[espro-slider id=17484]
Gedongtataan | Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona meminta kepada satuan kerja terkait khususnya yang membidangi urusan pemerintahan, untuk mampu menjabarkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara utuh dan konferhensif. Serta pimpinan wilayah di masing-masing kecamatan agar mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya, berdasarkan Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Bagi Kepala Desa, bekerjalah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, utamanya dalam melaksanakan kewenangan kepala desa dalam menetapkan peraturan di desa yang meliputi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa,” ungkap Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan saat membacakan sambutan bupati Pesawaran pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan di Desa Bagi Perangkat Desa Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang dipusatkan di Aula Islamic Center (25/4).
Dikatakan, tata kelola pemerintahan desa telah banyak mengalami perubahan paradigma dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 berserta seluruh peraturan turunannya.
“Perubahan itu antara lain periodesasi masa jabatan kepala desa sebelumnya hanya 2 periode, kini dapat menjabat selama 3 periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Demikian juga dengan pemilihan kepala desa yang dilakukan secara serentak dalam wilayah kabupaten,” jelasnya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut mantan Anggota DPRD Pesawaran dua periode ini, maka sudah menjadi tugas semua pihak untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran. Dimana, penetapan peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
“Sebagai sebuah produk politik, peraturan desa harus diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa. Untuk itu saya minta kepada seluruh kepala desa dan sekretaris desa agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, fokus dan seksama,” pungkasnya.
| Hendri L7.

| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi
Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial
Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka
Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Saham Pop Mart Anjlok 6,2 Persen, Sentimen Melemah Usai Permintaan Labubu Menurun
Hong Kong – Saham Pop Mart International Group Ltd mencatat penurunan terbesar dalam hampir tiga minggu terakhir setelah laporan media mengungkap melemahnya permintaan reseller terhadap mainan Labubu, yang berdampak negatif…
Penembak Senator Kolombia Miguel Uribe Mengaku Dibayar Rp78 Juta
Bogotá, Kolombia – Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun mengaku menerima bayaran sebesar 20 juta peso Kolombia atau setara Rp78 juta untuk menembak kandidat presiden Kolombia, Miguel Uribe. Pengakuan itu…
Pelaku Utama Jaringan Perdagangan Bayi Internasional, Lie Siu Luan, Ditangkap Polda Jabar
Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap buronan utama dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura, Lie Siu Luan, pada Jumat (18/7/2025). Pelaku yang sebelumnya sempat…
Ternyata Mike Tyson Berhubungan Seks Sebelum Duel agar Tak Bunuh Lawannya
LAMPUNG7COM | Mike Tyson tak dipungkiri adalah sosok petinju legendaris dunia. Bicara mengenai kiprahnya di ring tinju, BT melansir bahwa sepanjang karier, ia berhasil memenangi 50 dari 58 duel yang…
Israel Serang Iran, Pejabat AS Sebut Nuklir Bukan Sasaran
Israel telah melakukan serangan di Iran pada Jumat (19/4). Sasaran serangan itu bukanlah nuklir. Dikutip dari CNN, pemerintah Iran mengatakan fasilitas nuklir di provinsi Isfahan sepenuhnya aman. “Israel telah melakukan…