Jakarta — Industri pinjaman daring (pinjol) terus menunjukkan pertumbuhan positif di tengah ketatnya pengawasan regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2025, total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 87,61 triliun, atau tumbuh 21,62 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan signifikan ini diiringi dengan tingkat risiko kredit yang masih terkendali. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pinjol tetap terjaga di level 2,62 persen.
“Outstanding pembiayaan pinjol pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 87,61 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 masih stabil di 2,62 persen,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (9/10).
Selain sektor pinjol, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan juga mencatatkan kenaikan 1,26 persen yoy menjadi Rp 506,59 triliun, didorong oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh kuat sebesar 7,92 persen yoy.

Dari sisi kualitas aset, industri pembiayaan dinilai masih solid. Rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat di level 2,51 persen, sedangkan NPF net hanya 0,85 persen. Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di angka 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum ketentuan 10 kali, menandakan struktur permodalan masih sehat.
Sementara itu, sektor modal ventura juga mengalami pertumbuhan meski terbatas. Nilai pembiayaan per Agustus 2025 mencapai Rp 16,33 triliun, atau naik 0,90 persen yoy.
Namun, OJK mencatat masih ada beberapa entitas yang perlu memperkuat permodalan agar sesuai regulasi. Agusman mengungkapkan, terdapat 4 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar, serta 9 dari 96 penyelenggara pinjol yang masih di bawah ketentuan Rp 12,5 miliar.
“Seluruh penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas sudah menyampaikan action plan kepada OJK,” tambahnya.
Dengan pertumbuhan yang tetap tinggi dan rasio risiko kredit terjaga, OJK menilai sektor pembiayaan, khususnya pinjaman daring, masih menjadi salah satu motor penggerak inklusi keuangan nasional — asalkan disertai pengawasan dan kepatuhan yang ketat terhadap ketentuan modal.