Kadis Kominfo Pimpin Upacara Bulanan Pemkab Lampung Selatan

Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melaksanakan upacara bulanan di Lapangan Kopri Pemkab setempat pada Jumat (17/1/2025). Upacara ini dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan THLS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, yang bertindak sebagai pembina upacara, menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan. Dalam amanatnya, Anasrullah mengingatkan bahwa seluruh perangkat daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.

“Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2024, saya tekankan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun Laporan Keuangan Perangkat Daerah dan menyampaikannya kepada Bupati melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yang kemudian akan dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Anasrullah.

Lebih lanjut, Anasrullah menegaskan pentingnya inventarisasi barang milik daerah yang akan dicatat dalam laporan keuangan daerah. Hal ini sangat penting, karena laporan aset dan persediaan menjadi faktor penentu dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang telah diraih Pemkab Lampung Selatan selama delapan tahun berturut-turut.

“Mari bersama-sama kita pertahankan dan tingkatkan predikat WTP yang telah kita capai. Semoga penghargaan ini terus dapat kita raih di masa yang akan datang,” imbuh Anasrullah.

Selain itu, Anasrullah juga mengajak semua peserta upacara untuk terus bekerja keras, cerdas, dan tuntas, dengan inovasi sebagai kunci utama dalam mempercepat pembangunan daerah. “Kontribusi setiap perangkat daerah sangat diperlukan untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya, agar tujuan kita bersama untuk mewujudkan Lampung Selatan yang lebih baik dan maju dapat tercapai,” pungkasnya.

RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi: Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah

Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat desa Way Huwi.

Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra pada Rapat Dengar Pendapat itu mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.

Menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD) pada RDP itu hanya mempertemukan atau menjembatani para pihak yang berkepentingan, “Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini,” paparnya.

Semua para pihak tambah dia, harus duduk bersama disini, namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.

Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.

Bahkan Dwi Riyanto sempat menyebutkan bahwa saat ini pihak kejaksaan sedang bongkar-bongkar mafia hukum.

“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.

“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kades Way Huwi juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi I Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.

Rapat Dengar Pendapat itu, menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD) hanya mempertemukan para pihak yang berkepentingan, “Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.

Namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.

Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.

“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya. (*)

Pasca Ditetapkan oleh DPRD Lamsel, Egi-Syaiful Siap Selaraskan Program Presiden Prabowo

Lampung Selatan — Pembangunan infrastruktur dan peningkatan ketahanan pangan menjadi fokus utama program kerja pasangan calon…

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024-2029

Lampung Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan…

Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan

Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat.

Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

Masyarakat menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.

“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

Mengadu ke DPRD Lamsel Tuntut Pembatalan Klaim Lahan

Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
Foto: Istimewa

Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.

Hadir di Lampung Selatan, Kalyanamitra Siap Berkolaborasi Dampingi Hak-Hak Perempuan

Kalianda – Pada Selasa (14/01/2025), Lembaga Kalyanamitra (Pusat Informasi dan Komunikasi Perempuan) mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten…

Dinas Kominfo Lampung Selatan Bakal Buka Pendaftaran Kerja Sama Media Massa Secara Online

LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan membuka pendaftaran kerja sama media massa tahun 2025 secara online melalui aplikasi SIKAMLAS.

SIKAMLAS (Sistem Kerja Sama Media Lampung Selatan) adalah platform yang memfasilitasi pendaftaran kerja sama antara perusahaan pers dan Pemkab Lampung Selatan.

Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan memberikan kesempatan kepada media massa untuk menjadi mitra publikasi Pemkab, yang terbuka untuk media cetak, televisi, radio, serta media siber/online dalam rangka pelaksanaan Sub Kegiatan Relasi Media.

Dengan sistem pendaftaran online, perusahaan pers yang berminat menjalin kerja sama akan diminta untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan melalui aplikasi SIKAMLAS.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, menjelaskan bahwa aplikasi SIKAMLAS dirancang untuk mempermudah proses verifikasi berkas kerja sama antara Pemkab dan perusahaan pers.

“Kami akan membuka kembali penerimaan pendaftaran kerja sama media massa. Tahun ini, verifikasi akan dilakukan secara online,” kata Anasrullah, Senin, 13 Januari 2025.

Anasrullah menegaskan bahwa perusahaan pers yang ingin bekerja sama dengan Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Kominfo harus mengajukan proposal sesuai dengan syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan, dan pengajuannya dilakukan secara online melalui aplikasi SIKAMLAS.

