LAMSEL, Bandar Lampung — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati Muhammad Syaiful Anwar, Lampung Selatan berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pada periode September hingga November 2025. Penyerahan hasil penilaian berlangsung pada acara Penyampaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025 di Gedung Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).
Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, kepada Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, dan disaksikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rahman Yusuf.
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik secara nasional. Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Lampung Selatan memperoleh nilai 80,51 dengan predikat Baik (Kualitas Tinggi).
Adapun unit layanan yang menjadi objek penilaian meliputi Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ketiga unit layanan tersebut dinilai mampu memberikan pelayanan publik yang konsisten dan sesuai dengan standar pelayanan kepada masyarakat.
Plt Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman RI, Kabupaten Lampung Selatan meraih predikat Kualitas Tinggi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan nilai 80,51,” ujar Edy.
Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” pungkasnya.
Pemkab Lampung Selatan berkomitmen menjadikan hasil penilaian Ombudsman RI sebagai bahan evaluasi dan penguatan sistem pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, serta akuntabel bagi masyarakat.
