[Opini]: Kerjasama Media Berbasis Internet dengan Instansi Harus Diukur dengan Data Digital, Bukan Sekadar UKW dan Terverifikasi Dewan Pers

Ide Opini: Jeffri Noviansyah
Pemimpin Redaksi Lampung7.com

Dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai kerjasama antara perusahaan media dengan instansi pemerintah, lembaga, badan, maupun sektor swasta semakin sering diperbincangkan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kecenderungan sebagian pihak menjadikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Dewan Pers sebagai syarat utama dalam menentukan apakah sebuah media atau jurnalis layak diajak bekerjasama.

Menurut saya, cara pandang seperti ini perlu diluruskan. Kerjasama publikasi antara media dan instansi seharusnya tidak hanya merujuk pada sudah atau belum seorang wartawan mengikuti UKW dan Terverifikasi Dewan Pers, melainkan harus lebih menitikberatkan pada hal yang jauh lebih substansial, yaitu: layak atau tidaknya karya jurnalistik yang dihasilkan serta sejauh mana media tersebut benar-benar dibaca dan berdampak di masyarakat.

UKW dan Verifikasi Dewan Pers Penting, Tapi Bukan Ukuran Tunggal

Kerjasama Media Berbasis Internet dengan Instansi Harus Diukur dengan Data Digital, Bukan Sekadar UKW dan Terverifikasi Dewan Pers
Foto: Istimewa

Tidak dapat dipungkiri, UKW dan Verifikasi Dewan Pers memang memiliki nilai penting sebagai salah satu instrumen peningkatan profesionalisme wartawan. UKW dan Verifikasi Dewan Pers adalah bagian dari prosedur administratif yang dibuat untuk mengukur pemahaman wartawan terhadap kode etik, teknik jurnalistik, serta standar profesi.

Namun, kita juga harus objektif bahwa UKW dan Terverifikasi Dewan Pers bukan satu-satunya indikator kualitas kerja seorang jurnalis dan perusahaan media. Dalam praktiknya, banyak wartawan yang belum UKW tetapi mampu menghasilkan karya jurnalistik yang sangat baik, mendalam, dan bermanfaat bagi publik. Sebaliknya, mungkin ada juga yang sudah UKW tetapi tidak menunjukkan produktivitas atau kualitas tulisan yang memadai.

Artinya, UKW dan Terverifikasi Dewan Pers tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai apakah seorang jurnalis atau media layak bekerjasama dengan instansi.

Yang Dibutuhkan Instansi Adalah Publikasi yang Terlihat dan Berdampak

Kerjasama Media Berbasis Internet dengan Instansi Harus Diukur dengan Data Digital, Bukan Sekadar UKW dan Terverifikasi Dewan Pers
Foto: Istimewa

Kerjasama publikasi pada dasarnya adalah hubungan profesional antara media dan pihak pemesan informasi. Instansi, lembaga, badan, maupun perusahaan yang melakukan kerjasama tentu memiliki tujuan utama: agar program kerja, kegiatan, dan kinerjanya diketahui oleh masyarakat luas.

Maka yang menjadi pertanyaan paling penting adalah:

  • Apakah berita atau konten yang dipublikasikan benar-benar dibaca orang?

  • Apakah media tersebut memiliki audiens nyata?

  • Apakah tulisan jurnalisnya mampu menjangkau publik secara luas?

Instansi tidak sekadar membutuhkan formalitas administratif, tetapi membutuhkan hasil nyata: publikasi yang efektif dan sampai kepada masyarakat.

Indikator Media Berbasis Internet Harus Diukur dengan Data Digital

Kerjasama Media Berbasis Internet dengan Instansi Harus Diukur dengan Data Digital, Bukan Sekadar UKW dan Terverifikasi Dewan Pers
Foto: Istimewa

Di era digital saat ini, media online dan streaming YouTube berkembang sangat pesat. Ukuran keberhasilan sebuah media bukan lagi sekadar selembar kartu pers atau sertifikat UKW dan Terverifikasi Dewan Pers, melainkan dapat diukur dengan indikator digital yang transparan dan sulit dimanipulasi.

Salah satu ukuran yang paling objektif adalah:

  • Google Adsense atau Platform Pembayar lain

  • Google Analytics

  • Monetisasi platform digital

  • Traffic pembaca yang terukur

Media yang sudah terverifikasi Google Adsense atau platform pembayar lainnya berarti telah memenuhi standar tertentu dari Google, mulai dari kualitas konten, kepatuhan kebijakan, hingga konsistensi pengunjung.

