LAMPUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap, dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah pada kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I untuk sumber objek reforma agraria (TORA).
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan bahwa terbitnya keputusan tersebut merupakan hasil dari penantian yang cukup lama, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, khususnya di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya.
“Ini adalah penantian yang cukup lama, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Alhamdulillah, akhirnya tersampaikan juga dengan terbitnya SK ini. Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam penyelesaian persoalan kawasan hutan di Sukapura,” ujar Parosil Mabsus.
Penyerahan salinan keputusan tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPKH Wilayah XX Bandar Lampung dan diserahkan langsung oleh Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Novie Trionoadi, S.Si., M.Sc., kepada Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Barat Oki Maradha Pratama, S.H., M.H.
Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 241 Tahun 2025 menetapkan pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenang Kenali Register 44B dan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B dengan luas keseluruhan 22,51 hektare. Kawasan tersebut berada di Desa Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.
Acara penyerahan salinan SK tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, S.Kom, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si., Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Hasan Basri Natamenggala, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt. Sekretaris Bappeda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian SDA, dan perwakilan KPH Liwa.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan antara BPKH Wilayah XX Lampung dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, serta Berita Acara Penyerahan antara BPKH Wilayah XX Lampung dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat.
Bupati Parosil Mabsus menegaskan bahwa penyerahan salinan SK Menteri Kehutanan RI ini merupakan langkah penting dan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
“Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung program reforma agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap lahan yang telah dilepaskan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Parosil Mabsus berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah terus terjalin dengan baik, sehingga penataan kawasan hutan dan pemanfaatan lahan dapat berjalan seimbang antara kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan kewenangannya, serta bersinergi dengan ATR/BPN dalam proses penataan dan legalisasi tanah bagi masyarakat penerima manfaat TORA di wilayah tersebut.