BOGOR — Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Serikat Pekerja dalam Mendukung Program JKN” pada Senin, 8 Desember 2025, di Bogor. Kegiatan ini menghadirkan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi, dan Umum, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI).
FGD dipandu oleh Anggota Dewan Pengawas dari unsur pekerja, Siruaya Utamawan, dan turut dihadiri jajaran Dewas BPJS Kesehatan yakni Inda Deryanne Hasman, Iftida Yasar (unsur pemberi kerja), serta Wiwieng Handayaningsih (unsur pemerintah).
Sebanyak 60 peserta mengikuti kegiatan ini, mewakili berbagai daerah seperti Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Selatan.
Perkuat Peran Serikat Pekerja
FGD ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara Dewan Pengawas, Manajemen BPJS Kesehatan, dan Serikat Pekerja (SP) sebagai pemangku kepentingan strategis dalam mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan serikat pekerja dinilai penting untuk menjaga kesinambungan Dana Jaminan Sosial (DJS), meningkatkan retensi peserta, serta memperluas akses dan mutu layanan menuju tahun 2026.
Forum ini juga menjadi ruang untuk menjembatani kesenjangan pemahaman antara pusat dan daerah terkait hak-hak pekerja dalam Program JKN.
Bahas Kepatuhan Badan Usaha hingga Perlindungan Pekerja PHK
Narasumber yang hadir antara lain Timboel Siregar (BPJS Watch), serta perwakilan dari beberapa kedeputian BPJS Kesehatan. Diskusi berlangsung dinamis dengan masukan dari berbagai tokoh serikat pekerja seperti Ramidi, Iwan Kusmawan, Sunandar, Sahat Butarbutar, Darius, dan Suwarsono.
Dalam pembahasan, SP menegaskan pentingnya peran mereka dalam mengawasi kepatuhan badan usaha, termasuk pendaftaran seluruh pekerja, kesesuaian upah, dan pembayaran iuran tepat waktu. Hal ini dinilai penting untuk mendorong percepatan pengajuan Badan Usaha Prioritas sehingga pekerja dapat memperoleh aktivasi kepesertaan tanpa jeda.
Isu perlindungan pekerja PHK turut menjadi perhatian. BPJS Kesehatan diminta hanya memproses penonaktifan PPU setelah bukti PHK lengkap sesuai regulasi. Pekerja ter-PHK juga berhak atas jaminan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran.
Serikat pekerja juga mendorong mekanisme otomatis bagi pekerja ter-PHK yang tidak mampu untuk menjadi peserta PBI JK atau PBPU Pemda, serta kejelasan regulasi bagi pekerja usaha kecil dan mikro.
Dukungan Peningkatan Layanan
Pada isu layanan kesehatan, serikat pekerja mendukung peningkatan kualitas Program JKN melalui penambahan petugas BPJS Satu, kepastian ketersediaan ruang rawat inap sesuai standar KRIS, serta penjaminan kasus Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Kerja.
Di tingkat makro, SP berkomitmen memberi masukan terkait optimalisasi pemasukan JKN, termasuk melalui pajak rokok dan wacana pengenaan cukai GGL (garam, gula, lemak).
Siruaya: Perlu Sosialisasi Kriteria Gawat Darurat
Menutup diskusi, Siruaya Utamawan menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai kriteria kegawatdaruratan medis. Ia menilai pemahaman yang jelas akan membantu masyarakat mengetahui kasus yang harus ditangani di IGD rumah sakit dan yang wajib ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
[Khoiri]