HATI-HATI MAKAN MIE DI TIGA RM INI, POSITIF MENGANDUNG DAGING BABI

[espro-slider id=18162]

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Metro | Sekretaris Daerah Kota Metro Ishak memimpin rapat Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), di ruangan kerja Sekda setempat, selasa (10/05/2016)

Rapat terkait tindaklanjut temuan makanan tidak halal Atau mengandung Pork (daging babi) di beberapa rumah makan yang ada di Kota Metro, yakni RM. Mie A, RM. Mie Ag, dan RM. TS.

Tim Kesmavet yang terdiri dari Dinas Pertanian, perikanan dan kehutanan Kota Metro, Polres Kota Metro, Pol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Petugas LAB dan MUI dalam rapat menjelaskan secara rinci hasil temuan pada saat sample produk rumah makan kemarin senin (09/05/2016) di temukan makanan positif mengandung babi setelah uji laboratorium.

Menurut Drh. Neneng Roshayati, Sekretaris tim Kesmavet Kota Metro berdasarkan uji laboratorium terhadap ratusan produk makanan olahan maka di temukan di tiga rumah makan tersebut yang positif mengandung Pork (Babi), maka ketiga rumah makan telah melanggar dalam undang-undang perlindungan konsumen, lebih spesifik diatur dalam Pasal 10 PP. 69/1999 mengenai kewajiban produsen produk pangan untuk mencantumkan label halal pada makanan yang dikemas.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Yeri Ehwan mengatakan teguran pernah kami berikan pada saat dahulu kami lakukan sidak, akan tetapi kesepakatan kembali di langgar dan masih saja tidak memasang label non halal pada tiap rumah makan tersebut, untuk itu kami mengajak kepada Tim Kesmavet untuk bersama-sama datang langsung ke tiap rumah makan yang ada di Kota Metro ini.

“Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh rumah ketiga makan tersebut kami memberikan teguran yang kedua kalinya untuk memasang label Non Halal pada Rumah Makannya,” ujar Yeri Ehwan.

Sedangkan menurut Ishak mengatakan, ketiga tempat tersebut dapat melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, berisikan hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.

“Apabila masih melanggar yang ketiga kalinya akan diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari, kalaupun masih melanggar lagi kami akan menyegel rumah makan tersebut dan menjerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana.” Pungkas Ishak.

| Arif L7 | Editor Je.

| Baca Juga

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

IMG 20221216 WA0095

Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolri Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga

LAMPUNG7COM | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat lintas sektoral kementerian/lembaga, dalam rangka kesiapan pengamanan dan penjagaan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat…

0 comments

Tergabung Dalam Satuan Tugas Covid – 19, Anggota Koramil 410-01/Panjang Laksanakan Penyekatan

LAMPUNG7COM | Anggota Koramil 410-01/Panjang laksanakan penyekatan bersama tim satuan tugas Covid – 19 Panjang yang bertempat di Pos Penyekatan Baruna Panjang Kota Bandar Lampung. Kamis (24/02/2022) Danramil 410-01/Panjang Mayor…

0 comments

Viral, Shalat Tarawih Kilat, 23 Rakaat Kurang dari 10 Menit

LAMPUNG7COM | Sebuah video memperlihatakan salat tarawih di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Blitar dilakukan super kilat. Salat tarawih di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten…

0 comments
IMG 20230219 WA0018

Kanit Binmas Bersama Kasium dan Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Hadiri Pengajian di Desa Cemplang

LAMPUNG7 – SERANG – Kanit Binmas Polsek Jawilan Polres Serang Ipda A Rifai menghadiri kegiatan Peringatan Isra Miraj Nabi Besar Muhammad SAW Tahun 1444 H yang bertempat di Masjid Jami’…

0 comments

IPI PROVINSI LAMPUNG ADAKAN SEMINAR PENDIDIKAN DI KECAMATAN WAY KHILAU

LAMPUNG7COM, Way Khilau – Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Provinsi Lampung Dr.(e)Eni Amaliah,S.Ag menghadiri kegiatan acara Seminar Pendidikan IPI Peduli  Ikatan Pustaka Indonesia Peduli yang dilaksanakan di Kecamatan…

0 comments
Polres Way Kanan Amankan Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan 2024

Polres Way Kanan Amankan Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan 2024

Way Kanan – Polres Way Kanan, Polda Lampung, menggelar pengamanan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2024.…

0 comments

Tulis Komentar Anda