HATI-HATI MAKAN MIE DI TIGA RM INI, POSITIF MENGANDUNG DAGING BABI

[espro-slider id=18162]

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Metro | Sekretaris Daerah Kota Metro Ishak memimpin rapat Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), di ruangan kerja Sekda setempat, selasa (10/05/2016)

Rapat terkait tindaklanjut temuan makanan tidak halal Atau mengandung Pork (daging babi) di beberapa rumah makan yang ada di Kota Metro, yakni RM. Mie A, RM. Mie Ag, dan RM. TS.

Tim Kesmavet yang terdiri dari Dinas Pertanian, perikanan dan kehutanan Kota Metro, Polres Kota Metro, Pol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Petugas LAB dan MUI dalam rapat menjelaskan secara rinci hasil temuan pada saat sample produk rumah makan kemarin senin (09/05/2016) di temukan makanan positif mengandung babi setelah uji laboratorium.

Menurut Drh. Neneng Roshayati, Sekretaris tim Kesmavet Kota Metro berdasarkan uji laboratorium terhadap ratusan produk makanan olahan maka di temukan di tiga rumah makan tersebut yang positif mengandung Pork (Babi), maka ketiga rumah makan telah melanggar dalam undang-undang perlindungan konsumen, lebih spesifik diatur dalam Pasal 10 PP. 69/1999 mengenai kewajiban produsen produk pangan untuk mencantumkan label halal pada makanan yang dikemas.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Yeri Ehwan mengatakan teguran pernah kami berikan pada saat dahulu kami lakukan sidak, akan tetapi kesepakatan kembali di langgar dan masih saja tidak memasang label non halal pada tiap rumah makan tersebut, untuk itu kami mengajak kepada Tim Kesmavet untuk bersama-sama datang langsung ke tiap rumah makan yang ada di Kota Metro ini.

“Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh rumah ketiga makan tersebut kami memberikan teguran yang kedua kalinya untuk memasang label Non Halal pada Rumah Makannya,” ujar Yeri Ehwan.

Sedangkan menurut Ishak mengatakan, ketiga tempat tersebut dapat melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, berisikan hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.

“Apabila masih melanggar yang ketiga kalinya akan diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari, kalaupun masih melanggar lagi kami akan menyegel rumah makan tersebut dan menjerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana.” Pungkas Ishak.

| Arif L7 | Editor Je.

| Baca Juga

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

TMMD Ke-120 TA. 2024 Wilayah Korem 043/Gatam Resmi Ditutup

TMMD Ke-120 TA. 2024 Wilayah Korem 043/Gatam Resmi Ditutup

Lampung – TMMD Ke-120 TA. 2024, yang diselenggarakan di wilayah Korem 043/Gatam yakni di Kodim 0421/LS, dengan lokasi di Desa Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan Kodim…

0 comments

Sat Res Narkoba Polres Lamtin Tangkap 2 Orang Pemuda, Karena Edarkan Obat Terlarang

LAMPUNG7COM | Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 2 orang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang. Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi…

0 comments

Polsek Wonosobo Dibantu Warga Amankan Seorang Tersangka Curas Motor

  Banyuwulu.com – Tanggamus – Seorang tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) modus rampas motor berinisial CN (21) diamankan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dibantu warga usai terjatuh saat akan kabur…

0 comments

Sidang Gugatan Sengketa Pilwakot Bandar Lampung Hari IV, KPUD Tidak Bisa Menghadirkan Saksi

Bandar Lampung | Pada persidangan gugatan sengketa Pilwakot Bandar Lampung yang digelar Bawaslu Kota Bandar Lampung antara Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dengan KPUD Kota Bandar…

0 comments
IMG 20230211 WA0031 scaled

Polresta Balam Ikuti Sosilisasi Pemadanan NIK-NPWP dan Bimtek Pelaporan SPT Tahunan

LAMPUNG7COM | Menggandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Polda Lampung menggelar kegiatan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan bimbingan teknis pelaporan SPT tahunan bagi personil Polri…

0 comments

Cegah Tindak Pidana Kejahatan di Malam Hari, Tim SS-SB Kodim 0410/KBL Lakukan Patroli Malam

LAMPUNG7COM | Untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban warga masyarakat, Tim Patroli Setiap Saat Siap Bergerak (SS-SB) Kodim 0410/KBL melaksanakan patroli malam, pada Selasa malam (5/4/2022) Dibawah pimpinan Kapten Cpl Made…

0 comments

Tulis Komentar Anda