LAMPUNG SELATAN — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan meminta seluruh Organisasi…
Kategori: Lampung Selatan
DPRD Lampung Selatan Apresiasi Kinerja Responsif Dinas PU-PR dalam Tangani Infrastruktur Daerah
LAMPUNG SELATAN — Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan mendapat apresiasi…
Komisi IV DPRD Lampung Selatan Soroti SKTM dan Penanganan ODGJ dalam Rapat Kerja Bersama Dinas Kesehatan
LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat kerja bersama Dinas…
100 Hari Kerja, Bupati Egi Dapat Apresiasi dari Fraksi Gerindra DPRD Lamsel
LAMPUNG SELATAN – Memasuki 100 hari masa kerja, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menuai respons…
Ramai! Ketegangan Soal Pergeseran Anggaran, DPRD Lamsel Kritik TAPD, Ini Penjelasan Demokrat
Lampung Selatan — Polemik pergeseran anggaran kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, melontarkan kritik tajam terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan pimpinan DPRD.
Menurut Merik, langkah yang diambil TAPD tersebut menyalahi ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Contohnya, pergeseran anggaran di Dinas PUPR yang menyebabkan kosongnya alokasi e-pokir DPRD. Ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara TAPD dan pihak legislatif,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap pergeseran anggaran seharusnya melibatkan persetujuan pimpinan DPRD agar tetap berada dalam koridor hukum dan transparansi anggaran.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa pergeseran anggaran memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala daerah memang diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam situasi mendesak,” jelas Junaidi.
Menurutnya, jika jenis kegiatan tidak berubah dan hanya terjadi pergeseran antar objek belanja, maka tidak diperlukan persetujuan khusus dari DPRD. Ia juga menjelaskan bahwa keadaan mendesak yang dimaksud meliputi kebutuhan pelayanan dasar, belanja wajib, dan pengeluaran darurat yang mendesak demi kepentingan masyarakat.
“Yang penting adalah proses administrasi tetap dijalankan sesuai aturan, transparan, dan tercatat dalam laporan realisasi anggaran,” tambahnya.
Junaidi menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan, kepala daerah sebagai eksekutif memiliki mandat untuk menjalankan kebijakan fiskal demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Langkah ini bukan bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari tanggung jawab kepala daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” pungkasnya.
Ketua Fraksi PAN, Agus Sartono Tanggapi Kritik terhadap Bupati Egi: Pembangunan Harus Dinilai Secara Proporsional
LAMPUNG SELATAN — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Lampung Selatan angkat bicara menanggapi sejumlah…
Kritik Dede Suhendar terhadap Bupati Lamsel, Kang Ayi: Respons terhadap Fenomena Viral adalah Bentuk Kepemimpinan
KALIANDA – Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS), Dede Suhendar, menyampaikan kritik terhadap Bupati Radityo Egi Pratama. Ia menilai Bupati Egi terlalu cepat merespons berbagai isu yang viral di media sosial, namun kurang optimal dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui saluran formal.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Saepunnaim atau yang akrab disapa Kang Ayi, tokoh pemuda dan aktivis swadaya masyarakat di Lampung Selatan. Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Kang Ayi menyampaikan bahwa fenomena viral justru merupakan bentuk partisipasi publik yang sah di era digital.
“Hari ini saya membaca tulisan Pak Dede Suhendar di beberapa media. Saya ingin memberikan pandangan lain agar bisa menjadi referensi tambahan dalam perjuangan bersama,” ujar Kang Ayi.
Menurutnya, banyak aspirasi masyarakat yang menjadi viral bukan karena ingin sensasi, tetapi karena merasa tidak didengar melalui jalur formal. “Viral itu adalah ekspresi kehendak rakyat di tengah kebuntuan birokrasi dan minimnya keberpihakan wakil rakyat,” tegasnya.
Kang Ayi mengapresiasi langkah cepat Bupati Egi dalam merespons berbagai aspirasi viral sebagai bentuk kepemimpinan yang responsif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.
“Respon cepat terhadap isu viral adalah wujud keberpihakan pemimpin terhadap suara rakyat. Itu adalah hak prerogatif kepala daerah dalam menentukan prioritas kebijakan,” ujarnya.
Soroti Perjuangan Guru Honorer
Sebagai contoh, Kang Ayi menyinggung perjuangan panjang para guru honorer yang sempat menggelar unjuk rasa hingga ke Jakarta demi menuntut status dan kesejahteraan.
