Ini Daftar Nama Calon PPK Yang Dilantik Perwakilan Dari 7 Kecamatan Se-Kabupaten Mesuji

[espro-slider id=20323]

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

MESUJI | Iklas Setia, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menegaskan, dalam melakukan keprofesionalan kerja, pihak KPU beserta jajarannya akan menonjolkan kepercayaan terhadap masyarakat, terkait ketransparanan kinerja dalam hal apapun.

“Ya, Start Awal kinerja KPU Mesuji ialah ‘Mencari kepercayaan masyarakat’, karena apapun itu, jika tidak ada kepercayaan maka semua tidak akan berjalan dengan baik,” bebernya.

Lebih lanjut Setia menyatakan, dalam melakukan poin itu, salah satunya dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mulai dari  tahapan kelengkapan syarat pendaftaran, seleksi verifikasi berkas, tes tertulis dan wawancara.

Sementara, semua tahapan pendaftaran PPK tersebut sudah selesai. Dan pada hari ini (Jumat, 1/7) sudah di umumkan untuk 35 orang PPK yang diterima dari 7 Kecamatan se-Kabupaten Mesuji.

Berikut Rangkaian hasil rapat pleno seleksi administrasi calon Anggota (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2017;

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno Komisioner KPU Kabupaten Mesuji Nomor: 041/BA/KPUKab-08.680718/VI/2016 Tanggal 24 Juni 2016, tentang penetapan hasil seleksi administrasi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2017, sebanyak 82 orang dari 7 Kecamatan se-Kabupaten Mesuji, yakni;

Kecamatan Way Serdang 18 orang, Kecamatan Simpang Pematang 10 orang, Kecamatan Panca Jaya 13 orang, Kecamatan Tanjung Raya 10 orang, Kecamatan Mesuji 14 orang, Kecamatan Mesuji Timur 9 orang dan Kecamatan Rawa Jitu Utara (RJU) 8 orang.

“Bagi sejumlah orang yang masuk dalam pengumuman hasil seleksi berkas itu, sudah mengikuti seleksi tes tertulis pada Hari Selasa, 28 Juni 2016,” jelas Iklas.

Selanjutnya, Dia menambahkan, berdasarkan hasil tes tertulis pada 28 Juni 2016, yang telah dilaksanakan dan dituangkan dalam berita acara pleno Komisioner KPU Kabupaten Mesuji Nomor: 042/BA/KPUKab-08.680718/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016, tentang penetapan hasil tes tertulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebanyak 63 orang, yang kemudian akan mengikuti tes wawancara, pada Hari Kamis, 30 Juni 2016.

“Itupun sudah dilaksanakan,” ungkapnya.

Terkait dengan itu, mengacu pada hasil penilaian tes wawancara pada 30 Juni 2016 yang telah dilaksanakan dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno Komisioner KPU Kabupaten Mesuji Nomor: 044/BA/KPUKab-08.680718/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang penetapan hasil tes wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2017. Barulah muncul Nama-nama calon PPK perwakilan dari 7 Kecamatan sebanyak 35 orang, yang mana masing-masing Kecamatan ada 5 orang PPK, dan siap dilantik pada Hari Sabtu, 2 Juli 2016.

Diantara Nama calon PPK yang dilantik perwakilan dari 7 Kecamatan se-Kabupaten Mesuji, diantaranya PPK perwakilan.

Kecamatan Way Serdang 5 orang;

Atas Nama (An), Sutopo, No.Test 14, Jenis Kelamin Laki-Laki (L).

An. Mariman, No. Test 6, Jenis Kelamin (L).

An. Dwi Jayanti Intan S., No. Test 1, Jenis Kelamin (P).

An. Jawi Yanah, No. Test 2, Jenis Kelamin (P).

An. Andi Jack Naris, No. Test 3, Jenis Kelamin (L).

Kecamatan Simpang Pematang 5 orang;

Atas Nama (An), Sarmadi, No. Test 19, Jenis Kelamin Laki-Laki (L).

An. Noercholis Rifai, No. Test 20, Jenis Kelamin (L).

An. Taufik Fatihin, No. Test 26, Jenis Kelamin (L).

An. Aris Munandar, No. Test 22, Jenis Kelamin (L).

Kecamatan Panca Jaya 5 orang;

An. Harianto, No. Test 30, Jenis Kelamin (L).

An. Eko Juardi, No. Test 38, Jenis Kelamin (L).

An. Wahyudi Ramli. No. Test 32, Jenis Kelami (L).

An. Miftachudin, No. Test 33, Jenis Kelamin (L).

An. Widiyawati No. Test 35, Jenis Kelamin (P).

Kecamatan Tanjung Raya 5 orang;

An. Wijiono, No. Test 44, Jenis Kelamin (L).

An. Fachrur Rozi, No. Test 45, Jenis Kelamin (L).

An. Yopi Kusnadi, No. Test 47, Jenis Kelamin (L).

An. Roned Regen, No. Test 50, Jenis Kelamin (L).

