Kakek Penjual Mainan Anak di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli 7 Anak SD

Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Timur meringkus seorang pria paruh baya berinisial ESM (62), warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, atas dugaan perbuatan asusila terhadap tujuh pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual mainan itu melakukan aksi bejatnya di gudang toko miliknya yang berada dekat sekolah dasar.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, bahwa pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk bisa mendekati para korbannya.

“Kejadian ini berlangsung di warung mainan milik pelaku. Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk mendekati anak-anak,” ujar Alfret dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2025).

Dari total tujuh korban, empat orang telah melapor secara resmi ke polisi, sementara tiga lainnya masih belum membuat laporan.

Kombes Pol Alfret menambahkan pelaku biasa membujuk anak-anak saat jam istirahat atau pulang sekolah untuk masuk ke gudang toko. Di tempat tertutup tersebut, kemudian pelaku meraba bagian tubuh para korban dan memberi iming-iming mainan atau uang logam.

Dari hasil visum, Polisi menemukan adanya luka pada kemaluan salah satu korban. Seluruh korban merupakan anak perempuan berusia sekitar 8 hingga 11 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu anak bercerita kepada orang tuanya. Laporan pun dibuat ke kepolisian dan penyelidikan mengarah pada ESM sebagai pelaku.

“Pelaku berdalih bahwa perbuatannya adalah bentuk kasih sayang terhadap anak-anak. Namun ia juga diketahui memiliki pasangan dan telah melakukan aksinya secara berulang,” ujar AKP Dhedi.

Saat ini, para korban telah mendapat penanganan medis dan pendampingan psikologis. Polisi juga bekerja sama dengan lembaga pemerhati anak untuk memastikan proses pemulihan berjalan maksimal.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

Gagal Mencuri Sepeda Motor, Pelaku Todongkan Senpi ke Korban

Bandar Lampung – Upaya pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Way Sabu, Tanjung Raya, Kedamaian, Bandar…

Seorang Pedagang Pinggiran di SD Kota Karang Dilaporkan Atas Perbuatan Pencabulan 7 Anak Dibawah Umur

Bandar Lampung – Seorang pria paruhbaya di Kota Bandar Lampung berinisial P dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Yang lebih menngejutkannya lagi, perbuatan nafsunya itu dilakukannya kepada tujuh anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Hal itu diungkapkan salah satu orang tua korban Marantika kepada awak media.

Ia menyebut bahwa keluarga pelaku sempat mengajak berdamai atas perbuatan yang telah dilakukan. Namun, dirinya enggan menerima, karena perbuatan bejat itu harus dihukum dengan seberat-beratnya.

Ia menceritakan, kejadian itu begitu sangat tidak terpuji, anak-anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi malah dilakukan hal-hal yang tak baik, sehingga menyebabkan trauma terhadap para korban.

“Anak saya diciumin, dibuka kancing bajunya, lalu melakukan aksi bejatnya. Atas dasar itu saya tetap harus melaporkan pelaku ke Polresta Bandar Lampung,” ujarnya, Kamis (8/5).

Penyidik dari Polresta Bandar Lampung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kamis, (8/5).

Sementara, orang tua korban lainnya, Nafia mengaku bahwa pelaku melakukan perbuatannya itu kepada banyak orang, hanya saja dalam pengakuan pelaku yang dicabuli hanya dua orang saja.

“Sebenarnya korbannya banyak, cuma pada bungkam. Dan kalau saya enggak mau damai, karena ini tentang keselamatan anak saya, akibat kejadian ini anak saya trauma dan ketakutan, bahkan minta pindah sekolah. Pelaku ini dagang di depan SDN 4, ada gubuk, di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya,” ungkapnya.

Dia menceritakan, bahwa atas kejadian ini pihak Kepala SDN 4 Kota Karang mengatakan bahwa kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, selain itu, atas adanya kejadian ini, ia menyayangkan terhadap babinkamtibmas dan RT setempat yang tidak melakukan pendampingan terhadap korban.

“Saya heran kenapa babinkamtibmas dan RT setempat tidak ada di tempat untuk dampingi warganya yang lagi kena musibah saat olah TKP,” ucapnya.

Ia berharap kepada penegak hukum, agar pelaku dapat ditangani dan diadili dengan seadil-adilnya.

