JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).
Selain hukuman badan, Kosasih juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti miliaran rupiah dan sejumlah valuta asing senilai total lebih dari Rp29 miliar.
Hakim menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, hukumannya akan diganti dengan tiga tahun penjara tambahan.
Modus Kompleks, Runtuhkan Kepercayaan Publik
Majelis Hakim menyatakan Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kosasih sebagai pejabat tinggi di PT Taspen seharusnya menjaga integritas dan kehati-hatian, bukan justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatannya dinilai memiliki modus operandi yang kompleks dan terstruktur, melibatkan banyak pihak dan menggunakan skema berlapis untuk menyamarkan aliran dana.
“Tindakan terdakwa telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN,” tegas Hakim Purwanto.
Hal lain yang memberatkan, Kosasih tidak menunjukkan iktikad baik mengembalikan kerugian negara. Sementara faktor yang meringankan antara lain belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.
Rinciannya: Puluhan Miliar dan Valuta Asing
Dari hasil penyelidikan, Kosasih disebut memperkaya diri sendiri dengan total mencapai Rp28,4 miliar serta valuta asing senilai USD127.037, SGD283.000, EUR10 ribu, dan sejumlah mata uang lain.
Selain dirinya, pihak-pihak lain yang turut diuntungkan antara lain:
-
Ekiawan Heri Primaryanto (Dirut PT Insight Investment Management/IIM) sebesar USD242.390,
-
PT IIM sebesar Rp44,2 miliar,
-
serta beberapa sekuritas dan korporasi, termasuk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp150 miliar.
Rekan Korupsi Juga Divonis

Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT IIM, dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti USD253.660.
Vonis terhadap Ekiawan sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 9 tahun 4 bulan penjara.
Skandal Investasi Fiktif Taspen
Kasus ini berawal dari penempatan investasi fiktif pada produk reksa dana I-Next G2, yang digunakan untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen.
Jaksa menyebut, langkah investasi itu dilakukan tanpa analisis kelayakan, melanggar prinsip kehati-hatian, dan disusun dengan peraturan internal yang direkayasa untuk melancarkan transaksi.
Perbuatan tersebut membuat negara mengalami kerugian hingga Rp1 triliun, sekaligus mencoreng nama BUMN pengelola dana pensiun ASN.