Pemkab Lampura Dapat Bantuan 1 Unit Alat Berat

LAMPUNG7NEWS

LAMPUNG UTARA | Serah terima Bantuan 1 Unit Alat Berat Buldozer Dari Kementerian PU Melalui Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP), Dinas Permukiman Dan Pengairan Propinsi Lampung Kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Dinas Tata Kota Kabupaten Lampung Utara, Bertempat Di TPA Alam Kari, Kotabumi Udik, Lampung Utara, Jumat 5/8/16.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Lampung Utara menyampaikan, ini dapat terjadi karena adanya hubungan yang baik antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, hal baik ini harus terjaga, sehingga nantinya bermuara pada kemajuan suatu daerah.

[espro-slider id=21426]

Bupati juga menyampaikan bahwa, pemakaian satu unit buldoser ini harus maksimal dan harus tau cara pemakaian dan perawatannya, agar jangan sampai alat yang sudah ada menjadi alat yang tidak berguna.

Acara tersebut di hadiri Oleh Bupati Lampung Utara, Kepala Dinas Tata Kota, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

| Fsl/Ekli L7.

BERITA LAINNYA :

Perhelatan WSL Krui PRO QS 6000 Tahun 2025 di Pesibar Resmi di Buka

PESIBAR – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., resmi membuka perhelatan World Surf League (WSL) Krui Pro Qualifying Series (QS) 6000 Tahun 2025, di Pantai Karang Nyimbor…

0 comments

Bupati Dendi Ramadhona Hadiri Tasyakuran Harlah Ke-102 NU Sekaligus Peresmian Gedung PCNU Kabupaten Pesawaran

Pesawaran – Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona, S.T., M.Tr.I.P. hadir dalam acara Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) Ke-102 Nahdatul Ulama (NU) sekaligus Peresmian Gedung PCNU Kabupaten Pesawaran yang berlokasi di Komplek…

0 comments

969 Pelanggar Lalin Terjaring Selama Operasi Patuh Krakatau 2022

LAMPUNG7COM | Selama pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022 yang digelar mulai 13 hingga 26 Juni 2022 Polres Pringsewu berhasil menjaring 969 pelanggar lalu lintas. Hal itu disampaikan kasat lantas Polres…

0 comments
IMG 20230213 WA0010

Babinsa Koramil Way Tuba Hadiri Pengajian Isra Mi’raj

LAMPUNG7COM | Sudah semestinya seorang Babinsa harus selalu ada di tengah-tengah warga binaannya, Serda Sulis Babinsa Koramil 427-08/Way Tuba hadir bersama warga dalam pengajian memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad, SAW…

0 comments

Bupati Tanggamus Lantik 220 Kepala Pekon Terpilih Hasil Pilkakon Serentak 2020

KOTA AGUNG TIMUR | Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani melantik dan mengambil sumpah jabatan 220 Kepala Pekon Terpilih Tahun 2021, di Ruang Rapat Utama, Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Senin (8/3/2021).…

0 comments
Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat Bandar Lampung – Seorang anggota Polresta Bandar Lampung, Aipda AY, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ia diketahui tidak masuk dinas selama 201 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Upacara PTDH digelar di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 2 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Dalam sambutannya, Kapolresta menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas. “Keputusan ini tentu tidak mudah, namun merupakan langkah tegas dalam menjaga marwah institusi. Ini adalah bentuk komitmen bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Alfret. Ia menjelaskan bahwa Aipda AY telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Proses PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025. “Perbuatan yang bersangkutan jelas melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, keputusan PTDH diambil demi menjaga kedisiplinan dan profesionalitas jajaran,” tambahnya. Kombes Alfret juga mengingatkan seluruh anggota Polresta Bandar Lampung agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. “Kami terus mendorong upaya pencegahan pelanggaran disiplin melalui pengawasan yang lebih ketat dari setiap jenjang pimpinan, mulai dari saya sendiri hingga ke tingkat unit dan perwira di lapangan,” pungkasnya. Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh personel Polresta Bandar Lampung untuk menjaga nama baik institusi dan meningkatkan kinerja secara profesional serta humanis.

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat

Bandar Lampung – Seorang anggota Polresta Bandar Lampung, Aipda AY, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ia diketahui tidak masuk dinas selama 201…

0 comments

Tulis Komentar Anda