Kejari Bandar Lampung Tahan Cahyadi Kurniawan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Griya

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Kredit BNI Griya di PT BNI Kantor Cabang Tanjung Karang. Kasus ini terkait pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung, pada tahun 2007.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana hasil penyidikan dan gelar perkara pada 28 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, tersangka yang menjabat Direktur PT CKB diduga mengajukan kredit BNI Griya untuk pembelian kios dengan menggunakan identitas pegawai PT CKB sebagai debitur. Namun, pengajuan kredit dilakukan dengan dokumen yang tidak benar, seperti surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai palsu. Selain itu, objek pembelian kios belum memiliki alas hak yang sah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,79 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas pemberian kredit program griya di PT Bank Negara Indonesia periode 2006–2017.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto. Keempatnya sudah disidangkan dan divonis dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Cahyadi Kurniawan kini ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025.

Tulis Komentar Anda