“Kepada pihak kepolisian, pelaku kiranya dapat dihukum seberat-beratnya. Kemudian untuk Dinas Perlindungan Anak di Lampung tolong tengok kasus ini biar tidak ada korban selanjutnya,” tutupnya. (*)

Polri Gerebek Dua Gudang Sianida Ilegal di Jatim Beromzet Miliaran Rupiah

JATIM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi penyimpanan bahan kimia berbahaya…

Ratusan Warga Tertipu Calo Kerja, Diminta Bayar Rp 7-Rp 20 Juta

Serang, Banten — Ratusan pencari kerja di Serang dan Lebak menjadi korban penipuan calo tenaga kerja.…

Fakta-fakta Tokoh Ponpes di NTB Cabuli 10 Santriwati

LOMBOK BARAT – Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, bernama Ahmad Faisal—kerap…

Pria di Bandar Lampung Ditangkap Perkosa Sepupu di Bawah Umur

Bandar Lampung – Seorang pria ditangkap Polisi usai memperkosa sepupunya yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial…

Baru Seminggu Pacaran, AD Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga 5 Kali Sehari

BITUNG – Baru seminggu pacaran, seorang pria berinisial AD (20) asal Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut),…

Sopir Taksol Diduga Dibunuh, Jasadnya Dikarungi, Diberi Pemberat, Dibuang ke Sungai

LANGKAT, SUMUT – Seorang pria berinisial MFP (25 tahun) ditemukan tewas di dalam sebuah karung yang…

Pria Bertato di Bandar Lampung Ditangkap Usai Rampas Ponsel Pengunjung Indekos

Bandar Lampung – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap FS (32), warga Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, setelah terbukti merampas ponsel pengunjung indekos. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak ponsel inventaris indekos saat hendak keluar dari lokasi kejadian.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat (28/3/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos yang terletak di Jalan Hi. Juanda, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa FS datang ke indekos bersama rekannya HL, dengan membawa senjata tajam, lalu menggedor pintu kamar yang dihuni oleh YS, yang saat itu sedang bersama korban YN.

“Pelaku FS merasa ditantang oleh seseorang melalui pesan WhatsApp dari ponsel milik YS. Kemudian pelaku bersama temannya datang membawa pedang dan menggedor pintu kamar YS,” kata Kombes Pol Alfret, Senin (7/4/2025).

Mendengar suara gedoran di pintu kamar, YS dan korban YN pun keluar. “Pelaku menuduh YN sebagai orang yang menantangnya, namun korban membantah tuduhan tersebut,” tambah Kombes Pol Alfret.

Pelaku lalu memaksa masuk ke dalam kamar dan merampas ponsel milik korban, sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah itu, pelaku juga mengambil ponsel inventaris indekos yang ada di meja resepsionis.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis samurai, 1 unit ponsel Iphone 15 milik korban, dan 1 unit ponsel Infinix milik indekos.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Tekad Anak Bos Rental Kembalikan Rp 100 Juta Jika Oknum TNI Divonis Ringan

Tangerang – Agam Muhammad Nasrudin, anak dari bos rental yang menjadi korban penembakan oknum anggota TNI,…

Curanmor di Rumah Makan Sambel Seruit, Pelaku Terekam CCTV

Bandar Lampung – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Bandar Lampung. Kali ini, satu unit sepeda motor Honda Beat biru tahun 2022 dengan nomor polisi BE 2821 AGW raib digondol maling di parkiran Rumah Makan Sambel Seruit Bu LIN, Jalan Letjen Ryacudu, Sukarame, pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 22.11 WIB.

Kejadian ini terekam kamera CCTV, memperlihatkan seorang pria mencurigakan mendekati motor sebelum dengan cepat membawanya kabur. Dugaan sementara, pelaku telah mengamati situasi sebelum melancarkan aksinya.

Korban Laporkan Kasus ke Polisi

Korban, Novalia Sari, telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarame pada 3 Maret 2025 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/135/III/2025/LPG/RESTA BL/SEKTOR SKM. Hingga kini, ia masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian.

Menurut saksi, motor tersebut terakhir digunakan oleh Muhammad Odi Ryan Maulana, seorang karyawan rumah makan. Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah hilang dari tempat parkirnya.

Harapan Korban untuk Polisi dan Masyarakat

Novalia berharap pihak kepolisian segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku, serta meningkatkan patroli malam hari di lokasi-lokasi rawan kejahatan.

“Saya harap polisi bisa segera menemukan pelaku dan meningkatkan patroli, terutama di tempat yang rawan pencurian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menambah pengaman pada kendaraannya.

“Bagi yang mengetahui keberadaan motor saya, mohon segera lapor ke Polsek Sukarame atau hubungi saya di 0895804058383,” tutupnya.

