WNI Terjaring Razia Imigrasi di Georgia, Ditahan Otoritas AS

Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CHT dilaporkan terjaring razia yang dilakukan oleh otoritas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di sebuah pabrik mobil di Georgia, pada Jumat (5/9) waktu setempat.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut. “Otoritas AS melakukan razia di Georgia, dari ratusan yang ditangkap, terdapat 1 WNI atas nama CHT,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (7/9).

Judha menjelaskan, saat razia berlangsung, CHT sedang melakukan pertemuan dengan pihak pabrik mobil tersebut. “CHT memiliki rencana business trip selama 1 bulan di AS dan dilengkapi dengan dokumen paspor, visa, serta undangan dari perusahaan,” tambahnya.

Saat ini, CHT ditahan di Folkston ICE Processing Center, Georgia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston telah menjalin komunikasi dengan pihak pusat penahanan tersebut.

Menurut Judha, hingga kini belum ada keterangan lebih rinci dari pihak Imigrasi AS mengenai alasan penangkapan CHT. “KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk CHT,” tegasnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di Amerika Serikat.

Tulis Komentar Anda