Jika sebuah media sudah menampilkan iklan Google secara aktif, itu artinya media tersebut:

  1. Memiliki pembaca yang nyata

  2. Tidak bisa “kongkalikong” traffic secara mudah

  3. Diakui sistem digital global

  4. Kontennya dinilai layak oleh algoritma dan kebijakan Google

Dengan kata lain, media yang terverifikasi Adsense atau platform pembayar lainnya dan terpantau Analytics adalah media yang memiliki audiens jelas, bukan sekadar klaim sepihak.

Verifikasi Dewan Pers Bersifat Legalitas, Bukan Jaminan Pembaca

Hal yang juga perlu dipahami adalah bahwa verifikasi Dewan Pers dan UKW lebih banyak berkaitan dengan aspek legalitas perusahaan pers dan prosedur formal.

Itu penting sebagai penguatan kelembagaan, namun bukan jaminan bahwa media tersebut:

  • Banyak dibaca

  • Berpengaruh

  • Menjangkau publik luas

  • Disukai pengiklan digital

Karena yang menentukan sebuah media hidup bukan hanya administrasi, tetapi kepercayaan publik, kualitas konten, dan daya jangkau informasi.

Kerjasama Seharusnya Mengutamakan Kualitas Tulisan dan Kepercayaan Publik

Kerjasama Media Berbasis Internet dengan Instansi Harus Diukur dengan Data Digital, Bukan Sekadar UKW dan Terverifikasi Dewan Pers
Foto: Istimewa

Instansi sebagai pemesan publikasi tentu membutuhkan media yang mampu menyampaikan informasi secara menarik, profesional, dan sampai kepada masyarakat.

Maka ukuran utama kerjasama seharusnya adalah:

  • Tulisan yang bagus dan berkualitas

  • Konten yang informatif dan etis

  • Media yang punya pembaca nyata

  • Media yang memiliki sistem digital terukur

  • Media yang disukai pengiklan seperti Google Adsense atau platform pembayar lain

Jika pengiklan global seperti Google saja percaya dan memasang iklan di media tersebut, maka itu menunjukkan bahwa media tersebut memang aktif, kredibel secara sistem digital, dan memiliki audiens.

Pada akhirnya, pemesan pun akan merasa puas karena publikasi yang dilakukan benar-benar terlihat dan dibaca masyarakat luas.

Jangan Terjebak Formalitas, Utamakan Manfaat

Saya ingin menegaskan bahwa UKW dan verifikasi Dewan Pers bukan hal yang harus ditolak. Itu bagian dari tata kelola pers yang baik. Namun dalam konteks kerjasama publikasi, instansi tidak boleh hanya terpaku pada prosedur administratif semata.

Kerjasama media harus didasarkan pada substansi: kualitas karya jurnalistik dan efektivitas jangkauan publikasi.

Karena tujuan utama dari sebuah publikasi adalah sampai kepada masyarakat, bukan hanya sekadar memenuhi syarat administratif.

Tulisan yang baik, media yang aktif, pembaca yang nyata, serta sistem digital yang transparan seperti Google Adsense dan Google Analytics atau platform pembayar lainnya adalah ukuran modern yang lebih relevan dalam menentukan kelayakan kerjasama media saat ini.

Lampung Mulai Melirik Perdagangan Carbon Sebagai Peluang Pelestarian Lingkungan Sekaligus Menghasilkan Buat Rakyat dan Daerah.

DENGAN kekayaan hutan, kawasan mangrove, serta sektor pertanian yang luas, Provinsi Lampung digadang-gadang memiliki potensi besar untuk menjadi pemain penting dalam pasar karbon nasional, bahkan internasional. Sampai-sampai, harimau dan gajah ikut gerah potensi tersebut malah makin tergerus.

Secara faktual, saat ini, Lampung memiliki sekitar 948.641 hektare hutan atau setara 28,25 persen dari luas wilayahnya. Selain itu, terdapat sekitar 9.810 hektare kawasan mangrove, 361.698 hektare lahan sawah, 152,4 ribu hektare perkebunan kopi, 111,3 ribu hektare sawit, serta 76,6 ribu hektare kakao. Hamparan sumber daya alam ini menyimpan cadangan karbon yang signifikan.

