LSM.
[espro-slider id=17431]Sukadana | Dinas Pendidikan Lamtim (Lampung Timur) melalui Sekretaris Sukarwin menyikapi masalah indisipliner salah satu Kabid Bina Program M. Isa Ansori S.Sos, Senin (25/4). Memang beliau akhir-akhir ini tidak pernah masuk kantor, katanya. Bahkan persoalan Kabid tersebut sudah ditangani Inspektorat, jelas Sukarwin.
Menyikapi mengenai Kabid tersebut, Ketua LSM Genta Lampung Timur Fauzi, sangat menyayangkan pembiaran tersebut, karna dapat berdampak ke hukum, dan selain itu juga pemborosan keuangan negara, terang Uzzie (sapaan Fauzi).
Lanjut lagi Uzzie, bahwa Inspektorat Lamtim sudah melakukan panggilan menghadap dengan Nomor 700/793/18/SK/2015 Prihal panggilan menghadap yang ke 2.
“Seharusnya sudah diberikan sanksi disiplin yang tegas berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 10, Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) Dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban; ayat 9, Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih,” papar uzzie.
Ini menurutnya, mengacu kepada peraturan perundang-undangan tersebut sudah sangat dimungkinkan bagi Kabid Bina Program M. Isa Ansori S.Sos,Yang tidak pernah masuk Kantor (indisipliner).
”Ditindak sesuai dengan PP. 53 Tahun 2010 tersebut, demi memberikan efek jera, supaya disiplin kinerja pegawai di Lampung Timur ini lebih efektif,” lanjutnya lagi.
“Kami sangat berharap kepada Bupati Lampung Timur, supaya dapat mengembalikan roh demokrasi dan birokrasi di Bumi Tuah Bupadan ini.” Tutupnya.
Namun, demi memastikan keadaan tersebut, LSM Genta sudah beberapa kali mencoba hendak menemui Kabid Bina Program M. Isa, tapi tetap nihil, yang bersangkutan memang tidak ada di Kantornya, bahkan terlihat pintu kantor tersebut dikunci menggunakan rantai dan gembok.
Melalui Akun Instagram, Ketua DPRD Lampung Tanggapi Keluhan Masyarakat
Lampung7.com | Ketua DPRD Lampung tanggapi keluhan masyarakat melalui akun instagram miliknya @mingrum_gumay mengenai kebijakan distribusi informasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan melalui SPBU. Rabu (08/11) Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay…
Chahyadi : APBD Metro Tahun 2025 Fokus Untuk Infrastruktur Penanggulangan Banjir
LAMPUNG7COM – Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro telah resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro untuk tahun 2025. Salah satu poin utama yang…
Pj. Sekda Pesibar Hadiri Evaluasi Ranperda dan Ranperbup APBD Perubahan 2025 di Provinsi Lampung
Pesisir Barat – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., menghadiri rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Anggaran…
Ketua DPRD Terima Jalinan Silahturahmi PW IWO Provinsi Lampung
Lampung | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terima Jalinan Silaturahmi dari Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Lampung di Ruang rapat ketua DPRD Lampung, Rabu…
LA-LGBT dan DPW PGK Lampung Kawal Raperda Anti-LGBT, Serahkan Naskah Akademik ke DPRD dan Gubernur
Bandar Lampung – Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) resmi menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku LGBT kepada DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V…