6 Pria di Riau Tangkap-Bunuh Harimau Sumatera, Kulit dan Dagingnya Dijual

Riau – Polisi berhasil menangkap enam pria yang terlibat dalam penangkapan dan pembunuhan seekor Harimau Sumatera…

Aksinya Terekam CCTV, Pria di Jaksel Ini Bantah Masturbasi Depan Anak SD

Jakarta – Seorang pria berinisial MS ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindakan tidak senonoh di depan…

Bareskrim Bongkar Pengiriman 74 Kg Ganja Pakai Truk Buah, 2 Orang Ditangkap

Sumatera Utara – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 74 kilogram ganja yang dikirim dari Mandailing Natal, Sumatera…

Bakamla RI Amankan Kapal Kayu Pembawa 200 Ball Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan

Kepulauan Riau – Bakamla RI, melalui unsur KN Pulau Dana-323 yang dipimpin oleh Letkol Bakamla Umar Dani, berhasil mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang membawa sekitar 200 ball rokok ilegal merek Lukman tanpa cukai di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/2/2025).

Penangkapan ini adalah hasil operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI, yang berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gabungan melakukan patroli di perairan Tembilahan. Operasi dimulai pada Jumat (14/2) pukul 17.00 WIB, saat RHIB KN Pulau Dana-323 berangkat menuju Teluk Cenaku untuk melaksanakan patroli.

Pada pukul 20.34 WIB, Tim Gabungan mendeteksi keberadaan kapal kargo kayu yang mencurigakan, yang segera dikejar. Sekitar pukul 20.50 WIB, kapal tersebut terdampar di sekitar Pulau Busung. Setelah melakukan pengamanan, kapal berhasil diamankan pada pukul 02.05 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki awak, namun ditemukan sekitar 200 ball rokok merek Lukman tanpa cukai. Mesin kapal berhasil dihidupkan kembali pada pukul 02.39 WIB, dan kapal dibawa menuju KN Pulau Dana-323 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan KN Pulau Dana-323 langsung melaporkan penangkapan ini kepada Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. Tim Bakamla RI juga berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag RI untuk penanganan barang bukti lebih lanjut.

Penangkapan ini menggambarkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan mencegah penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara.

DPO Pelaku Pembunuhan Di Metro Timur Terus Diburu Polisi

LAMPUNG7COM – Metro | Polres kota Metro Polda Lampung, melakukan press confrent, terkait pengusutan kasus pembunuhan yang terjadi beberapa bulan yang lalu diwilayah hukum Polres setempat.

Dikatakan KBO Satreskrim Polres Metro IPTU Apriyanto, mewakili Kapolres kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, bahwa penanganan kasus pembunuhan dengan korban berinisial IA telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum berlaku

Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas permintaan keluarga korban agar pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) agar segera ditangkap.

“Proses penanganan perkara tersebut, terdapat 2 (Dua) Laporan Polisi (LP) dalam satu perkara, sesuai dengan fakta – fakta kejadian dan barang bukti yang telah di amankan yakni laporan perkara nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2024, tersangka inisial AS, RO, EF, F (DPO) dan OY (DPO) dengan korban atas nama PD Binti H,” jelas Iptu Apriyanto didampingi Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, pada Rabu ( 5/2/2025 ).

Ditambahkannya, dalam perkara ini, Sat Reskrim Polres Metro telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang telah di amankan dan 2 (Dua) orang masih DPO, Tiga orang tersangka yang telah di amanakan ini di jerat dengan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP pidana dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Berkas perkaranya saat ini dalam penelitian jaksa, dan dalam waktu dekat akan P21. Tersangka utama yang berinisial RM telah dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait tersangka yang DPO berinisial F dan OY, Anggota Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Metro terus memburu dan melakukan penyelidikan terhadap keduanya,”ucap Iptu Apriyanto.

Ditegaskan Apriyanto, pihak kepolisian hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron dan masuk dalam daftar DPO.Apriyanto juga meminta kepada pihak keluarga korban untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian guna menuntaskan kasus tersebut.

“Kami dari Satreskrim Polres Metro berharap kepada pihak keluarga untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kami, Dan kami tegaskan bahwa kami tegak lurus dalam menangani perkara ini dan terus mengembangkan penyelidikan,” tandas Iptu Apriyanto.| (Gun).

Tiga Pelaku Begal Driver Maxim Ditangkap, Satu Masih Buron

Bandar Lampung – Tiga pelaku begal yang menyerang seorang driver Maxim di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa…

Pengamen Waria Marah-marah Minta Uang di Apotek di Jakbar Kini Diburu Polisi

Jakarta – Polisi telah menerima laporan dari seorang pegawai apotek yang mengaku dipaksa untuk memberikan uang…

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Lampung Tengah – Seorang pemuda nekat memperkosa anak di bawah umur di perkebunan kelapa sawit, Kampung…