Dari sisi geografis, Lampung juga memiliki bentang alam strategis. Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), hutan lindung register, serta ekosistem mangrove di pesisir timur—seperti Lampung Timur dan Tulang Bawang—berfungsi sebagai penyerap emisi karbon (carbon sink) yang bernilai ekonomi tinggi dalam skema perdagangan karbon.

Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi Lampung untuk segera menyiapkan diri memasuki perdagangan karbon. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Indonesia telah siap memulai perdagangan karbon sejak awal tahun lalu.

Pemerintah, kata dia, menjamin akuntabilitas dan transparansi Sertifikat Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), termasuk untuk perdagangan karbon internasional.

Secara sederhana, penjualan karbon merupakan mekanisme ekonomi di mana pihak yang mampu mengurangi atau menyerap emisi karbon dapat menjual “kredit karbon” kepada pihak lain yang emisinya melebihi batas. Skema ini menjadi bagian dari upaya global menekan dampak perubahan iklim, sekaligus membuka sumber pendapatan baru berbasis lingkungan.

Di Indonesia, perdagangan karbon kini memiliki payung hukum yang lebih jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Aturan ini membuka peluang keterlibatan pemerintah daerah, BUMD, masyarakat adat, hingga kelompok tani hutan dalam skema perdagangan karbon.

Bagi Lampung, peluang ini berpotensi melahirkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang “hijau” dan berkelanjutan. Secara teoritis, penjualan karbon dapat menjadi alternatif pendapatan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Namun, di balik narasi peluang tersebut, kebijakan karbon justru menjadi ujian serius bagi kapasitas tata kelola Pemerintah Provinsi Lampung. Tantangannya bukan hanya soal teknis lingkungan, tetapi juga menyangkut pengelolaan konflik lahan, keadilan bagi masyarakat lokal, serta pencegahan lahirnya rente baru berbasis sumber daya alam.

Dengan luas kawasan hutan lindung, taman nasional, dan ekosistem mangrove, Lampung memiliki aset karbon yang dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi melalui skema NEK.

Persoalannya, posisi daerah dalam rantai nilai perdagangan karbon masih lemah. Tanpa badan usaha milik daerah (BUMD) atau lembaga khusus yang kuat, pemerintah provinsi berisiko hanya menjadi “pemilik wilayah administratif” tanpa kendali substantif atas transaksi karbon.

Dalam kondisi demikian, potensi PAD bisa menyusut, sementara keuntungan utama justru mengalir ke pengembang proyek dan broker karbon.

Hingga kini, belum terlihat peta jalan resmi Pemerintah Provinsi Lampung mengenai proyeksi kontribusi karbon terhadap PAD, mekanisme bagi hasil, maupun skema pengembalian hasil penjualan karbon untuk pemulihan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Isu paling krusial dalam kebijakan karbon di Lampung adalah konflik lahan. Banyak kawasan yang berpotensi menjadi lokasi proyek karbon justru berada di wilayah dengan persoalan tenurial kronis: tumpang tindih antara kawasan hutan negara, lahan garapan masyarakat, register, dan kepentingan korporasi.

Tanpa penyelesaian konflik lahan yang adil dan transparan, proyek karbon berisiko meminggirkan masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada kawasan tersebut. Dalam skenario terburuk, karbon dapat menjadi legitimasi baru untuk pengusiran atau pembatasan akses masyarakat atas lahan, dengan dalih perlindungan lingkungan.

Kebijakan karbon seharusnya tidak mengulang pola lama eksploitasi sumber daya alam, ketika negara dan investor diuntungkan sementara masyarakat lokal menanggung beban sosial. Tanpa pengakuan hak kelola masyarakat—termasuk skema perhutanan sosial—penjualan karbon justru berpotensi memperparah konflik, baik horizontal maupun vertikal.

Peran Pemprov: Regulator, Fasilitator, atau Penonton?

Pemerintah Provinsi Lampung berada pada posisi strategis sekaligus dilematis. Di satu sisi, Pemprov berperan sebagai regulator yang harus memastikan kebijakan karbon selaras dengan kepentingan publik. Di sisi lain, Pemprov juga didorong menjadi aktor ekonomi yang memperoleh PAD dari skema tersebut.

