Teluk Pandan | Menanggapi lambatnya penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di 144 desa di Kabupaten Pesawaran tahun 2016 ini, membuat Kepala Desa Hanura, Chodri Cahyadi geram.
Menurutnya, ia menyadari ada beberapa desa yang terlambat membuat APBdes tahun anggaran 2016. Namun, semua ini tidak mutlak kesalahan ada di para Kepala Desa saja. Sebab, para Kepala Desa di bingungkan dalam perancangan APBDes harus menggunakan Perbup Nomor : 6 atau Nomor : 29 tahun 2016 tentang penghasilan tetap (Siltap).
“Para Kepala Desa ini banyak mengalami kesulitan dalam pembuatan laporannya. Seharusnya leading sectornya jangan hanya ngomong saja. Tapi diberi penjelasan sejelas-jelasnya dalam pembuatan APBdes ini,” ujar Chodry.
Seharusnya pihak BPMPD dapat memberikan skema yang jelas dalam perancangan dan penyerapan anggaran melalui Perdes APBdes tahun 2016 kepada para Kepala Desa. Sebab menurutnya, untuk perancangan dan penggunaan anggaran tahun 2016 tidak lagi menggunakan Perbup Nomor : 6, sebab sudah direvisi dengan Perbup. Nomor : 29 tahun 2016.
“Jangan para Kepala Desa di buat bingung dengan adanya petunjuk yang tidak taat pada aturan yang sudah di buat tersebut,” tegas Kades Hanura ini.
Di tambah lagi dengan kebingung para Kepala Desa dengan masalah kesekretariatan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan desa sesuai dengan Permendagri Nomor : 84 Tahun 2015.
“Sampai sekarang juga belum ada Perbup tentang tatacara evaluasi APBDes. Oleh siapa dan bagaikana juknisnya dalam mengevaluasi APBdes tahun 2016 di setiap desa di Kabupaten Pesawaran.
Hal inilah yang menjadi simpul-simpul keterlambatan pembuatan APBDes di desa yang ada Kabupaten Pesawaran. Sebab saat ini evaluasi yang diperintahkan Kepada Camat hanya berdasarkan surat edaran tertanggal 02 Mei 2016 yang berisikan, agar Camat segera melakukan evaluasi terhadap seluruh rancangan APBdes di setiap desa di kecamatannya.
Sementara di lain tempat, Camat Gedong Tataan, Drs. M Iqbal saat di konfirmasi masalah ini mengatakan, untuk di 19 desa yang ada di kecamatannya, ia menganjurkan para Kepala Desa dalam pembuatan laporan ini menggunakan Perbup Nomor : 29 tahun 2016 tentang Siltap.
“Di Kecamatan Gedong Tataan tidak ada kendala, sebab saya anjurkan untuk menggunakan Perbup Nomor : 29,” pungkasnya.
| Ed. Je | Hendri L7news.
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan

Bupati Lampung Selatan Hadiri Rakernas Apkasi dan AOE 2024 di JCC
LAMSEL, Jakarta – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) sekaligus Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2024 digelar bersamaan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan Jakarta, pada…
Polisi Selidiki Kasus Pemuda Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat
LAMPUNG7COM | Polisi menyelidiki kasus pemuda tewas berinisial AY (19) dengan dugaan tangan dan kaki diikat. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Selasa 18 Januari…
Tony Eka Candra Paparkan Visi Misi dihadapan Panelis
Bandar Lampung | Maju dalam pemilihan kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan, sosok Bakal Calon Bupati Lampung Selatan H. Tony Eka Candra (TEC) dengan tenang dan gamblang memaparkan Visi Misi dihadapan…

Jalan Berlubang di Jalinsum Way Kanan, Kapolres Menghimbau Pengendara Berhati-hati Saat Melintas
LAMPUNG7COM| Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melakukan pemeriksaan pos lalulintas sekaligus meninjau kondisi jalan rusak yang ada di Jembatan Way Tahmi tepatnya Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu…