Bea Cukai Buka Suara soal Viral Kaesang-Erina Turun Pesawat Langsung Naik Mobil

Sebuah video menunjukkan sosok diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi atau private jet Gulfstream G650ER dengan nomor terbang N588SE, beredar di media sosial.

Dari video yang dibagikan, tampak private jet itu landing yang lokasinya diduga di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Terpampang jelas tail number pesawat N588SE.

Setelah turun dari private jet, Erina langsung masuk ke mobil Alphard beserta barang belanjaan yang dibawakan seorang laki-laki.

Lokasi mobil itu hanya beberapa meter dari Erina dan Kaesang turun dari pesawat. Hal ini membuat netizen heran, karena barang-barang yang dibawa tidak melalui jalur pemeriksaan imigrasi dan kepabeanan.

Merespons hal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya masih mengecek status penerbangan private jet yang ditumpangi Erina dan Kaesang.

“Terkait status penerbangan di video tersebut kami masih cek,” kata Nirwala, Senin (26/8).

Nirwala menjelaskan, jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu dicek oleh Bea Cukai. Namun, jika penerbangan tersebut berasal dari luar negeri maka akan tetap melalui proses imigrasi dan kepabeanan.

Jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Dilansir dari kumparan, media sudah menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah untuk mengetahui status penerbangan Kaesang dan Erina. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kristi belum menjawab.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan mobil bisa saja diperbolehkan masuk apron bandara. Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi dan itu atas seizin Kementerian Perhubungan.

ā€œMobil ke apron itu ada syaratnya, jadi hanya mobil tertentu yang ada pass-nya masuk ke air side dan pengemudinya juga harus punya lisensi air side,ā€ kata Alvin pada kumparan, Minggu (25/8)

Menurut dia, pada bandara sipil aturan yang berlaku adalah izin mengemudi di sisi landasan. Sedangkan di bandara militer syaratnya diatur instansi terkait dalam hal ini TNI Angkatan Udara.

“Di halim itu kan ada civillian apron dan millitary apron, apakah itu di bagian yang punya penerbangan sipil atau yang di militer. Kalau di militer, ya, aturannya ada di Danlanud Halim,” katanya.

Sementara soal barang yang langsung ke mobil, kata Alvin, jika merujuk ke bandara di luar negeri, harus melalui proses Bea Cukai dan Imigrasi. Sedangkan di Indonesia, menurut dia, bisa saja barang itu masuk ke mobil dulu, kemudian di terminal tertentu baru dicek Imigrasi dan Bea Cukai.

“Karena Bea Cukai ini juga ada aturannya, memastikan barang-barang yang dibawa itu bukan barang terlarang dan (dicek) nilainya karena ada batasannya,” jelasnya.

 

Tulis Komentar Anda