Sebagai catatan, selain memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan, media yang ingin menjalin kerja sama juga harus terdaftar di E-Katalog Lokal Lampung Selatan.

“Nantinya, kami akan mengumumkan lebih lanjut mengenai persyaratan dan link pendaftaran. Saat ini, kami masih dalam tahap persiapan pengumuman,” tambah Anasrullah.

Pansus Minta Upgrade Data dan Studi Kelayakan Terkait Daerah Otonom Baru, Bandar Negara

LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) akan…

PENGUMUMAN HASIL NILAI SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU DAN PERSYARATAN DOKUMEN PENETAPAN NI PPPK TENAGA GURU

Berkas pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berikut: PENGUMUMAN NILAI HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU DAN…

DPRD Lampung Selatan Bentuk Pansus Pemekaran Daerah Otonomi Baru

LAMPUNG SELATAN — Mulai 8 Januari 2025, setelah disetujuinya nama Bandar Negara sebagai Daerah Otonomi Baru…

DPRD Lamsel Akan Perjuangkan Nasib Guru Honorer K2

LAMPUNG SELATAN — Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Kategori II (K2) di Kabupaten Lampung Selatan…

Fraksi Demokrat Setujui Pemekaran DOB Bandar Negara

LAMPUNG SELATAN — Pemekaran wilayah menjadi strategi penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.…

DPRD Lampung Selatan Setujui Pemekaran Kabupaten Baru Bandar Negara

Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan melalui rapat paripurna menyetujui rencana pemekaran…

DPRD Lampung Selatan Bakal Gelar Rapat Banmus Bahas Agenda Pemekaran Wilayah Pada 8/1/25

LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat kerja Badan Musyawarah (Banmus)…

Oknum Pegawai KSOP Ditangkap Polisi Usai Menodongkan Senjata ke Petugas Parkir

Lampung Selatan – Seorang oknum dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni ditangkap oleh Polres Lampung…

Warga Desa Way Huwi Sambangi Tokoh Lampung, Meminta Dukungan Terkait Sengketa Tanah Fasum dan Fasos

Lampung Selatan – Puluhan warga dari Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi tokoh Lampung, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., di Lamban Gedung Kuning (LGK), Sukarame, Bandar Lampung, pada Jumat malam (3/1/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta bantuan dan dukungan terkait sengketa tanah yang menjadi fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) berupa tanah kuburan dan lapangan sepak bola yang kini dikuasai oleh PT. Budi Tata Semesta (PT. BTS), anak perusahaan dari CV. Bumi Waras.

Menurut warga, tanah tersebut telah digunakan oleh masyarakat Desa Way Huwi sejak tahun 1968 tanpa gangguan apapun, hingga beberapa bulan terakhir ketika PT. BTS mulai memagar lahan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa tanah kuburan dan lapangan bola merupakan fasum dan fasos yang tidak seharusnya dikuasai oleh pihak swasta.

Warga Desa Way Huwi Sambangi Tokoh Lampung, Meminta Dukungan Terkait Sengketa Tanah Fasum dan Fasos
Tokoh Lampung, Dang Ike Edwin dan Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani. Foto: Ist

Kronologi Sengketa Tanah

Warga mengungkapkan bahwa awalnya, tanah tersebut tercatat dalam peta situasi yang diterbitkan oleh BPN Lampung Selatan pada 10 April 1996, dengan SK nomor: 400/KPLS.72/IL/96. Lalu, pada 3 Mei 1996, BPN Lampung Selatan mengeluarkan peta petunjuk lokasi untuk PT. BTS dalam rangka pengajuan izin lokasi. Namun, lokasi fasum dan fasos yang dimaksudkan tidak termasuk dalam peta petunjuk tersebut.

Pada bulan Agustus 1996, PT. BTS malah menerima sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) untuk tanah yang sudah jelas sebelumnya tercatat sebagai fasos dan fasum. Warga pun mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat tanah yang dikuasai PT. BTS seharusnya tetap digunakan untuk kepentingan umum. Bahkan, tanah seluas 350 hektar yang diklaim PT. BTS seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan perumahan (Real Estate), tetapi hingga hampir 30 tahun sejak penerbitan HGB pada 1996, belum ada pembangunan yang terealisasi.

