Fauzi: Ada Dugaan Korupsi Dan Persekongkolan Pada Pelaksanaan Proyek Ini

20160317_125242_resized

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Lampung Timur | Dugaan Korupsi dan Persekongkolan dalam pelaksanaan Proyek‎ Jembatan penghubung Desa Jaya Guna dan Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) senilai 11 Milyar masuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Fauzi Ahmad Ketua Genta Lamtim Kamis‎ (23/6) kemarin, melalui surat  Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/III/2016 | Lamp: 1 (Satu) Berkas. | Perihal: Indikasi Korupsi Pembangunan Jembatan Way Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Fauzi, surat laporan tersebut dikirimkan pada Kepala Kejaksaan Agung RI Cq-Satgas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus PPTPK).Di-Jakarta.

Pelaksanan pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja, Tiga-Jaya Guna, Kec. Marga Tiga Tahap II, yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 11 M, dilaksanakan oleh  PT. AA BERSAUDARA dengan harga terkoreksi Rp. 10.886.469.000,00, itu ‎ diduga dalam pelaksanaan pekerjaan kurang pengendalian maupun pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur, baik PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, maupun Konsultan Pengawas, atas pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, sehingga dapat menyebabkan kualitas pekerjaan yang buruk dan diduga belum memenuhi standar sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam kontrak, serta terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara.

Pelaksanan pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja, Tiga-Jaya Guna, Kec. Marga Tiga Tahap II tersebut juga sarat dengan persekongkolan rekanan pemenang tender dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).‎ Hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 70 tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa;

  1. Pasal 6 poin f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa;
  2. Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi,dilakukan senilai pekerjaan yang sudah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak. Dalam penjelasan, pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang;
  3. Pasal 95 ayat (4) yang menyatakan bahwa panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Bukan hanya itu, belakangan kita ketahui dari kuasa perusahaan PT. AA Bersaudara, Junaidi menyebutkan, proses pembuatan tanggal mundur Surat Perintah Pembayaran Dana (SPPD) proyek Jembatan, yaitu sudah akhir tutup anggaran (pada 25/12/2015) di rubah menjadi 18/12/2015, dan proses pencairan di pertengahan bulan Januari 2016, secara tunai,” urai Fauzi Ahmad Kamis kemarin.

Ditambahkannya, para pejabat yang terindikasi korupsi ‎di Kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bebadan itu sepertinya tidak dapat disentuh hukum, sementara para pemangku jabatan strategisnya nyaris bertindak terang-terangan mengeruk uang negara demi memperkaya diri dan golongannya.

“Karena itu kami melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek jembatan Jayaguna Sukaraja ke Kejagung RI, kami berharap dengan keterlibatan orang kejaksaan Agung,  nantinya proses hukum dapat berjalan sesuai harapan, kami pun dari warga asli Lamtim tetap terus mengawal prosesnya, dan saat ini kami dapat informasi Kasie Intel Kejari Sukadana, Seprin dari Kejagung sudah masuk Pidsus Kejari Sukadana,” tegas Fauzi Ahmad.

Dilain pihak Junaidi warga setempat membenarkan, saat proses pelaksanaan proyek jembatan tersebut adalah pemegang kuasa dari Direktur PT. AA Bersaudara, Junaidi yakin akan mempertanggungjawabkan segala yang diucapkannya, hal itu dilakukannya lantaran tidak dapat menerima atas hasil‎ pembangunan jembatan yang menelan dana 11 Milyar, tetapi hasilnya sangat mengecewakan.

| Riswan L7news.

Baca Berita Lainnya:

Akibat Angin Kencang, Pohon Tumbang Menimpa Sekolah dan Rumah Warga di Sukau

GK, Liwa – Akibat angin kencang yang terjadi pada hari Minggu (20/3/2022), telah menumbangkan pohon yang menimpa rumah warga dan fasilitas umum yakni SD Negeri 1 Jaga Raga, Kecamatan Sukau.…

0 comments
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Parosil Salurkan Bantuan Alat Pertanian Untuk Kelompok Tani di BNS

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Parosil Salurkan Bantuan Alat Pertanian Untuk Kelompok Tani di BNS

Lampung Barat – Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus, kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan petani dengan menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian kepada sejumlah kelompok tani di Kecamatan Bandar…

0 comments
Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

Tasikmalaya, 30 September 2024 – Upaya PT PLN (Persero) melalui subholding PLN Energi Primer Indonesia dalam mengembangkan ekosistem biomassa yang berbasis ekonomi kerakyatan sukses memberdayakan masyarakat dan memperoleh dukungan Pemerintah.…

0 comments

Gubernur Pimpin Rapat Dalam Rangka Sinergitas Pembangunan di Provinsi Lampung

LAMPUNG7NEWS.COM, Bandar Lampung – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengajak seluruh Kepala Daerah untuk bersinergi dan menyatukan persepsi. Khususnya bagi Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang baru dilantik…

0 comments

Melalui Komsos Serda Hadi Wijaya Ciptakan Nuansa Akrab Bersama Petani

LAMPUNG7COM |  Keakraban bersama warga binaan merupakan tugas pokok Babinsa. Salah satunya yaitu dengan melakukan komunikasi sosial dalam menciptakan interaksi serta kekompakan antara Babinsa dan warga binaannya yang berprofesi sebagai…

0 comments

2 DPO Penganiayaan Terhadap Imam Ardiansyah, Masih dalam Pengejaran Polda Lampung

LAMPUNG – Polda Lampung terus lakukan pengejaran terhadap 2 DPO yang terlibat dalam anirat yang menyebabkan Imam Ardiansyah meninggal dunia saat menolong adik perempuannya di Metro pada November 2024 lalu.…

0 comments

Tulis Komentar Anda