Aksi Pencuri Gasak Motor Baru Honda CRF 150 di Semeru Yosorejo

Metro | Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Metro. Kali ini, Satu unit Honda CRF 150 warna Hitam milik BAP (17) masih baru belum ada nopol, berhasil digondol pelaku dan satu unit motor jenis Honda Beat Streat warna hitam milik IS (17) berplat BE 2792 CBK gagal digondol pelaku.

Aksi tersebut terjadi di rumah kost ibu Suhariyati, jalan Gunung Semeru Yosorejo Metro Timur, pada saat pemilik motor BAP dan IS sedang ngobrol bersama teman-temannya di dalam rumah tersebut sekira pukul 01:15 WIB, Senin, (23/10/2025).

Kronologis kejadiannya, Korban berinisial BAP yang sedang bermain ke kostan IS mengaku sangat terkejut ketika hendak pulang, ia tidak lagi mendapati motornya di teras tempat parkir semula termasuk motor Honda Beat Streat milik IS tidak ada di tempat parkir.

Ia sempat kebingungan hingga akhirnya menyadari bahwa kendaraannya telah digasak maling, padahal motor miliknya sudah dikunci stang. Kejadian itu sontak membuat temen-temen lain ikut panik, khawatir motor mereka pun menjadi sasaran, sehingga mereka langsung keluar rumah untuk mencari dan mendapati motor milik BAP sudah tidak ada lagi tetapi motor milik IS ada tergeletak di halaman dengan kondisi kunci rusak.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa Kota Metro saat ini benar-benar dalam kondisi darurat pencurian motor. Para pelaku tidak lagi beraksi di parkiran bahkan berani beraksi santroni rumah pada malam hari. Modus yang mereka lakukan pun terbilang berani, rapi dan cepat, di saat korban sedang ngobrol di dalam rumah

“Tak lama usai kejadian, ada mobil Patroli Polisi lewat, dan langsunglah kami laporkan ke Polsek Metro Timur,”ucap Gatot, penjaga Kost

Menurutnya, keresahan warga Metro kian memuncak. Mereka menilai aksi para maling motor semakin berani dan merajalela karena lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas aparat.

Masyarakat menuntut aparat kepolisian untuk bergerak cepat memburu pelaku, mengungkap jaringan pencurian ini, serta memperketat patroli di titik-titik rawan curanmor.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi aparat keamanan, bahwa rasa aman warga benar-benar terancam.

Bila aparat tidak segera bertindak tegas, bukan tidak mungkin aksi pencurian semakin brutal dan membuat warga kehilangan kepercayaan terhadap keamanan di kota mereka sendiri. |( Arif)

Niat Curi Motor, Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Polisi Selamatkan Pelaku Curanmor di Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH – Aksi nekat seorang pria berinisial MT (40), warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, berakhir tragis setelah nyaris diamuk massa usai ketahuan mencuri sepeda motor milik warga. Beruntung, petugas Polsek Gunung Sugih bergerak cepat dan berhasil menyelamatkan pelaku dari amarah warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun I Sidorejo, Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri. Berdasarkan keterangan Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Aslyahendra, S.I.K., M.H, kejadian bermula saat korban BS (25) memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 di teras rumahnya, dengan kunci masih tergantung.

Tak lama berselang, korban mendengar suara mesin motornya menyala. Saat keluar, ia mendapati pelaku tengah membawa kabur motornya. Tanpa pikir panjang, korban langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motor lain.

“Korban berhasil mengejar pelaku di daerah Bedeng M. Pelaku sempat terjatuh dan mencoba kabur. Terjadi perkelahian antara keduanya, bahkan pelaku sempat mengeluarkan kunci T, namun berhasil dilumpuhkan oleh korban dibantu dua rekannya,” jelas AKP Yudi, Selasa (7/10/2025).

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berdatangan dan nyaris menghakimi pelaku. Namun, berkat respons cepat petugas Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, pelaku segera diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat untuk mengamankan pelaku dan mencegah aksi main hakim sendiri,” tegas Kapolsek.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Vario 125 warna biru dengan Nopol BE 2095 GOC, serta 1 buah kunci T yang digunakan pelaku.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Gunung Sugih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain,” pungkas AKP Yudi.

Kasus Pencabulan Terungkap Usai Korban Hamil, Ayah dan Paman Diamankan Polisi

DELI SERDANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengamankan dua pria berinisial N (49) dan…

Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN Rp 204 Miliar, Dana Raib Hanya 17 Menit!

Jakarta – Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobolan rekening dormant (rekening pasif) bank BUMN di Jawa Barat…

Kakek di Deli Serdang Diamuk Massa Usai Diduga Cabuli Anak

Deli Serdang – Seorang pria lanjut usia di Gang Istirahat, Pasar 10 Tembung, Kecamatan Percut Sei…

Pria Cabuli Anak Bawah Umur, Guru Temukan Video Aksinya Saat Razia HP

Pontianak – Seorang pria di Landak, Kalimantan Barat cabuli anak bawah umur. Mirisnya, aksi bejatnya ini…

Eks Polisi Ditangkap Bersama Tiga Rekan Bawa Senjata Api Rakitan dan Sabu

Palembang — Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menggagalkan aksi empat pria…

Pelaku Utama Jaringan Perdagangan Bayi Internasional, Lie Siu Luan, Ditangkap Polda Jabar

Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap buronan utama dalam kasus…

Mahasiswa PTN di Lampung Terciduk Jadi Anggota Komplotan Pencuri Motor, Sudah 7 Kali Beraksi

