MEMBERANTAS TINDAK PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Bandar Lampung | Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Demikian disampaikannya pada Seminar Penguatan Peran Perbankan dalam Implementasi program APU-PPT, Senin (16/5) di Auditorium Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bandar Lampung.

Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam sambutannya Wagub menyampaikan lembaga keuangan/perbankan memiliki peranan penting khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan melaporkan Transaksi tertentu kepada otoritas sebagai bahan analisis dan untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak yang berwenang.

“Pemerintah Provinsi Lampung sepenuhnya mendukung berbagai upaya dan kinerja yang dilakukan lembaga perbankan dalam upaya mencegah dan mengatasi permasalahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Provinsi Lampung. Kerjasama dan komitmen semua pihak sangat diperlukan, sehingga Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diatasi dengan baik,” ujar Wakil Gubernur.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Lampung, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini, sebagai upaya untuk menguatkan koordinasi dan sinergitas diantara pemangku kepentingan untuk meningkatkan peran serta secara optimal dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme. Sebagaimana diketahui, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme merupakan  salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari- hari. Jika dilihat dalam kenyataannya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sebagaimana tercantum dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) menjelaskan bahwa PPTPPU memeiliki wewenang untuk memperoleh akses terhadap data dan informasi dari instansi pemerintah dan atau lembaga swasta yang berwenang terhadap data, informasi dan pengelolaannya,”ujarnya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah, seminar menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Ketua PPATK Dr. Muhammad Yusuf, dalam ringkasan materi yang dipaparkannya dihadapan para peserta adalah adanya PPATK sebagai Fusion Center dan Kontribusinya. Dikatakan, PPATK berperan menyampaikan laporan hasil analisis dan pemeriksaan berkaitan dengan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Selain itu membantu dan mensupport para aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kejahatan, serta berkontribusi dalam pengamanan penerimaan Negara disektor pajak dan bea cukai. | Red.

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

Adakan Mudik Gratis untuk Mahasiswa, DPM U KBM Unila Adakan Mulang Tiyuh

Adakan Mudik Gratis untuk Mahasiswa, DPM U KBM Unila Adakan Mulang Tiyuh

Lampung – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Lampung (Unila) berkolaborasi dengan Komunitas Jejama dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengadakan program mulang tiyuh gratis pada libur lebaran, Minggu, 7 April 2024.…

0 comments

Polsek Semaka Beserta Jajaran Personil Evakuasi Lokasi Banjir dan Longsor di Semaka

Semaka | IPTU Heri Yulianto, bersama jajarannya Brigpol Barbara, Guna membantu warga terdampak banjir dan longsor serta pengaturan arus lalu lintas, ke lokasi bencana Kecamatan Semaka, Selasa (4/8/10) malam Kapolsek Semaka…

0 comments

Oknum Honorer Sat Pol PP Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang | Seorang oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Oknum honorer Sat Pol PP ini, ditangkap…

0 comments

15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak Di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi

  PENENGAHAN – Seorang pria inisial NA (34), ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya telah berbuat asusila sebanyak 15 kali terhadap anak tirinya sendiri yakni KA (18). Perbuatan bejad pelaku, pertama…

0 comments

Tulis Komentar Anda