OJK Tantang Lembaga Keuangan Permudah Akses Pembiayaan, Cegah Masyarakat Terjerat Rentenir

Purwokerto — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menantang seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Indonesia untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pembiayaan yang cepat, mudah, dan terjangkau. Langkah ini dilakukan guna menghindarkan masyarakat dari jeratan rentenir dan praktik pinjaman ilegal yang merugikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, OJK mendorong lembaga keuangan agar mampu memberikan layanan pembiayaan dengan proses sederhana serta bunga yang lebih rasional dibandingkan lembaga pinjaman nonformal.

“Kita menantang PUJK di seluruh Indonesia untuk memberikan akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan dengan tingkat pengembalian yang wajar,” ujar Friderica dalam Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Rita Mall Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/10).

Menurutnya, masyarakat harus memiliki alternatif pembiayaan yang sehat dan aman agar tidak lagi tergoda pinjaman dengan bunga mencekik.

“Kalau bunga tentu harus lebih rendah daripada yang ditawarkan pihak-pihak ilegal. Ini yang terus kami dorong,” tambahnya.

Tulis Komentar Anda