Sebelum dilimpahkan, kata kasat meneruskan, kedua tersangka di lakukan penangkapan secara terpisah pada Jumat (26/11) yang lalu, lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka SN ringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 Wib.
Pada saat di sergap Polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya.
Sedangkan FD als Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 Wib pasca SN bernyanyi tentang keterlibatannya.
Selanjutnya, dalam proses penyidikan kedua tersangka disangkakan telah melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“kedua tersangka terancam hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara” tandasnya. | Pin