BP3MI Lampung Fasilitasi Kepulangan 13 PMI Terkendala dan 2 Anak dari Malaysia

BANDAR LAMPUNG – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung memfasilitasi kepulangan 13 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala dan 2 orang anak PMI yang termasuk ke dalam kelompok rentan di Bandara Raden Inten II, Sabtu (16/8/2025).

Pemulangan ini didasarkan pada surat Kementerian Luar Negeri RI terkait kepulangan 265 WNI maupun PMI Terkendala dari Malaysia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang PMI nonprosedural asal Lampung dipulangkan melalui beberapa bandara di Indonesia, termasuk Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Raden Inten II.

Setibanya di Bandara Raden Inten II, para PMI dan anak-anak tersebut langsung dibawa ke Kantor BP3MI Lampung untuk menjalani pendataan serta mendapatkan edukasi mengenai migrasi aman dan tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural.

Kepala BP3MI Lampung, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi warganya yang bekerja di luar negeri, sekaligus mencegah kasus-kasus serupa terulang kembali.

“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bersama KemenP2MI memfasilitasi pemulangan 265 PMI nonprosedural dari Malaysia. Kami berharap masyarakat jangan pernah bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, karena risiko permasalahan sangat besar, bahkan bisa berakhir dengan hukuman penjara,” jelas Fauzi.

Secara bertahap, para PMI diserahkan kembali kepada keluarga mereka di Kantor BP3MI Lampung. Dari 15 orang tersebut, 3 orang diketahui tidak memiliki biaya maupun akses komunikasi dengan keluarga, sehingga BP3MI Lampung membantu memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal.

Tulis Komentar Anda