Yang lebih memprihatinkan lagi, beberapa bulan lalu pihak PT. BTS mulai memagar lapangan olahraga yang telah digunakan oleh warga desa untuk kegiatan bersama. Warga mengungkapkan, bahkan Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, juga dilaporkan oleh PT. BTS ke Polda Lampung dengan tuduhan penyerobotan tanah. Padahal, pembangunan sarana olahraga tersebut sudah melalui musyawarah dengan masyarakat dan menggunakan dana desa.

Harapan Warga kepada Dang Ike

Warga berharap, melalui pertemuan ini, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin atau biasa disapa Dang Ike bisa memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah ini, agar fasilitas umum dan sosial yang sudah ada sejak lama tersebut bisa tetap dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Way Huwi.

“Kami berharap Dang Ike sebagai tokoh dan mantan Kapolda Lampung bisa membantu kami. Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan melapor ke berbagai instansi, mulai dari DPD RI, Gubernur Lampung, DPRD Kabupaten, hingga ke Wakil Presiden. Kami hanya ingin tanah ini tetap bisa digunakan oleh masyarakat,” ujar salah satu warga.

Dang Ike Edwin bersama masyarakat Desa Way Huwi. Foto: Ist

Tanggapan Dang Ike

Mendapatkan keluhan tersebut, Dang Ike menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi warga. Namun, ia menekankan perlunya mempelajari data dan keterangan yang telah disampaikan oleh warga.

“Saya akan mempelajari masalah ini dengan seksama berdasarkan data dan informasi yang diberikan. Terima kasih kepada warga Desa Way Huwi yang telah datang dan mempercayakan masalah ini kepada saya,” kata Dang Ike.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan pentingnya keberpihakan negara kepada kepentingan rakyat. Menurutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, tanah, air, dan seisinya dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Jika tanah itu untuk kepentingan masyarakat, maka negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyat, di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para penyelenggara negara untuk selalu berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kelompok atau individu tertentu.

“Sebagai tokoh Lampung, saya mengingatkan penyelenggara negara untuk benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok.” Tutup Dang Ike. [Je]

Dalam Waktu Dekat DPRD Lamsel Bakal Gelar Paripurna Tentang Usulan TPPD

LAMPUNG SELATAN — Setelah melalui proses panjang, Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Lampung Selatan akhirnya mendapatkan…

Polda Lampung Gelar Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolda Soroti Keberhasilan dalam Penanggulangan Kejahatan

Lampung Selatan – Polda Lampung menggelar rilis akhir tahun 2024 yang dihadiri oleh wartawan dan redaksi media, serta Kapolres dan Wakapolres dari seluruh wilayah Provinsi Lampung. Acara tersebut berlangsung di Gedung Presisi Polda Lampung pada Senin (30/12/2024).

Dalam kesempatan ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan beberapa capaian signifikan yang berhasil diraih oleh Polda Lampung sepanjang tahun 2024. Salah satu pencapaian utama adalah penurunan angka kejahatan konvensional sebesar 5,03 persen dibandingkan tahun 2023. Meskipun demikian, beberapa jenis kejahatan, seperti kejahatan dengan kekerasan, mengalami kenaikan. Kasus kejahatan kekerasan tercatat meningkat 50 persen, dari 14 kasus pada tahun 2023 menjadi 21 kasus pada 2024.

Kapolda juga mengungkapkan sejumlah keberhasilan yang diraih oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus), yang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 43.333.580.873. Selain itu, Polda Lampung juga mencatatkan prestasi besar dalam pemberantasan narkoba, dengan mengungkap 1.656 kasus narkotika sepanjang tahun 2024. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 307,9 kg sabu, 125.202 butir ekstasi, 704,6 kg ganja, 1,4 kg tembakau sintetis, serta 11.491 butir psikotropika. Secara keseluruhan, nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 347.444.550.000.

Selain itu, Direktur Polairud Polda Lampung juga mengungkapkan pencapaian signifikan dalam pemberantasan penyelundupan benih bening lobster, dengan nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 37.306.000.000.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dalam Rilis Akhir Tahun Polda Lampung 2024. Capaian ini merupakan hasil dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas Kamtibmas melalui berbagai operasi kepolisian, baik yang terpusat maupun kewilayahan,” ungkapnya.

Dengan berbagai pencapaian tersebut, Polda Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung.