Sayangnya, hingga kini peran Pemprov masih tampak normatif dan reaktif. Belum ada regulasi turunan di tingkat daerah yang secara tegas mengatur kepemilikan dan pengelolaan aset karbon, mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing), serta perlindungan hak masyarakat di wilayah proyek karbon.

Tanpa kebijakan daerah yang kuat, Pemprov Lampung berisiko hanya menjadi pemberi rekomendasi administratif, sementara kendali substantif berada di tangan pihak lain. Karbon, jika tidak diawasi secara ketat, dapat berubah dari instrumen mitigasi iklim menjadi komoditas spekulatif yang menjauh dari tujuan lingkungan.

Rekomendasi Kebijakan

Agar penjualan karbon benar-benar menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Lampung perlu mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
Menyusun peta potensi karbon daerah berbasis data terbuka dan partisipatif.
Membentuk atau memperkuat BUMD sebagai pengelola karbon daerah untuk menjamin kontribusi PAD.
Menyelesaikan konflik lahan dan memperkuat perhutanan sosial sebelum proyek karbon dijalankan.

Menerbitkan regulasi daerah tentang tata kelola karbon, termasuk pembagian manfaat dan mekanisme pengawasan. Menjamin transparansi serta partisipasi publik dalam setiap tahap proyek karbon.

Penjualan karbon di Lampung bukan semata persoalan teknis lingkungan atau peluang fiskal, melainkan soal keberpihakan kebijakan. Tanpa tata kelola yang kuat, karbon berpotensi menjadi “emas hijau” yang justru memperdalam ketimpangan dan konflik.

Sebaliknya, dengan kebijakan yang adil dan transparan, karbon dapat menjadi jalan baru bagi Lampung menuju pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Bagaimana Bro?

Oleh Herman Batin Mangku
Penasehat Komite Pewarta Independen Indonesia (KoPI/KPII)

Pasar Karbon Mandek, Peluang Ekonomi Hijau Indonesia Terancam Hilang

Pasar karbon sejatinya menjadi salah satu pintu strategis bagi Indonesia untuk memasuki era ekonomi hijau yang berkelanjutan. Dengan kekayaan hutan tropis, lahan gambut, dan ekosistem mangrove yang menyimpan cadangan karbon dunia, Indonesia memiliki modal alam yang tidak dimiliki banyak negara. Namun, kemandekan pasar karbon justru membuat peluang besar tersebut terancam terlepas.

Mandeknya pasar karbon tidak terjadi tanpa sebab. Regulasi yang belum sepenuhnya matang, mekanisme perdagangan yang dinilai rumit, serta lemahnya koordinasi antar-lembaga membuat pelaku usaha dan investor bergerak penuh kehati-hatian. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian, padahal perdagangan karbon membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan skema jangka panjang.

Akibatnya, Indonesia mulai tertinggal dalam persaingan global ekonomi hijau. Sejumlah negara telah menjadikan kredit karbon sebagai instrumen strategis untuk menarik investasi, mendanai program konservasi, hingga menciptakan lapangan kerja hijau. Sementara itu, Indonesia masih berkutat pada penataan sistem, sehingga potensi ekonomi karbon belum mampu menjadi sumber pertumbuhan baru.

Dampak kemandekan pasar karbon juga dirasakan hingga ke tingkat daerah. Masyarakat lokal dan komunitas adat yang selama ini berperan menjaga hutan belum memperoleh insentif ekonomi yang sepadan. Tanpa manfaat nyata, upaya konservasi berisiko kalah bersaing dengan aktivitas ekonomi konvensional yang menawarkan keuntungan cepat, meski berdampak buruk bagi lingkungan.

Jika situasi ini terus dibiarkan, Indonesia tidak hanya kehilangan peluang ekonomi, tetapi juga momentum untuk memimpin agenda iklim global. Padahal, pasar karbon dapat menjadi jembatan antara kepentingan pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Percepatan kebijakan, penyederhanaan regulasi, serta penguatan pasar karbon domestik menjadi langkah mendesak yang perlu segera dilakukan. Pasar karbon yang berjalan efektif diyakini mampu menggerakkan ekonomi hijau, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Namun selama pasar tersebut masih mandek, peluang emas itu berisiko hanya menjadi potensi yang tak pernah benar-benar terwujud.

Media Mainstream Tetap Menjadi Rujukan Utama di Tengah Riuh Media Sosial

Oleh: Jeffri Noviansyah
Ketua Umum Komite Pewarta Independen Indonesia (KPII)

Di era digital yang ditandai dengan ledakan informasi, media sosial sering dianggap telah mengambil alih peran media mainstream. Facebook, X, Instagram, TikTok, hingga berbagai platform percakapan instan menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk mendapatkan berita secara cepat dan masif. Namun, di balik kecepatan dan kebebasan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah media sosial benar-benar dapat menggantikan peran media arus utama sebagai rujukan informasi publik?

Faktanya, hingga hari ini media mainstream masih menjadi rujukan utama masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan informasi strategis, krisis, dan isu yang menyangkut kepentingan publik. Kepercayaan ini bukan hadir secara instan, melainkan dibangun melalui proses panjang yang bertumpu pada etika jurnalistik, verifikasi fakta, dan tanggung jawab sosial.

Media mainstream bekerja dengan prinsip cek dan ricek. Setiap informasi ditelusuri sumbernya, diverifikasi kebenarannya, dan disajikan dengan konteks yang utuh. Di sinilah perbedaan mendasar dengan media sosial, yang lebih mengedepankan kecepatan dan viralitas ketimbang akurasi. Informasi di media sosial sering kali beredar tanpa proses klarifikasi yang memadai, sehingga rawan menimbulkan disinformasi, hoaks, bahkan provokasi.

Masyarakat juga semakin sadar bahwa tidak semua yang ramai dibicarakan di media sosial adalah kebenaran. Dalam situasi genting seperti bencana alam, konflik politik, isu ekonomi, hingga kebijakan pemerintah publik cenderung kembali mencari kepastian pada media mainstream. Media arus utama dipandang lebih kredibel karena memiliki struktur redaksi yang jelas, wartawan yang terverifikasi, serta mekanisme koreksi jika terjadi kekeliruan.

Peran media mainstream juga tidak sekadar menyampaikan berita, tetapi memberikan perspektif, analisis, dan edukasi publik. Berita tidak hanya disajikan sebagai peristiwa, tetapi dijelaskan latar belakang, dampak, dan relevansinya bagi masyarakat luas. Fungsi inilah yang sulit digantikan oleh media sosial yang umumnya bersifat fragmentaris dan emosional.

Meski demikian, media mainstream tidak boleh abai terhadap perubahan zaman. Media sosial tetap menjadi ruang penting dalam distribusi informasi dan interaksi dengan publik. Tantangannya bukan memilih antara media mainstream atau media sosial, melainkan bagaimana media arus utama memanfaatkan media sosial sebagai kanal penyebaran, tanpa mengorbankan prinsip jurnalistik.

Sebaliknya, masyarakat juga dituntut semakin cerdas dalam memilah informasi. Literasi media menjadi kunci agar publik tidak terjebak pada arus informasi yang menyesatkan. Media mainstream, dengan segala keterbatasannya, masih menjadi jangkar kepercayaan di tengah derasnya arus informasi digital.

Pada akhirnya, keberadaan media mainstream bukanlah masa lalu yang tertinggal, melainkan fondasi penting bagi demokrasi dan kehidupan publik yang sehat. Selama kebenaran, verifikasi, dan tanggung jawab tetap dijaga, media arus utama akan tetap menjadi rujukan utama masyarakat bahkan di tengah riuhnya media sosial.

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama

PERNAHKAH Anda berjumpa dengan seseorang yang menginspirasi tak hanya lewat pengetahuannya, tetapi juga sikapnya yang begitu mulia dan penuh kasih? Saya merasa beruntung dapat mengenal Nilla Nargis Yohansyah, S.H., M.Hum., seorang pendidik, penulis, dan sosok ibu yang tak hanya dikagumi, tetapi juga disayangi oleh orang-orang di sekitarnya. Melalui buku-buku yang beliau tuliskan, saya semakin yakin bahwa Nilla Nargis adalah contoh nyata dari seorang pemimpin yang tak hanya berbicara tentang perubahan, tetapi juga berperan aktif dalam mencapainya.

Pada acara peringatan Hari Ibu yang digelar oleh Pengda Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Provinsi Lampung di akhir Desember 2025 lalu, saya berkesempatan menerima tiga buku karya beliau. Buku-buku tersebut memberikan saya pandangan yang lebih dalam tentang siapa Nilla Nargis Yohansyah, bukan hanya sebagai seorang dosen, tetapi juga sebagai pribadi yang memiliki kepedulian mendalam terhadap keluarga, masyarakat, dan hukum.

