Metro | DPRD Kota Metro melalui Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi meminta Walikota Metro arif dan bijaksana agar tidak melantik pejabat untuk menempati berbagai posisi kosong dan strategis di pemerintahan sebelum Bumi Sai Wawai mengesahkan Perda tentang Perangkat Daerah.
Pasalnya pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tidaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, pengisian pejabat struktural pejabat pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkanya Perda tentang Perangkat Daerah.
Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi mengatakan, dalam instruksi Mendgari pada poin kelima mengamanatkan jika pengisian pejabat struktural pada pejabat pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkanya perda tentang perangkat daerah berdasarkan PP Nomor 18 tentang perangkat daerah. Dalam hal terdapat jabatan yang kosong ditunjuk pejabat pelaksana tugas (plt).
”Nah, ketentuan ini harus dicermati Walikota. Tidak masalah menggelar assesment, yang berpotensi menimbulkan masalah, jika melantik pejabat sebelum Kota Metro memiliki Perda tentang perangkat daerah. Kami berharap Walikota bisa bijak tentang hal ini,” papar Nasrianto saat dikonfirmasi Lampung7News, Minggu (14/8/2016).
Ditambahkannya, pada poin ketiga pada instruksi Kemendagri menyebutkan jika penyusunan KUA PPAS tahun 2017 dilaksanakan secara pararel dengan pembentukan Perda tentang Perangkat Daerah dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
”Persoalannya adalah, jangankan kita bicara mengenai KUA PPAS 2017, pembahasan APBD Perubahan 2016 saja belum kita lakukan, sekarang sudah bulan Agustus kapan kita akan menyusun KUA PPAS 2017,” ujar Politisi asal PKS ini.
Kemudian berkenaan dengan Perda tentang Perangkat Daerah, penyusunan raperda dalam prolegda setidaknya membutuhkan waktu tiga bulan sebelum disahkan menjadi perda. Artinya, jika raperda tentang perangkat daerah ini diusulkan di September, maka setelah melalui berbagai tahapan dan evaluasi raperda tersebut akan disahkan pada November.
”Sampai sekarang walikota belum mengusulkan raperda ini. Jadi jika diusulkan di September, kemungkinan pelantikan pejabat bisa dilakukan itu di November. Itu perkiraan waktu normal yang dihabiskan pada pembahasan raperda,” jelas Nasrianto.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelantikan pejabat akan cacat hukum jika walikota tetap melantik pejabat sebelum memiliki perda tentang Perangkat Daerah. Tidak menutup kemungkinan class action bisa terjadi jika ada pegawai yang memahami peraturan pemerintah.
”Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tidaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah ini dikeluarkan 4 Agustus 2016, artinya saat ini sudah berlaku. Jadi harus menjadi acuan pemerintah daerah. Jika ada PNS yang faham peraturan maka tidak menutup kemungkinan para pegawai akan melakukan class action. Jangan sampai seperti itu, jika itu terjadi akan mencoreng nama baik Kota Metro. Kami juga meminta kepada walikota agar semua pejabat yang akan dilantik harus mengikuti proses asesment, jangan sampai ada yang tidak ikut tiba-tiba duduk sebagai pejabat di posisi strategis,” tutup Nasrianto.
Arif | L7News
Berita lainnya
Kejagung Kantongi Lokasi Jurist Tan, Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi informasi terkait keberadaan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang kini berstatus buron dalam…

Cek Cara Menghitung Tarif Listrik untuk Golongan R1 Daya 900 VA dan 1300 VA
Jakarta — Tarif listrik merupakan komponen penting dalam pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi pelanggan golongan R1. Golongan ini mencakup mayoritas konsumen rumah tangga dengan daya listrik 900 VA dan 1300…

Wali Kota Eva Dwiana Lantik 266 PPPK Pemkot Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 266 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, dalam prosesi yang berlangsung di…

Kapolri Groundbreaking SPPG di Lampung, Dukung Program Gizi Nasional Presiden Prabowo
LAMPUNG SELATAN — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Polda Lampung dan Polres jajaran, Senin (28/7/2025). Kegiatan ini…

Komisi IV DPRD Lamsel Bahas KUA-PPAS 2026 Bersama RSUD, Soroti Besarnya Alokasi Anggaran Kesehatan
LAMPUNG SELATAN — Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat kerja bersama jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lampung Selatan dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon…

Komisi IV DPRD Lamsel Soroti Besarnya Anggaran RSUD dalam Pembahasan KUA-PPAS 2026
LAMPUNG SELATAN — Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat kerja bersama jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lampung Selatan dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon…