Ulah Kadis PU Lamtim, Bikin Masyarakat Turunkan Jempol

[espro-slider id=18981]
[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]
SUKADANA | Sekretaris Pekerjaan Umum (PU) Drs. Mulkan sudah 2 bulan lebih tidak pernah masuk kantor. Bukan hanya Sekretaris saja, namun Kadis Drs. Sahmin Saleh beserta Pokja juga ikutan tidak ngantor, beberapa media hendak meminta konfirmasi agak mengalami kesulitan.
Menurut keterangan dari Kasubag Umum Sopian yang dijelaskannya pada awak media, membenarkan bahwa Mulkan memang sudah sekitar 2 bulan memang tidak pernah masuk kantor.
Menyikapi absensi Kadis Drs Sahmin Saleh dan Sekretaris Drs. Mulkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Lampung Timur. Pasalnya, Kadis dan Sekretaris Dinas yang se-yogyanya setiap hari, jam kerja seharusnya berada di kantor atau lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Timur, terang Fauzi ketua salah satu LSM di Lamtim (Lampung Timur).
“Apalagi Sekretaris Dinas PU ini sudah beberapa bulan tidak diketahui keberadaannya. Kelakuan Sekretaris yang tidak ada ditempat ini juga diikuti beberapa pegawai di dinas tersebut, bahkan telah bertahun-tahun tidak masuk kantor. Tentu dalam hal ini mengakibatkan masyarakat Lamtim geram, serta mengecam pemandangan seperti ini, dan telah terjadi berulang kali, namun tidak ada niatan serius dari Pemkab. Lamtim untuk memberikan sanksi disiplin yang tegas, ini sudah menjadi preseden buruk di mata masyarakat Lamtim, pembiaran seperti inilah yang sangat disayangkan,” ujarnya lagi.

Drs. Mulkan seharusnya sudah diberikan sanksi disiplin yang tegas berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 : TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 10 ; Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban; ayat 9, masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa; d. pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih, ungkap lagi Fauzi.

Mengacu kepada Peraturan perundang-undangan tersebut sudah sangat dimungkinkan bagi Sekretaris Dinas PU Drs. Mulkan yang telah berbulan-bulan tidak pernah masuk Kantor, indisipliner ditindak sesuai dengan PP. 53 Tahun 2010 tersebut, demi memberikan efek jera, serta perbaikan disiplin kinerja pegawai di Lampung Timur, dan demi mengembalikan roh demokrasi dan birokrasi.

“Apabila tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Lamtim, saya menghimbau agar PP. 53 tahun 2010 yang sudah sangat jelas mengatur tentang disiplin pegawai, dan apabila tidak berlaku di Kabupaten ini, ya di hapus saja.” Tutupnya (Fauzi Ketua LSM).

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

Tumbuhkan Sikap Disiplin Serta Cinta Tanah Air, Prajurit Dan PNS Kodim 0410/KBL Laksanakan Upacara Bendera

LAMPUNG7COM | Danramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL Mayor Chb Yudi Nugroho memimpin upacara bendera Merah Putih di Markas Kodim 0410/KBL Jln. Imam Bonjol, Kota Bandar Lampung, pada Senin 6 Juni 2022.…

0 comments

Tim BPK RI Lakukan Pemeriksaan Kepatuhan di Polres Pringsewu

Pringsewu – Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Polres Pringsewu pada Selasa (15/10/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja…

0 comments
IMG 20221104 WA0183

Antisipasi Banjir, Personel Polsek Panjang Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

LAMPUNG7COM | Sebagai wujud peduli terhadap lingkungan dan sinergitas antara Polri, Tni , Kecamatan dan Masyarakat, Polsek Panjang menggelar kerja bakti bergotong-royong membersihkan sampah yang ada di aliran sungai Panjang,…

0 comments

Oknum Pj Kakon Ketapang Diduga Lakukan Pemangkasan KPM BLT DD Tahun 2022

LAMPUNG7COM | Diduga Oknum Pj Kepala Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus diduga melanggar wewenang jabatan dan telah melakukan pemangkasan sepihak terhadap penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun…

0 comments
[/su_posts]

Tulis Komentar Anda