[espro-slider id=17484]
Gedongtataan | Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona meminta kepada satuan kerja terkait khususnya yang membidangi urusan pemerintahan, untuk mampu menjabarkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara utuh dan konferhensif. Serta pimpinan wilayah di masing-masing kecamatan agar mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya, berdasarkan Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Bagi Kepala Desa, bekerjalah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, utamanya dalam melaksanakan kewenangan kepala desa dalam menetapkan peraturan di desa yang meliputi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa,” ungkap Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan saat membacakan sambutan bupati Pesawaran pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan di Desa Bagi Perangkat Desa Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang dipusatkan di Aula Islamic Center (25/4).
Dikatakan, tata kelola pemerintahan desa telah banyak mengalami perubahan paradigma dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 berserta seluruh peraturan turunannya.
“Perubahan itu antara lain periodesasi masa jabatan kepala desa sebelumnya hanya 2 periode, kini dapat menjabat selama 3 periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Demikian juga dengan pemilihan kepala desa yang dilakukan secara serentak dalam wilayah kabupaten,” jelasnya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut mantan Anggota DPRD Pesawaran dua periode ini, maka sudah menjadi tugas semua pihak untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran. Dimana, penetapan peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
“Sebagai sebuah produk politik, peraturan desa harus diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa. Untuk itu saya minta kepada seluruh kepala desa dan sekretaris desa agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, fokus dan seksama,” pungkasnya.
| Hendri L7.

| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi
Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial
Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka
Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Timnas Indonesia Melaju Ke Babak Semi Final, Setelah Menaklukkan Timnas Malaysia
LAMPUNG7COM | Bek timnas Indonesia, Pratama Arhan, menambah keunggulan skuad Garuda menjadi 3-1 atas Malaysia. Duel timnas Indonesia vs Malaysia yang merupakan laga terakhir fase grup Piala AFF 2020 itu berlangsung…
Rencana Swiss Buat larangan Pesan Singkat Mesum
INTERNASIONAL | Parlemen Swiss mendukung usulan pemerintah yang akan melarang pesan singkat mesum. Perbuatan berkirim pesan singkat mesum melalui ponsel itu akan dianggap tindakan kriminal. Politikus Viola Amherd mengatakan para…

Minggu Besok Pembukaan, Cek Disini Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2022
LAMPUNG7COM – Qatar | Piala Dunia 2022 besok Minggu 20 November bakal dibuka. Jadwal pertandingan Piala Dunia 2022 juga perlu disimak agar tidak ketinggalan. Acara opening ceremony itu bakal menghadirkan…
Jurnalis Al Jazeera Tewas di Tepi Barat, Ini Kata Saksi di Sebelah Korban
LAMPUNG7COM, Internasional | Penembakan terhadap jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh saat meliput di Jenin, Tepi Barat, Rabu pagi, 11 Mei 2022, tampaknya dilakukan dengan sengaja. Hal itu diungkapThe Washington…
Christian, penjelajah dunia pakai sepeda tewas ditabrak mobil
LAMPUNG7COM – Sudah lewat jalur khusus masih ditabrak juga, nasib itu menimpa seorang pesepeda asal Prancis, Christian Jean Auguste Niaffe (59). Alhasil, dia harus merenggang nyawa saat berada di Gokova.…