“Dulu ratusan guru honorer turun ke jalan, mendatangi DPRD, kantor bupati, hingga ke Senayan. Namun, saat itu alasan yang diberikan hanya sebatas keterbatasan APBD, tanpa solusi konkret. Baru pekan lalu, Bupati Egi mulai menyerahkan SK PPPK meskipun belum seluruhnya. Ini menjadi harapan baru bagi para guru,” terang Kang Ayi.
Di akhir pernyataannya, Kang Ayi mengajak seluruh pihak untuk menjadikan perbedaan pandangan sebagai bahan refleksi bersama, bukan saling menyalahkan.
“Fenomena viral seharusnya dilihat sebagai upaya kolektif rakyat dalam menyempurnakan sistem. Jangan takut keluar dari zona nyaman untuk perubahan yang lebih baik di Lampung Selatan,” pungkasnya.
DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2025
Lampung Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan…
Meski hari Libur Bupati Egi Pratama Tunjukan Kepedulian Beri Hewan Qurban dan Sidak ke Puskesmas
LAMSEL – Di tengah momen libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha…
Dari Istana untuk Rakyat: Bupati Egi Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden
Jati Agung, Lamsel – Suasana Masjid Ar Rohman di Dusun 3A, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati…
Pentas Seni Warnai Pelepasan 38 Siswa TK Negeri Pembina Kalianda
Kalianda — Keceriaan dan haru berpadu dalam acara pelepasan siswa TK Negeri Pembina Kalianda Tahun Ajaran…
Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Terbaik dalam Survei Integritas KPK 2024 di Provinsi Lampung
Kalianda – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas…
Anggota DPRD Lamsel, Dwi Riyanto, Turut Menari Tari Bedana, Meriahkan Acara Peringati Hari Lahir Pancasila
Semarak Hari Lahir Pancasila di Lampung Selatan, Gerindra Gelar Pagelaran Seni Budaya LAMPUNG SELATAN – Suasana…
Bupati Lampung Selatan Salurkan 336 Paket Sembako untuk Karyawan PT San Xiong Steel
Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyalurkan bantuan sebanyak 336 paket sembako kepada karyawan PT…
Anggota DPRD Lamsel Yang Berjuluk Konco Yasinan Hadiri Upacara Ngaben Rekan Sejawat
Lampung Selatan – Suasana haru dan duka mendalam menyelimuti jajaran anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan saat…
Ketua DPRD Lampung Selatan Hadiri Upacara Ngaben Anggota DPRD Made Sukintre
Lampung Selatan — Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, turut hadir memberikan penghormatan terakhir dalam prosesi Ngaben…
Wakil Ketua DPRD Lamsel dan Anggota Hadiri Upacara Ngaben Mendiang Made Sukintre
Lampung Selatan – Suasana penuh haru dan penghormatan mewarnai prosesi Pitra Yadnya atau upacara ngaben yang dilaksanakan…
Komisi II DPRD Lamsel Minta Desak Dinas Perdagangan dan Pasar Tertibkan dan Tata Ulang Pemilik Kios
Lampung Selatan — Komisi II DPRD Lampung Selatan meminta Dinas Perdagangan dan Pasar untuk segera melakukan…
Lampung Selatan Pertahankan Opini WTP dari BPK untuk Kesembilan Kalinya Berturut-Turut
LAMSEL, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali mencetak prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan secara resmi oleh Ketua BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, dalam acara yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor BPK RI Lampung, Bandar Lampung, Senin (26/5/2025).
Opini WTP yang diraih tahun ini menjadi pencapaian kesembilan kalinya secara berturut-turut bagi Pemkab Lampung Selatan sejak tahun 2016, menandai konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menegaskan bahwa perolehan opini WTP ini merupakan hasil dari komitmen kuat seluruh jajaran pemerintah dalam menjunjung tinggi prinsip tata kelola keuangan yang sesuai standar.
“Perolehan opini WTP ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Lampung Selatan konsisten menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wahidin.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh perangkat daerah atas kerja keras, sinergi, dan dedikasi dalam mewujudkan laporan keuangan yang memenuhi standar pemeriksaan BPK.
“Pencapaian ini bukan hanya sekadar angka, tetapi cerminan dari kerja keras dan semangat kolaboratif seluruh jajaran Pemkab. Ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan demi mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” kata Bupati Egi.
Lebih lanjut, Bupati Egi menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut menunjukkan keseriusan Pemkab dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Anggota DPRD Lampung Selatan Made Sukintre Tutup Usia
Lampung Selatan – Kabar duka menyelimuti jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan. Salah satu anggotanya,…