Bandar Lampung – Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Lampung berinisial HH (20), warga Marga…

Kasus Guru Ngaji Cabuli Murid Akhirnya Terungkap

Jaksel – Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji kembali terjadi. Kali ini peristiwanya di wilayah Tebet,…

3 Cewek Pontianak Pelaku Perundungan Diamankan Polisi

Pontianak – Beredar di media sosial video perundungan yang mengakibatkan 1 korban mengalami trauma, tiga pelaku…

19 Napi Kabur dari Lapas Nabire, 11 Diantaranya Anggota KKB Sedang Diburu

Nabire, Papua Tengah – Sebanyak 19 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire,…

Staf TU SMA di Tuba Tewas Dibunuh Calon Suami, Mayat Dibuang ke Kebun Singkong

Tulang Bawang – Seorang staf Tata Usaha (TU) honorer di salah satu SMA di Tulang Bawang, Lampung,…

Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah

Metro | Aksi cepat dan tepat dilakukan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Metro Timur dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Metro Timur, Kota Metro.

Kejadian bermula saat seorang warga, MNC (31), melaporkan ke Polsek Metro Timur bahwa telah terjadi pencurian terhadap sembilan karung padi kering (gabah) seberat 450 kg milik ibunya yang disimpan di halaman rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta.

Menurut keterangan pelapor, pencurian diketahui setelah suaminya, B.A., melihat karung padi berserakan di depan rumah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui seluruh isi karung sudah raib digondol pencuri.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/19/V/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pada sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dua pelaku berinisial M.L. (24) dan H.S. (28), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan lainnya berinisial M (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berikut kunci kontak, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dikatakan Kapolsek Metro Timur AKP Amirul Hasan, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim kami dalam merespon laporan warga. Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKBP Amirul, Minggu, (25/5/2025).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Metro Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.| (Rio).

Buron Kasus Intimidasi di Bogor, Preman Asal Bogor Ini Ditangkap di Atas Kapal di Ambon

Ambon – Seorang preman bernama Imran Thalib Kabakoran alias TIK, buronan kasus intimidasi terhadap sebuah perusahaan di…

Kedapatan Curi Handphone, Seorang Pria Diamuk Warga di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Seorang pria berinisial IT, warga Kota Baru, Tanjung Karang Timur, nyaris babak belur…

Pakai Narkotika Jenis Sabu, Polisi Metro Tangkap Warga Iringmulyo

Metro | Sat Res Narkoba Polres Metro kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dimana pada hari Minggu (18/05/2025), dua pria diamankan di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MDS (44), warga Kel.Iringmulyo Kec. Metro Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, sebuah korek api gas berwarna kuning, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok SURYA GUDANG GARAM yang di dalamnya berisi 17 (tujuh belas) plastik klip bening ukuran kecil kosong.

Saat dilakukan interogasi MDS mengaku membeli barang haram tersebut dengan menggunakan uang iuran bersama dengan seorang laki-laki berinisial GNI (28).

Berbekal pengakuan dari MDS, Tim Sat Narkoba bergerak menuju kediaman GNI yang beralamat di Telogorejo, Batanghari, Lampung Timur, tepatnya pukul 18.00 WIB, GNI berhasil diamankan. Dan GNI mengakui bahwa telah mengkonsumsi sabu, kemudian kedua tersangka dibawa ke mapolres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diamankan atas dugaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Prasetyo.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang ini.| (Rio).

Kapolri Soal Munculnya Konten Inses ‘Fantasi Sedarah’: Kami Akan Tindak Tegas

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons tersebarnya konten menyimpang bernama ‘Fantasi Sedarah’ di grup…

Kakek Penjual Mainan Anak di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli 7 Anak SD

Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Timur meringkus seorang pria paruh baya berinisial ESM (62), warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, atas dugaan perbuatan asusila terhadap tujuh pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual mainan itu melakukan aksi bejatnya di gudang toko miliknya yang berada dekat sekolah dasar.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, bahwa pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk bisa mendekati para korbannya.

“Kejadian ini berlangsung di warung mainan milik pelaku. Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk mendekati anak-anak,” ujar Alfret dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2025).

Dari total tujuh korban, empat orang telah melapor secara resmi ke polisi, sementara tiga lainnya masih belum membuat laporan.

Kombes Pol Alfret menambahkan pelaku biasa membujuk anak-anak saat jam istirahat atau pulang sekolah untuk masuk ke gudang toko. Di tempat tertutup tersebut, kemudian pelaku meraba bagian tubuh para korban dan memberi iming-iming mainan atau uang logam.

Dari hasil visum, Polisi menemukan adanya luka pada kemaluan salah satu korban. Seluruh korban merupakan anak perempuan berusia sekitar 8 hingga 11 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu anak bercerita kepada orang tuanya. Laporan pun dibuat ke kepolisian dan penyelidikan mengarah pada ESM sebagai pelaku.

“Pelaku berdalih bahwa perbuatannya adalah bentuk kasih sayang terhadap anak-anak. Namun ia juga diketahui memiliki pasangan dan telah melakukan aksinya secara berulang,” ujar AKP Dhedi.

Saat ini, para korban telah mendapat penanganan medis dan pendampingan psikologis. Polisi juga bekerja sama dengan lembaga pemerhati anak untuk memastikan proses pemulihan berjalan maksimal.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

Gagal Mencuri Sepeda Motor, Pelaku Todongkan Senpi ke Korban

Bandar Lampung – Upaya pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Way Sabu, Tanjung Raya, Kedamaian, Bandar…