Bupati Lampung Selatan Bersama Forkopimda Pantau Malam Misa di Sejumlah Gereja

LAMSEL, Kalianda – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),…

Kades Way Huwi dan Senator Audiensi dengan Polda Lampung Terkait Lahan

Lampung Selatan – Masyarakat Way Huwi yang diwakili oleh Kepala Desa, Muhammad Yani, Sekretaris Desa Ahmad Syarkati Azan, Saksi Hidup Tukijo (mantan Sekretaris Desa 1968-1980), serta H. Abdul Hakim, anggota DPD RI dan Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP), mengadakan audiensi dengan Polda Lampung untuk memperjuangkan hak rakyat terkait sengketa tanah di Desa Way Huwi, Senin (23/12/2024). Audiensi ini bertujuan untuk membahas masalah tanah yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di desa tersebut.

Audiensi ini diterima langsung oleh Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Wakapolda Lampung, di ruang kerjanya. Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Way Huwi, M. Yani, menjelaskan bahwa lahan yang kini sedang dipersengketakan telah digunakan oleh warga sejak puluhan tahun yang lalu.

“Saya bingung, tiba-tiba PT. BTS, BW Group menutup paksa dengan pagar beton dan mengklaim bahwa tanah ini milik perusahaan mereka. Padahal, lahan ini sudah digunakan oleh masyarakat sejak zaman Belanda, bahkan nenek moyang kami dikubur di tanah ini,” jelas M. Yani.

Lahan tersebut, yang digunakan sebagai lapangan olahraga, fasilitas umum, dan tempat pemakaman warga, selama ini juga digunakan untuk kegiatan penting seperti upacara 17 Agustus, salat Idul Fitri, Idul Adha, tabligh akbar, dan peringatan Maulid Nabi. Semua kegiatan ini telah berlangsung sejak 1968 hingga 2024 tanpa ada gangguan.

M. Yani menambahkan, perwakilan PT. BTS mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 370 Tahun 1996 seluas 35 hektar, yang disebutkan untuk pembangunan perumahan. Namun, menurutnya, lahan tersebut saat ini terbengkalai dan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Lahan ini seharusnya digunakan untuk pembangunan real estate sejak 1996, namun hingga kini tidak ada perkembangan. Kenapa baru 2024 ini mereka mengklaim tanah ini? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar M. Yani.

Kepala Desa Way Huwi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian ATR/BPN untuk meminta klarifikasi terkait HGB tersebut dan mengungkapkan adanya mafia tanah yang merugikan warga.

“Sekarang kami sedang menunggu jawaban dari Kementerian ATR/BPN mengenai HGB Nomor 370 tersebut,” tambah Yani.

Anggota DPD RI H. Abdul Hakim hadir dalam audiensi tersebut sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak masyarakat, terutama dalam mengembalikan fasilitas umum seperti lapangan sepak bola, lapangan voli, dan lahan pemakaman yang merupakan hak rakyat.

Selama pertemuan, Kepala Desa menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan tanah, surat pernyataan dari tokoh masyarakat dan tua-tua kampung, kepada Kasubdit Krimum Polda Lampung, didampingi Wakapolda Lampung dan Dirreskrimum Polda Lampung, serta Azan dan Tukijo.

Sengketa lahan ini juga telah mendapat perhatian dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang telah mengirimkan surat kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk menyelesaikan konflik terkait fasum dan fasos tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Abdul Hakim.

Tukijo, saksi hidup berusia 84 tahun yang mengetahui asal-usul tanah tersebut, menjelaskan bahwa lahan lapangan sepak bola itu sudah dikelola warga sejak 1967. Namun, pada 1996, PT. BTS mengeluarkan sertifikat HGB untuk lahan tersebut.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyarankan agar warga menahan diri, mengingat status tanah ini masih dalam status quo antara kedua pihak. Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan pengrusakan yang dapat menimbulkan masalah hukum lebih lanjut.

“Untuk sementara, PT. BW yang memegang HGB hingga 2026. Tanah ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Warga diharapkan menjaga keamanan dan ketertiban, dan jika ingin menggunakan lapangan untuk kegiatan seperti salat Idul Fitri, Idul Adha, atau olahraga, bisa mengajukan surat kepada PT. BW,” kata Wakapolda Lampung.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, Polda Lampung akan terus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat dengan profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini, tanpa memihak dan tetap sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan berdiri tegak lurus dalam menjalankan tugas ini,” tutup Wakapolda Lampung.