An. Adi Suprapto, No. Test 51, Jenis Kelamin (L).

Kecamatan Mesuji 5 orang;

An. Adi Candra, No. Test 58, Jenis Kelamin (L).

An. Resmadi, No. Test 65, Jenis Kelamin (L).

An. Reki Rolisme, No. Test 59, Jenis Kelamin (L).

An. Habib Masturi, No. Test 62, Jenis Kelamin (L).

An. Dahniat, No. Test 61, Jenis Kelamin (L).

Kecamatan Mesuji Timur 5 orang;

An. Eko Suprastio, No. Test 71, Jenis Kelamin (L).

An. Agus Supriyadi, No. Test 67, Jenis Kelamin (L).

An. Eko Cahyono, No. Test 69, Jenis Kelamin (L).

An. Karman W, No. Test 66, Jenis Kelamin (L).

An. Darmawan, No. Test 68, Jenis Kelamin (L).

Kecamatan Rawa Jitu Utara (RJU) 5 orang;

An. Hadi Tolani, No. Test 81, Jenis Kelamin (L).

An. Al Yair, No. Test 78, Jenis Kelamin (L).

An. Sunardi, No. Test 75, Jenis Kelamin (L).

An. Ahmad Fajri, No. Test 80, Jenis Kelamin (L).

An. Armanto, No. Test 76, Jenis Kelamin (L).

Secara normatif sudah terpenuhi tahapannya. Kita (KPU) sebagai pihak penyelenggara Pemilu sudah membuka ruang informasi publik kepada masyarakat, untuk ikut andil dalam memberikan laporan, kritik dan saran yang lebih baik.

“Jika nanti ada kejanggalan yang dilaporkan masyarakat, terkait persyaratan pendaftaran PPK ini, dan tidak termasuk dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015, maka, laporan itu akan kita godok dan plenokan, kendati hasilnya tetap kembali pada kebijakan Komisioner,” Katanya.

Lebih jauh Iklas menjelaskan, karena persyaratan pendaftaran PPK, mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2015, syarat mutlak yang harus dipenuhi sudah tercantum jelas didalam UU tersebut. Diantaranya, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang berdomisili di wilayah setempat, memiliki Ijazah minimal lulusan SLTA Sederajat, dan tidak melebihi batas jabatan selama dua periode.

“Jika tidak memiliki Ijazah SLTA, maka sudah jelas tidak bisa menjabat sebagai PPK,” terangnya.

Kendati PPK ini sudah dilantik. Bila suatu saat nanti ditemukan kejanggalan berdasarkan laporan masyarakat terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2015, dan tidak memenuhi syarat mutlak, maka dengan segera akan kita diskualifikasi (batal menjabat), dan akan dilakukan perengkingan,” terang Iklas Setia ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat 1/7/16.

| Ekli L7news.

BERITA LAINNYA :

Jelang Ramadan, Kapolri Instruksikan Kapolda Cek Setiap Hari Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar

LAMPUNG7COM | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda dan jajaran untuk melakukan pengecekan setiap hari terkait ketersediaan minyak goreng jenis curah demi memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang…

0 comments

Seorang Anak Meninggal Dunia, Ditlantas Polda Banten Evakuasi Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak

LAMPUNG7COM | Kecelakaan terjadi di Jalan Tol Tangerang – Merak di Km 87.800 A yang melibatkan kendaraan Fuso Tronton dengan Pick Up sekitar pukul 03.15 WIB pada Jumat (02/09). Dirlantas…

0 comments
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan), Direktur Manajemen Pembangkitan, Adi Lumakso (kiri), Direktur Transmisi & Perencanaan Sistem, Evy Haryadi (kedua dari kiri), Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kiri), beserta jajaran manajemen PLN ketika terjun langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dan Gas (PLTDG) Pesanggaran pada Sabtu dini hari (3/5).

PLN Dapat Apresiasi atas Tanggapannya dalam Memulihkan Listrik di Layanan Publik Bali

Bali – Direktur Utama PT PLN (Persero) melakukan kunjungan langsung ke sejumlah fasilitas publik untuk memastikan kelancaran operasional layanan setelah terjadinya gangguan kelistrikan di Bali pada Jumat (2/5). Respons cepat dari…

0 comments

Kunker ke Polres Pringsewu, Kapolda Lampung: Teruslah Berinovasi dan Berprestasi

LAMPUNG7COM | Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, beserta Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Dr. Umar Effendi, dan ketua Bhayangkari Daerah Lampung, Ny. Lurie Helmy Santika, melaksanakan kunjungan kerja di Polres…

0 comments

Saat Cek Saldo, Dana BLT di Rekening BRI Warga Desa Srimelati ini Ternyata Rp. 0,-

Tanggamus | Wanjiri salah satu warga desa Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus telah mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 1.200.000,- selama 2 bulan, namun saat di cek melalui Bank…

0 comments
Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

PRINGSEWU –  Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menyatakan bahwa Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang merupakan momen yang sangat berarti bagi tegaknya demokrasi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur Lampung…

0 comments

Tulis Komentar Anda