[espro-slider id=17484]
Gedongtataan | Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona meminta kepada satuan kerja terkait khususnya yang membidangi urusan pemerintahan, untuk mampu menjabarkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara utuh dan konferhensif. Serta pimpinan wilayah di masing-masing kecamatan agar mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya, berdasarkan Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Bagi Kepala Desa, bekerjalah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, utamanya dalam melaksanakan kewenangan kepala desa dalam menetapkan peraturan di desa yang meliputi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa,” ungkap Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan saat membacakan sambutan bupati Pesawaran pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan di Desa Bagi Perangkat Desa Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang dipusatkan di Aula Islamic Center (25/4).
Dikatakan, tata kelola pemerintahan desa telah banyak mengalami perubahan paradigma dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 berserta seluruh peraturan turunannya.
“Perubahan itu antara lain periodesasi masa jabatan kepala desa sebelumnya hanya 2 periode, kini dapat menjabat selama 3 periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Demikian juga dengan pemilihan kepala desa yang dilakukan secara serentak dalam wilayah kabupaten,” jelasnya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut mantan Anggota DPRD Pesawaran dua periode ini, maka sudah menjadi tugas semua pihak untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran. Dimana, penetapan peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
“Sebagai sebuah produk politik, peraturan desa harus diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa. Untuk itu saya minta kepada seluruh kepala desa dan sekretaris desa agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, fokus dan seksama,” pungkasnya.
| Hendri L7.

| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi
Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial
Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka
Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
China Desak Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Wilayah Palestina yang Diduduki
LAMPUNG7COM | China pada Selasa (22/3) meminta Israel untuk menghentikan perluasan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki. “Kami menyerukan kepada Israel untuk menghentikan perluasan permukiman, menghentikan pengusiran warga Palestina, menghentikan…
Pertempuran di Kongo, 10 Orang Tentara PBB Tewas: Dari Afsel dan Uruguay
GOMA – Sembilan personel penjaga perdamaian PBB asal Afrika Selatan (Afsel) dan satu personel asal Uruguay tewas pada Jumat (24/1) setelah terlibat dalam pertempuran selama dua hari di kota Goma,…
China Peringatkan Negara Lain Agar Tidak Menjalin Kesepakatan Ekonomi Lebih Luas dengan AS
Internasional – China mengeluarkan peringatan kepada negara-negara lain untuk tidak mencapai kesepakatan ekonomi yang lebih luas dengan Amerika Serikat, karena langkah tersebut dianggap dapat merugikan China. Mengutip Reuters, Kementerian Perdagangan…
Joe Biden Ancam Cabut Dukungan ke Israel Jika Terus Serang Warga Gaza & Bantuan
Washington mengeluarkan peringatan keras kepada Israel akan mencabut dan mengurangi dukungan AS jika tidak ada perubahan yang dilakukan dalam serangan ke Gaza, Palestina. Dilansir Al Arabiya, Jumat (5/4), Presiden AS…
Bawa Senjata Api dan Ribuan Peluru, Bocah 14 Tahun Pembunuh Bayaran Sadis Ditangkap
LAMPUNG7COM | Seorang bocah berusia 14 ditangkap polisi dan tentara lantaran diduga menjadi pembunuh bayaran. Dari tangan bocah tersebut, petugas mendapati senjata api lengkap dengan pelurunya. Penangkapan terhadap bocah 14…