Drs. Mulkan seharusnya sudah diberikan sanksi disiplin yang tegas berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 : TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 10 ; Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban; ayat 9, masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa; d. pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih, ungkap lagi Fauzi.
Mengacu kepada Peraturan perundang-undangan tersebut sudah sangat dimungkinkan bagi Sekretaris Dinas PU Drs. Mulkan yang telah berbulan-bulan tidak pernah masuk Kantor, indisipliner ditindak sesuai dengan PP. 53 Tahun 2010 tersebut, demi memberikan efek jera, serta perbaikan disiplin kinerja pegawai di Lampung Timur, dan demi mengembalikan roh demokrasi dan birokrasi.
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Tumbuhkan Sikap Disiplin Serta Cinta Tanah Air, Prajurit Dan PNS Kodim 0410/KBL Laksanakan Upacara Bendera
LAMPUNG7COM | Danramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL Mayor Chb Yudi Nugroho memimpin upacara bendera Merah Putih di Markas Kodim 0410/KBL Jln. Imam Bonjol, Kota Bandar Lampung, pada Senin 6 Juni 2022.…
Tim BPK RI Lakukan Pemeriksaan Kepatuhan di Polres Pringsewu
Pringsewu – Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Polres Pringsewu pada Selasa (15/10/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja…
Antisipasi Banjir, Personel Polsek Panjang Bersihkan Sampah di Aliran Sungai
LAMPUNG7COM | Sebagai wujud peduli terhadap lingkungan dan sinergitas antara Polri, Tni , Kecamatan dan Masyarakat, Polsek Panjang menggelar kerja bakti bergotong-royong membersihkan sampah yang ada di aliran sungai Panjang,…
Oknum Pj Kakon Ketapang Diduga Lakukan Pemangkasan KPM BLT DD Tahun 2022
LAMPUNG7COM | Diduga Oknum Pj Kepala Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus diduga melanggar wewenang jabatan dan telah melakukan pemangkasan sepihak terhadap penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun…