[espro-slider id=18162]
Metro | Sekretaris Daerah Kota Metro Ishak memimpin rapat Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), di ruangan kerja Sekda setempat, selasa (10/05/2016)
Rapat terkait tindaklanjut temuan makanan tidak halal Atau mengandung Pork (daging babi) di beberapa rumah makan yang ada di Kota Metro, yakni RM. Mie A, RM. Mie Ag, dan RM. TS.
Tim Kesmavet yang terdiri dari Dinas Pertanian, perikanan dan kehutanan Kota Metro, Polres Kota Metro, Pol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Petugas LAB dan MUI dalam rapat menjelaskan secara rinci hasil temuan pada saat sample produk rumah makan kemarin senin (09/05/2016) di temukan makanan positif mengandung babi setelah uji laboratorium.
Menurut Drh. Neneng Roshayati, Sekretaris tim Kesmavet Kota Metro berdasarkan uji laboratorium terhadap ratusan produk makanan olahan maka di temukan di tiga rumah makan tersebut yang positif mengandung Pork (Babi), maka ketiga rumah makan telah melanggar dalam undang-undang perlindungan konsumen, lebih spesifik diatur dalam Pasal 10 PP. 69/1999 mengenai kewajiban produsen produk pangan untuk mencantumkan label halal pada makanan yang dikemas.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Yeri Ehwan mengatakan teguran pernah kami berikan pada saat dahulu kami lakukan sidak, akan tetapi kesepakatan kembali di langgar dan masih saja tidak memasang label non halal pada tiap rumah makan tersebut, untuk itu kami mengajak kepada Tim Kesmavet untuk bersama-sama datang langsung ke tiap rumah makan yang ada di Kota Metro ini.
“Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh rumah ketiga makan tersebut kami memberikan teguran yang kedua kalinya untuk memasang label Non Halal pada Rumah Makannya,” ujar Yeri Ehwan.
Sedangkan menurut Ishak mengatakan, ketiga tempat tersebut dapat melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, berisikan hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
“Apabila masih melanggar yang ketiga kalinya akan diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari, kalaupun masih melanggar lagi kami akan menyegel rumah makan tersebut dan menjerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana.” Pungkas Ishak.
| Arif L7 | Editor Je.
| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Polda Lampung Lakukan Tindakan Tegas Dengan PTDH Aipda Rudi Suryanto
LAMPUNG7COM | Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, anggota kepolisian Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung. Jumat (9/9/22).…

Kurangi Dampak Inflasi, Pemkab Pesawaran Gelar GPM
Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Halaman Kantor Camat Punduh Pedada, Kamis (14/3/24). Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan GPM ini dalam rangka mengendalikan dan…

Cara Mengecek Touchscreen Xiaomi
Suatu barang bikinan pabrik mungkin memiliki cacat, karena itu dalam membeli sesuatu anda harus teliti termasuk membeli smartphone yang harganya sangat mahal. Salah satu yang perlu dicek adalah pada bagian…
Kodim 0410/KBL Lakukan Renovasi Aula Sekretariat Ormas KBT
LAMPUNG7COM | Dalam rangka Karya Bakti Non Program Tahun 2021. Kodim 0410/KBL merenovasi auala seketariat Organisasi Kemasyarakatan Keluarga Besar TNI (Ormas KBT), yang berlokasi di Jln. Way Sekampung, Kelurahan Pahoman,…
DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Mesuji Tahun 2019
Lampung7news – Mesuji | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji TA 2019, Selasa, 7…

Polisi Imbau Warga Bandar Lampung Tidak Takbir Keliling dan Nyalakan Petasan Saat Idul Fitri
Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1446 H. Salah satu imbauan yang disampaikan adalah untuk tidak mengadakan takbir keliling.…