Dugaan Identitas Ganda Yang Ada di KPU Lamtim Ini Jadi Pertanyaan

[espro-slider id=19013]

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Lampung Timur | Bupati Lampung Timur (Lamtim), Chusnunia Chalim diduga menggunakan Identitas ganda, saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015 lalu.

Hal itu menyeruak di karenakan dugaan identitas dalam berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat menggunakan Keterangan Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Dilain sisi Nunik sapaan Chusnunia Chalim juga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten itu.

Komisioner KPU Lampung Timur, M. Teguh mengatakan, adanya identitas Chusnunia Chalim tersebut dari DPT Kabupaten Lamtim, karena menurutnya dasar dari DPT adalah dari kartu identitas yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah (Disdukcapil).

Menurut dia, pihaknya hanya memverifikasi sebatas berkas yang didaftarkan yaitu, Chusnunia Chalim dengan KTP DKI Jakarta, setelah itu kata Teguh, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

“Dan cocok. Selesai, soal adanya identitas Lamtim, memang ada yang menimbulkan pertanyaan kami, kenapa ada di DPT, tapi itu bukannya ranah KPU,” kata Teguh, Senin (30/05/2016).

Teguh kembali menegaskan, kinerja KPU ‎hanya berdasarkan data dari Mendagri, yaitu status Chusnunia Chalim sesuai kartu identitasnya dan adalah “belum menikah”.
Mengenai adanya dugaan identitas ganda bukanlah kewenangan KPU.

Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lamtim, Yohanes Eko Prasetio membenarkan adanya informasi dugaan identitas ganda, Chusnunia Chalim saat pencoblosan.

Sayangnya, kata Yohanes, pihaknya tidak menindaklanjuti perihal tersebut, lantaran tidak pernah ada pihak yang melaporkan hal tersebut ke Panwaslu.

Yohanes menuturkan, pihaknya mengetahui setelah hari pencoblosan, setelah dirasa janggal, pihaknya mempertanyakan mengapa identitas DKI (Sesuai berkas di KPU) namun bisa mencoblos di Kabupaten Lampung Timur, tepatnya di Kecamatan Wawai Karya.

“Tetapi karena tidak ada laporan jadi kami tidak menindaklanjuti, hanya sebatas koordinasi dengan KPU,” aku Yohanes Eko Prasetio.

Sayangnya, pihak Disdukcapil Lampung Timur belum berhasil dihubungi.

Dilain pihak, salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat di Lamtim, Uzzi menyebutkan dugaan identitas ganda adalah pelanggaran, hal itu diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Mengenai KTP ganda diatur didalam Pasal sebagai berikut;

Pasal 63 ayat (6), Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Pasal 97, Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK, sebagaimana dimaksud dalam,

Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam,

Pasal 63 ayat (6) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

“Jadi sanksi bagi penduduk yang memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah),” jelasnya.

| Ed. Je | Riswan L7news.

PEKAT-IB Lampung Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Giat Bhakti Sosial

Lampung Selatan | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Provinsi Lampung melakukan penyemprotan disinfektan di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten  Lampung Selatan (Lamsel), Selasa…

0 comments

Jum’at Curhat Di Pringsewu, Wakapolda Lampung Terima Keluhan Dan Aspirasi Masyarakat

  Pringsewu| Polres Pringsewu bersama Polda Lampung kembali mendengarkan keluhan masyarakat melalui Program Jumat curhat yang dilaksanakan di Balai Pekon (Desa) Podosari, Pringsewu. Jumat (17/2/2023). Kegiatan ini dihadiri langsung wakapolda…

0 comments
Pencarian WN Taiwan Korban Kapal Terbalik Dilanjut Rabu Karna Terhambat Ombak Tinggi

Pencarian WN Taiwan Korban Kapal Terbalik Dilanjut Rabu Karna Terhambat Ombak Tinggi

Tim SAR gabungan melakukan pencarian WN Taiwan Shih Yi Chang (46), penumpang KM Pari Kudus yang hilang saat kapal terbalik di perairan Pulau Rambut, Kepulauan Seribu. Pencarian yang dilakukan sejak…

0 comments
Mas Kamdani Melalui LSM Pelita Meminta Keadilan Terkait Lahan di Sidosari yang Belum Juga Usai

Mas Kamdani Melalui LSM Pelita Meminta Keadilan Terkait Lahan yang Menjadi Sengketa

Natar – Proses hukum terkait sengketa lahan Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara Mas Kamdani yang menguasakan kepengurusannya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air…

0 comments
[/su_posts]

Tulis Komentar Anda