NPHD 21 Milyar, Diharapkan Tepat Sasaran

[espro-slider id=18882]

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Mesuji | Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Mesuji, gelombang kedua yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017, Sesuai dengan amanah UU Nomor 8 Tahun 2015, Syah disepakati. Dalam hal ini, Pemkab Setempat, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), TNI dan pihak Kepolisian, dihadiri oleh Wakil Bupati Mesuji H.Ismail Ishak,. Dan Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah, SE,. Bertempat dihalaman Rumah Dinas Bupati Mesuji, Jumat 27 Mei 2016.

Khamami menjelaskan, NPHD adalah uang dari pemda yang akan dihibahkan kepada Pengawas, Penyelenggara, dan Pengamanan pada Pilkada Mesuji Tahun 2017.

Yang mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara  dihibahkan dana sebesar 13,5 Milyar. Dengan rincian APBD Murni 7milyar, dan sisanya akan diserahkan pada APBD perubahan.

Kemudian untuk kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu sebesar 5 Milyar rupiah. Dibagi dua tahap, pada APBD Murni 2 Milyar ,dan APBD perubahan sebesar 3 Milyar.

Dan untuk Pengamanan sendiri, Pihak Kepolisian Resort (Polres) Mesuji mendapat hibah 2,5 Milyar. Tahap APBD Murni 1,8 Milyar, sisanya diperubahan. Untuk Kodim sebesar 400 juta di APBD murni.

“Jadi, total dana Pilkada yang diambil dari APBD sebesar Rp. 21 milyar 500 Juta Rupiah. Dan telah selesai dilaksanakan melalui NPHD. Tinggal melaksanakan mekanisme selanjutnya kepada pihak penerima. Dan akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat serta Gubernur Lampung, tentang dana-dana yang dikeluarkan untuk kegiatan Pilkada dengan jumlah tersebut,” ujar Khamami.

Lebih lanjut, dia (Bupati) berharap,  dengan dana yang begitu besar dikeluarkan dari kemampuan APBD yang masih kecil, dapat benar-benar tepat sasaran, dan bisa memiliki Pemimpin yang diinginkan dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Untuk itu, Bupati Mesuji Khamami, SH,. menghimbau kepada pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, untuk bersikap Netral. Seperti yang tertuang dalam  UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 9 Tahun 2015, yaitu PNS, POLRI, TNI, Kepala Desa harus netral.

Yang mana Netralitas bagi  Kepala Desa  pada penghelatan pesta demokrasi Pilkada, diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan UU Nomor 8 tahun 2015 , yaitu pada waktu kampanye, Kepala Desa tidak boleh mengerahkan massa.

Di lain pihak, Khamami menambahkan, KPU (Komisioner), harus benar-benar melakukan pendataan mata pilih, upayakan dengan semaksimal mungkin. Agar tidak menyisakan masalah, terutama bagi mereka yang belum terdaftar hak suaranya.

“Saya mengajak kepada masyarakat yang telah berumur 17 Tahun atau yang sudah menikah, segera mendaftarkan diri melalui RT, PPS, dan KPPS setempat. Untuk dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mesuji pada 15 Februari 2017 mendatang,” pungkasnya.

| Ed. Je | Ekli L7news.

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

STYLE BATIK INDONESIA HARUS LEBIH DARI KOREA

LAMPUNG7COM – Aktris Ayu Diah Pasha kini terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Pecinta Batik Nusantara (IPBN). IPBN ini didirikan tahun 2013 dan tahun ini kembali menyelenggarakan Pemilihan Putra Putri Batik…

0 comments

Polres Tanggamus Kerahkan Puluhan Personil Amankan Kunker Pj Gubernur Lampung

Tanggamus – Polres Tanggamus menurunkan personel untuk mengamankan kunjungan kerja (Kunker) Pj Gubernur Lampung, Samsudin, ke Kabupaten Tanggamus yang berlangsung sejak Kamis, 3 Oktober 2024. Pengamanan dilakukan untuk memastikan kelancaran…

0 comments

Unila Gelar Sosialisasi Standar Biaya Masukan TA 2024

(Unila): Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2024.

Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama lantai dua gedung rektorat kampus setempat, pada Kamis, 7 September 2023.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2024.

Panitia penyelenggara kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran yang menyampaikan materi tentang selayang pandang standar biaya.

Mereka menjelaskan, standar biaya merupakan satuan biaya yang ditetapkan menteri keuangan selaku pengelola fiskal (chief fiancial officer) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusuanan RKA dan pelaksanaan anggaran.

Ada beberapa kebijakan SBM TA 2024 yang baru di antaranya tentang penghapusan satuan biaya, penambahan satuan biaya, penyesuaian besaran satuan biaya, dan lainnya.

Kegiatan ini turut dihadiri kepala biro, ketua lembaga, para dekan, para wakil dekan bidang umum dan keuangan, dan para peserta yang berada di lingkungan rektorat dan fakultas Unila, serta perwakilan dari UIN Raden Intan Lampung. [Dafa Alsa Pradika]

The post Unila Gelar Sosialisasi Standar Biaya Masukan TA 2024 appeared first on Universitas Lampung.

0 comments

AKP Ahmad Hazuan Digantikan IPTU Gunawan Sebagai Kapolsek Candipuro

Bandar Lampung | Kapolsek Candipuro, Lampung Selatan, AKP Ahmad Hazuan dimutasi usai insiden perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro. Kursi AKP Ahmad digantikan oleh Iptu Gunawan. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani…

0 comments
[/su_posts]

Tulis Komentar Anda