KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia yang Mengalir ke Anggota DPR

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility…

Ronald Sinyal Sebut Firli Bahuri Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan dugaan adanya perintangan penyidikan yang…

Buntut Penganiayaan, Kalapas Metro Beri Sanksi Petugas

LAMPUNG7COM – Metro | Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kota Metro memberikan sanksi terhadap petugas yang melakukan penganiayaan terhadap warga binaan lapas setempat.

Data yang dihimpun Lampung7.com Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu.

Penganiayaan yang menimpa warga binaan yang diketahui berinisial Z tersebut lantaran salah paham dan faktor emosional petugas yang tak terkendali.

Atas kejadian tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Gumilar Budirahayu mengatakan, dirinya telah membuat tim untuk memeriksa kenapa kejadian itu bisa terjadi dan untuk mendalami.

“Kan, ada sanksi untuk ASN, baik sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat,” kata Gumilar, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis, (2/1/2025).

Gumilar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi lantaran kesalahpahaman antara petugas lapas dan warga binaan, sehingga terjadi aksi tak terduga tersebut yang mengakibatkan warga binaan mengalami luka ringan.

“Nah, kalau di Lapas mungkin sebagai petugas harus punya kesabaran, karena kita ini harus menghadapi warga binaan yang kelakuannya mungkin bisa bikin kita emosi. Itu yang harus kita menjaga kedewasaan emosi kita,” jelas Gumilar.

Sebagaimana Kalapas, pria yang kerap disapa Gumilar tersebut menanggapi dengan serius dan memberikan perawatan khusus bagi warga binaan dan memberikan pengertian terhadap keluarga warga binaan.

“Menanggapi hal tersebut, saya telah mengambil sikap dan saya memerintahkan KPLP untuk melakukan pengobatan kepada warga binaan tersebut selanjutnya menghubungi keluarga untuk meminta maaf atas kejadian tersebut,” kata Gumilar.

“KPLP datang ke sana, Alhamdulillah keluarga juga kita komunikasi dengan baik sehingga bisa memaafkan kejadian tersebut, sehingga kita juga tentunya harus antisipasi terhadap kejadian-kejadian tersebut,” imbuhnya.

Meskipun demikian, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Hal tersebut seharusnya tidak terjadi dan tidak mentoleransi kelakuan kekerasan tersebut.

“Selaku Kepala Lapas , saya menyayangkan kejadian tersebut terjadi di lapas dan saya tidak membenarkan, tidak mentoleransi kegiatan-kegiatan yang harusnya tidak dilakukan oleh seorang petugas pemasyarakatan,” pungkas Gumilar. | (Rio).

OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Skema Buy Now Pay Later (BNPL) di Perusahaan Pembiayaan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan regulasi terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL)…

Ombudsman Lampung Sarankan Perbaikan Tata Kelola Pemberian Ijazah

 

Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung untuk memperbaiki tata kelola pemberian ijazah di SMA dan SMK Negeri. Dalam lima tahun terakhir, Ombudsman menerima sejumlah laporan terkait penahanan atau belum diberikan ijazah kepada peserta didik. Tahun 2023 tercatat ada 13 laporan, sementara tahun-tahun sebelumnya jumlah laporan berkisar antara 1-9 kasus.

Rekomendasi Ombudsman

  1. Penyusunan SOP Pengambilan Ijazah
    Disdikbud diminta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengambilan ijazah yang jelas, meliputi syarat, prosedur, dan biaya yang sepenuhnya gratis. SOP ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyamakan praktik di seluruh sekolah negeri.
  2. Penguatan Pengawasan
    Pengawasan terhadap pemberian ijazah dilakukan dengan instrumen tertulis untuk mencatat jumlah ijazah yang belum diberikan beserta alasan. Disdikbud memastikan tidak ada penahanan ijazah karena sumbangan belum lunas, sesuai Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020.
  3. Sarana Pengaduan Khusus
    Ombudsman merekomendasikan penyediaan kanal pengaduan khusus terkait keluhan penahanan ijazah. Saat ini, Disdikbud telah menindaklanjuti dengan menyediakan fasilitas tersebut agar masyarakat dapat melaporkan keluhan tanpa biaya.
  4. Inventarisasi Data Ijazah
    Sekolah diminta melakukan inventarisasi ulang jumlah ijazah yang belum diberikan dan melaporkannya kepada Disdikbud. Hasilnya, ribuan ijazah telah diserahkan kepada peserta didik berkat tindak lanjut rekomendasi ini.
  5. Laporan Berkala
    Sekolah diwajibkan menyampaikan laporan tertulis setiap tiga bulan kepada Disdikbud terkait jumlah ijazah yang telah dan belum diberikan. Data terbaru menunjukkan lebih dari 5.000 ijazah SMA Negeri dan 1.470 ijazah SMK Negeri telah disalurkan.

