Kejagung Kantongi Lokasi Jurist Tan, Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi informasi terkait keberadaan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang kini berstatus buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

“Adalah (sudah ada informasi keberadaannya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Sebagai bagian dari langkah hukum, penyidik dijadwalkan akan kembali memanggil Jurist untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ini merupakan yang ketiga sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemanggilan ketiga sudah direncanakan, kalau tidak salah dalam pekan ini juga,” lanjut Anang.

Rangkaian Peran Jurist Tan dalam Pengadaan Laptop

Jurist Tan diduga memainkan peran penting dalam proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Berdasarkan hasil penyidikan, keterlibatannya sudah terlihat sejak Agustus 2019, ketika ia bersama Nadiem Makarim dan stafsus lain, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan.

Setelah Nadiem resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019, Jurist disebut mewakili Nadiem dalam membahas teknis pengadaan laptop, termasuk dalam pertemuan dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Ia juga berperan aktif dalam menghubungi sejumlah pihak untuk penyusunan kontrak kerja dan pemilihan jenis perangkat yang akan digunakan.

Jurist bahkan memimpin sejumlah rapat yang mendorong penggunaan Chromebook, meskipun posisi stafsus tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada 6 Mei 2020, ia diketahui mengikuti rapat daring bersama tiga tersangka lainnya yang dipimpin langsung oleh Nadiem. Dalam pertemuan itu, Nadiem disebut memerintahkan agar pengadaan laptop dilakukan menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Empat Tersangka, Jurist Masih Buron

Dalam kasus ini, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni:

  • Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021)

  • Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek (2020–2021)

  • Ibrahim Arief – Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek

Dua tersangka, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah ditahan di rumah tahanan. Sementara Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan. Jurist Tan hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan masih berada di luar negeri.

Keberadaan Jurist Tan Terlacak di Singapura

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, Jurist diketahui terbang ke Singapura pada pertengahan Mei 2025. Hingga pertengahan Juli, ia belum tercatat kembali ke Indonesia. Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Jurist baru diterbitkan pada 4 Juni 2025, sehingga ia telah lebih dahulu meninggalkan Tanah Air sebelum dicegah.

Hingga kini, Jurist Tan belum memberikan pernyataan terkait status tersangkanya maupun proses hukum yang tengah berjalan. Kejagung menegaskan terus berupaya menghadirkan Jurist ke hadapan hukum demi menuntaskan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara ini.

Tulis Komentar Anda