Bandar Lampung – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung di Kota Bandar Lampung pada Sabtu (28/12). Langkah ini diambil karena pengelolaan TPA Bakung dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pengelolaan sampah secara aman dan berkelanjutan.
Tindakan ini menuai perhatian berbagai pihak, termasuk Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Ia menyebut penyegelan tersebut sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sampah di wilayah Lampung.
“Kejadian ini bukan hanya pelajaran bagi Kota Bandar Lampung, tetapi juga untuk daerah lain di Lampung. Banyak aspek yang perlu diperbaiki, mulai dari pengelolaan sampah rumah tangga hingga kawasan industri dan komersial,” ujarnya pada Senin (30/12).
Menurut Nur Rakhman, salah satu tantangan utama pengelolaan sampah di Lampung adalah kurangnya integrasi antardaerah serta keterbatasan lahan di beberapa wilayah, seperti Kota Metro dan Bandar Lampung. Ia mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk memimpin inisiatif pengelolaan sampah secara terpadu.
“Pemprov Lampung harus mengambil peran strategis, misalnya dengan membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan profesional. Wilayah dengan lahan terbatas dapat bekerja sama untuk menciptakan pengelolaan yang lebih efisien dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kajian Ombudsman tahun lalu juga mengungkap berbagai kelemahan dalam pengelolaan sampah di Lampung, khususnya di sektor sampah rumah tangga yang berasal dari perumahan, pasar, dan pusat perbelanjaan. Meskipun hanya berupa saran, kajian tersebut menekankan pentingnya pembenahan tata kelola sampah di tingkat kabupaten/kota.
“Diperlukan komitmen dari pemerintah pusat, provinsi, serta kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan masalah ini. Skema pembiayaan yang jelas dan langkah implementasi konkret harus segera dirancang,” tegas Nur Rakhman.
Ia berharap penyegelan TPA Bakung dapat menjadi pemicu perbaikan pengelolaan sampah di Lampung secara menyeluruh, dengan pendekatan yang lebih terpadu dan berkelanjutan.