Pengaduan Gratis
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menekankan bahwa masyarakat dapat melaporkan keluhan melalui WhatsApp ke nomor pengaduan 08119803737. Proses pengaduan tidak dipungut biaya, termasuk pengambilan ijazah.

“Dengan rekomendasi ini, diharapkan tata kelola pemberian ijazah semakin baik dan tidak ada lagi keluhan penahanan ijazah,” pungkas Nur Rakhman.

Pasca Penyegelan TPA Bakung, Ombudsman Dorong Pemda Evaluasi Tata Kelola Sampah

Bandar Lampung – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…

Menkum soal Denda Damai: Tidak Serta Merta untuk Bebaskan Koruptor

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meluruskan isu terkait pemberian amnesti yang tengah menjadi sorotan…

Usai Dijerat sebagai Tersangka KPK, Hasto Akan Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebagai tersangka dalam dua…

Capaian Kinerja tahun 2024, BNNK Lamsel Lampaui Target Pemberantasan Narkoba

KALIANDA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan (Lamsel), mencatat berbagai pencapaian dan telah menunjukkan hasil yang signifikan sepanjang tahun 2024.

Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat, S.E., M.M., menyatakan, bahwa upaya pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba (P4GN) berhasil menjangkau hampir di seluruh desa yang berada di Bumi Khagom Mufakat.

“Rayonisasi kita meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Bandar Lampung. Dan kami telah memaksimalkan semua program, baik komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) juga sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Selasa (24/12/2024) saat ditemui di ruang kerjanya.

Sedangkan untuk Layanan Tim Asesmen Terpadu (TAT), lanjut AKBP Rahmad Hidayat, mencatat kinerja positif dengan melayani 87 orang di sepanjang tahun 2024, mengalami lonjakan hampir lima kali lipat dari tahun 2023 yang hanya sebanyak 18 orang.

“Untuk program Desa Bersih Narkoba atau Desa Bersinar juga memiliki peningkatan, ditahun 2023 terdapat 2 desa, dan di tahun ini kita juga mengalami kenaikan sebanyak 3 Desa,” ungkapnya.

Mantan Penyidik Direktorat Narkoba Polda Lampung itu juga berharap, kepada Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD Kabupaten Lampung Selatan, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemuda, dan seluruh stakeholder untuk memberikan dukungan serta bersama-sama perangi dan berantas narkoba menuju Indonesia Bersih Narkoba dan Indonesia Emas tahun 2045.

“Mari kita perangi narkoba hingga ke akar-akarnya, bagi yang belum terpapar jauhi narkoba, dan bagi yang telah terpapar untuk bisa mengajukan rehabilitasi ke BNNK Lampung Selatan, tidak dipungut biaya atau gratis, dengan arti atas kesadaran diri dan tidak dipidana,” terangnya.

Orang nomor satu di BNNK yang terpusat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Agom, Kecamatan Kalianda itu juga menjelaskan, ada tiga jaminan yang di prioritaskan bagi yang telah terpapar dan dengan kesadaran diri mengajukan Rehabilitasi, yakni jaminan tidak dipungut biaya, jaminan kerahasiaan identitas diri, dan jaminan tidak disangkut pautkan masalah hukum.

“Sekali lagi saya berpesan kepada masyarakat yang belum terpapar agar menjauhi narkoba, dan yang telah terpapar segera datang ke BNNK Lampung Selatan untuk bisa dilakukan asesmen, baik rawat inap maupun rawat jalan,” tegasnya.

“Dan kita juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan, DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Stakeholder, Kepala Desa dan Aparatur Desa, serta pihak Swasta, yang telah mendukung program BNNK Lampung Selatan, dimana kita diminta untuk menjadi nara sumber penyuluhan dalam memerangi narkoba,” pungkasnya. (Humas BNNKLS)

OJK Dorong Peran Strategis Ibu sebagai Menteri Keuangan Keluarga

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa…