pejabat publik, menjadi kunci utama dalam menutup celah tersebut.

“Tingkat pengendalian kita harus lebih tinggi daripada kita menjadi orang biasa,” ujarnya.

Sebagai penutup, Menteri Agama yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk pencegahan terbaik terhadap korupsi.

Dengan kata lain, membangun integritas bangsa harus dimulai dari kesadaran individu dan didukung oleh nilai-nilai spiritual yang kuat.

Kolaborasi antara negara dan elemen keagamaan menjadi langkah strategis untuk mengikis budaya korupsi.

Sebab, sejatinya, perjuangan melawan korupsi bukan hanya soal aturan dan hukuman, tetapi juga soal kesadaran dan tanggung jawab moral setiap individu.| (Gun / Relies KPK )

Kata Kejagung soal Kerugian Negara & Untung 10 Bos Produsen Gula Selisih Rp 62 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait selisih sebesar Rp 62 miliar antara kerugian negara yang disebabkan…

Dugaan Korupsi, Kejari Metro Pulbaket Proyek Rigid Beton Jalan Dr. Soetomo

LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro sedang melakukan Puldata dan Pulbaket terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengerjaan proyek Long Segment peningkatan rekontruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Soetomo di Kecamatan Metro Pusat.

Kasi Intel Kejari Metro, Deby Resta Yuda mengatakan, proyek Jalan Dr Soetomo sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengumpulan data dan baket sudah ada beberapa yang kami verifikasi dan klarifikasi dari beberapa pihak. Ini data yang keluar dari Pidsus,” ucap Deby, Selasa (21/1/2025).

Dia menambahkan, meskipun diketahui hasil temuan dari proyek tersebut bernilai fantastis, dirinya tetap menunggu proses full data dan full baket untuk menaikkan status dugaan korupsi tersebut.

“Kita tunggu saja nanti hasil dari Tim Pidsus. Mereka masih bekerja dan mengumpulkan data,” tambahnya.

Sementara, untuk pengembalian kerugian negara akibat proyek tersebut, pihaknya belum mengetahui berapa besar yang sudah dilakukan oleh pihak ketiga.

“Kami belum tau, dia (rekanan red) mau memulangkan apa betul. Masalah memulangkan kami belum dapat info yang sudah dipulangkan. Kami belum dapat informasi akuratnya,” ungkap Deby.

Terkait tenggat waktu, Deby menegaskan akan secepatnya proses laporan di tindak lanjut dan terus mengumpulkan data-data yang akurat.

“Secepatnya, dari tim kami akan bergerak cepat. Sementara yang sudah saya dapat dari Tim Pidsus masih proses pengumpulan data dan full baket,” pungkas Deby.(Red).

KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Harun Masiku Keluar Masuk RI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap politikus PDIP, Yasonna Laoly, terkait dugaan…

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia yang Mengalir ke Anggota DPR

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility…

KPK Menggeledah Rumah Sekjen PDIP Hasto; PDIP Bereaksi

Jakarta –  Pada Selasa, 7 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sekjen PDIP…

Usai Dijerat sebagai Tersangka KPK, Hasto Akan Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebagai tersangka dalam dua…

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tegaskan Komitmen Lanjutkan Perburuan Harun Masiku

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Setyo Budiyanto, menegaskan komitmennya dalam melanjutkan upaya…

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas Kepada Pemkab Lampung Selatan

LAMPUNG7COM – Kalianda | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan satu unit kendaraan dinas untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan lewat mekanisme Hibah.

Hal itu ditandai dengan serah terima aset, oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Thamrin, di Kalianda, Kamis (3/10/2024).

“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Mungki.

Adapun hibah yang diterima Pemkab Lampung Selatan berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor. Kendaraan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan Amar putusan a quo.

Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks _asset recovery_ (pemulihan aset) atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.

“Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN _asset recovery_. Karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” ujar Mungki.

Sementara itu, Sekda Lampung Selatan, Thamrin sangat berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Ia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.

“Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” ucap Thamrin.

Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset (BPKAD) Wahidin Amin dan sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. | ( Gun / rillis ).

Kejaksaan Negeri Metro Bagikan Buku Saku Rangkuman Anti Korupsi

LAMPUNG7COM – Metro | Dalam rangka mengkampanyekan Kota Metro bersih dari korupsi, Kejaksaan Negeri Metro membagikan buku saku yang berisi rangkuman anti korupsi, di Taman Merdeka Kota Metro, Kamis (19/9/2024).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Nurvita, dimana mengkampanyekan kepada masyarakat kota Metro bersih dari korupsi, baik dari penyelenggaraan Negara, semuanya bekerja sesuai aturan Hukum yang berlaku, tidak menggunakan APBD dan tidak merugikan Negara.

“Semuanya bersemangat untuk terus mengkampanyekan bahwa korupsi itu adalah perbuatan yang tidak baik. Karena mengganggu stabilitas ekonomi, pembangunan dan merugikan masyarakat khusus di Kota Metro,” ungkap Nurvita, usai membagikan buku saku di taman Kota Metro.

Nurvita menjelaskan, dengan dibagikannya buku saku tadi merupakan rangkuman anti korupsi dan masyarakat bisa membaca undang-undang yang ada di buku, juga agar di pahami kepada penyelenggara Negara seperti PNS agar tidak menerima suap, juga bisa menyadari akibat-akibat yang timbul apabila melanggar undang-undang.

“Dengan adanya undang-undang tersebut masyarakat bisa tau, juga dapat melaporkan apabila ada penyelenggara Negara yang melakukan pelanggaran hukum,”ujar Nurvita.

Kajari menambahkan, selain melakukan penyuluhan di tempat keramaian, juga melakukan penyuluhan di kelurahan, kecamatan bahkan di kantor dinas, serta selalu diundang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk melakukan penyuluhan hukum dan penanaman anti korupsi.

“Selain itu juga, pihaknya melakukan di sekolah-sekolah untuk menanamkan anti korupsi sejak dini, untuk menyadari bahwa anti korupsi dan dilarang, karena merugikan banyak pihak,” pungkas Nurvita.| (Rio).

Hasto Sebut Kasus Masiku Proyek Politik Menguji Firli Bahuri: Targetnya Saya

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menuding kasus Harun Masiku merupakan proyek politik untuk menguji eks Ketua KPK,…

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula PTPN XI yang Mangkrak Rp 871 M

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan…

Terkait Kasus Korupsi Menara, Eks Dirut Jakpro Abdul Hadi Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Abdul Hadi, divonis…