100 Gram Sabu Disimpan di Celana Dalam

Polsek Tegineneng, Amankan Tersangka dan Sabu 100 Gram

Ilustrasi.
Ilustrasi.

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Tegineneng | Jajaran Polsek Tegineneng dapat tangkapan narkoba diduga jenis sabu seberat 100 gram saat menggelar razia rutin di Jalinsum Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Jum’at (13/5). Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang haram tersebut di celana dalam.

Pelaku berinisial FD, warga Pubian, Lampung Tengah ini mengaku hanya menjadi kurir (perantara) untuk membawa Narkoba tersebut ke kampung halaman rekannya yang saat ini menjadi DPO.

“Saya ngambil bersama Sm, di Way Halim depan SMA Gajah Mada. Saya ‘gak tau itu berapa beratnya,” aku tersangka saat Ekspose kasus di Mapolsek Tegineneng (17/5).

FD mengaku sudah dua kali melakoni peran sebagai kurir sabu tersebut, dengan imbalan yang pertama Rp. 1 Juta.

“Rencananya mau ke kampung dia (Sm). Ya ‘gak tau sama dia mau diapain, dijual atau dipake. Saya cuma dijanjiin mau dikasih uang Rp. 1,5 juta,” katanya sambil tertunduk.

Sementara itu, Kapolsek Tegineneng AKP. A. Mutolib SH., memaparkan kronologis kejadian. Bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Lamteng (Lampung Tengah) dan akan melintasi Jalinsum.

“Untuk kasus narkoba berawal dari masyarakat, kemudian langsung saya kerahkan anggota untuk mempercepat rutinitas razia yang biasanya malam hari kami majukan sejak petang,” katanya.

Setelah satu jam menggelar razia, pihaknya barulah berhasil mendapatkan apa yang sudah menjadi target sebelumnya.

“Mulanya kami geledah hanya mendapati sajam. Namun tak puas, kami menggeledah seluruh badan dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkoba diduga sabu diselipkan di kelamin tersangka seberat 100 gram,” ulasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus rela berpisah dengan keluarga dan mendekap di dalam jeruji besi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (2), JO Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun hukuman kurungan penjara,” beber Kapolsek.

Untuk pengembangan kasus, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Lamteng mengincar jaringan Narkoba yang ada atas penangkapan tersebut.

“Ada indikasi, ini adalah jaringan besar, tetap bekerjasama dengan Polres Lamteng untuk usut tuntas kasus ini. Yang jelas kami selalu menekankan kepada anggota untuk menggelar razia sepanjang masa yang digalakan oleh Pak Kapolda. Sehingga, tidak ada waktu untuk pelaku bekerja. Kita lebih baik mencegah daripada menangani,” tandasnya.

| Ed. Je | Hendri L7news

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

Satresnarkoba Polres Pringsewu Amankan 7 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

LAMPUNG7COM | Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan satuan reserse narkotika Polres Pringsewu. Terbukti dalam satu hari, polisi berhasil meringkus tujuh pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika…

0 comments

Puan Diundang Beri Pembekalan di Rapim TNI-Polri 2022

LAMPUNG7COM | Ketua DPR RI Puan Maharani diundang untuk menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2022. Puan juga diminta untuk memberi pembekalan pada acara tahunan yang akan digelar Markas Besar TNI…

0 comments

Tulang Bawang Berhasil Melahirkan Calon Bintang Bersuara Emas

LAMPUNG7 | Tulang Bawang merupakan salah satu Kabupaten yang terkenal akan sejarah Kerajaan Lampung, dan selain itu banyak juga melahirkan para tokoh nama besar yang menorehkan prestasi di Republik Indonesia.…

0 comments

Bunda Paud Kab.Pesawaran Nanda Indira Dendi Mambuka Kegiatan Koordinasi Dan Kerjasama Paud

banyuwulu.com –  Pesawaran – Koordinasi lintas sektor dan kerjasama Kecamatan dan Desa untuk mendukung tercapainya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) berbasis karakter merupakan faktor penting yang menjadi…

0 comments

Tulis Komentar Anda