Industri Asuransi Tetap Tumbuh di Tengah Tantangan! Aset Capai Rp 1.170 Triliun, OJK Pastikan Modal Masih Super Kuat

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja industri asuransi Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan positif meski di tengah berbagai tantangan ekonomi. Sepanjang Januari–Agustus 2025, total pendapatan premi industri asuransi tercatat mencapai Rp 219,52 triliun, naik tipis 0,44 persen (year on year/yoy).

Berdasarkan data OJK, premi asuransi jiwa mengalami koreksi 1,2 persen menjadi Rp 117,51 triliun, sementara asuransi umum dan reasuransi masih mencatat pertumbuhan 2,42 persen menjadi Rp 102,01 triliun.

“Untuk industri perasuransian, per Agustus 2025, aset industri mencapai Rp 1.170,62 triliun, tumbuh 3,37 persen yoy,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan, Kamis (9/10).

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara

Dari total tersebut, aset asuransi komersial mencapai Rp 948,14 triliun, tumbuh 3,87 persen yoy. Sementara itu, asuransi non-komersial — yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program ASN, TNI, dan Polri — mencatat total aset Rp 222,48 triliun, atau naik 1,26 persen yoy.

Dari sisi permodalan, industri asuransi dinilai masih sangat sehat. Risk-Based Capital (RBC) tercatat jauh di atas ambang batas ketentuan 120 persen, yakni:

  • 323,36 persen untuk asuransi jiwa, dan

  • 472,58 persen untuk asuransi umum serta reasuransi.

Tak hanya itu, sektor dana pensiun juga menunjukkan performa gemilang. Total asetnya tumbuh 8,48 persen yoy menjadi Rp 1.611,45 triliun.

  • Program pensiun sukarela mencatat aset Rp 395,35 triliun (tumbuh 4,47 persen yoy).

  • Program pensiun wajib mencapai Rp 1.216,11 triliun, melonjak 9,86 persen yoy.

Sementara itu, di sektor penjaminan, total aset perusahaan penjaminan naik 1,94 persen yoy menjadi Rp 48,83 triliun per Agustus 2025.

Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan bahwa OJK terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap industri perasuransian. Hingga 29 September 2025, OJK telah menempatkan 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 7 dana pensiun, di bawah pengawasan khusus.

“POJK terus melakukan berbagai upaya penyelesaian terhadap lembaga jasa keuangan di sektor PPDP melalui pengawasan intensif, untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Ogi.

Dengan fundamental yang solid, permodalan yang kuat, serta pengawasan ketat dari OJK, industri asuransi Indonesia diyakini mampu tetap stabil menghadapi dinamika ekonomi di sisa tahun 2025.

Tulis Komentar Anda