Salah satu buku yang beliau berikan kepada saya adalah Merawat Hati. Buku ini tidak hanya berbicara tentang pentingnya komunikasi dalam keluarga, tetapi juga bagaimana nilai-nilai spiritual dapat menjadi pondasi untuk membangun sebuah keluarga yang sakinah. Dalam buku ini, Nilla Nargis menekankan pentingnya ketenangan batin dan cara berkomunikasi yang penuh kasih sayang sebagai cara untuk merawat hubungan keluarga, serta membangun keteguhan hati dengan selalu merasa diawasi oleh Allah dalam setiap tindakan kita.
Sebagai seorang ibu dan istri, Nilla Nargis tidak hanya memberi contoh melalui kata-kata, tetapi juga lewat perilaku sehari-hari. Buku ini menjadi panduan bagi siapa pun yang ingin membangun keharmonisan dalam keluarga, dengan menumbuhkan nilai-nilai luhur yang akan membawa kedamaian batin.

Buku kedua, Metamorfosis Kemiskinan, diterbitkan pada tahun 2010 dan membahas tentang kemiskinan sebagai masalah sosial yang tak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga kultural. Buku ini menyajikan kemiskinan dalam dimensi yang lebih luas, mengungkapkan penyebab-penyebab mendalam yang melatari fenomena sosial ini, serta dampaknya yang berlarut-larut terhadap struktur sosial masyarakat.

Menurut Nilla Nargis, kemiskinan bukan hanya sekadar angka atau statistik yang bisa diabaikan, tetapi sebuah masalah yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat. Buku ini mengajak kita untuk berpikir lebih kritis dan mencari solusi terhadap masalah kemiskinan, dengan memperkuat nilai-nilai moral dan sosial yang ada dalam masyarakat. Bagaimana pendidikan, ketenagakerjaan, serta kebijakan pemerintah dapat berkolaborasi untuk mengatasi masalah ini, menjadi fokus utama dalam pembahasan.

Buku ketiga yang saya terima adalah Sendi-Sendi Hukum Acara Perdata, yang ditulis bersama Hj. Marindowati. Buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang hukum acara perdata, sebuah cabang hukum yang sangat penting dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan menguraikan konsep-konsep dasar seperti gugatan, mediasi, serta proses hukum lainnya, buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa hukum, praktisi, serta siapa saja yang tertarik untuk memahami cara kerja hukum perdata dalam praktik.

Bagi Nilla Nargis, memahami hukum acara perdata bukan hanya soal teori, tetapi tentang bagaimana hukum bisa menjadi alat untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Proses persidangan yang transparan dan adil adalah langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, di mana hak-hak setiap individu dihormati dan dijamin oleh negera.

Nilla Nargis Yohansyah lahir di Tanjung Karang pada 25 Januari 1957, dan telah menempuh perjalanan panjang dalam dunia pendidikan. Dengan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Lampung dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada, beliau memilih untuk mengabdikan dirinya sebagai dosen di almamaternya, Universitas Lampung.

Namun, kepakaran beliau tidak hanya terbatas pada dunia akademik. Sebagai seorang ibu dari keluarga H. Yohansyah Zakaria dan Hj. Laila Rachma Aziz, Nilla Nargis juga memberikan teladan dalam kehidupan keluarga. Kepedulian beliau terhadap pendidikan, hukum, dan keluarga menunjukkan bahwa beliau adalah sosok yang seimbang antara profesi dan peran sosialnya.

Bagi saya, Nilla Nargis Yohansyah adalah sosok yang mencerminkan integritas, kepedulian, dan dedikasi yang tinggi dalam segala bidang yang beliau tekuni. Ketiga bukunya memberikan gambaran jelas tentang bagaimana beliau tidak hanya menguasai ilmu, tetapi juga mengaplikasikannya utuk kebaikan masyarakat luas. Sebagai seorang pendidik, ibu, dan penulis, beliau adalah inspirasi yang patut dijadikan contoh bagi generasi muda untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa.

Melalui buku-buku ini, Nilla Nargis Yohansyah membuktikan bahwa seorang pendidik bukan hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan memperkuat nilai-nilai yang dapat membawa perubahan nyata. Sebuah penghargaan yang layak diberikan kpada beliau atas dedikasinya dalam membangun bangsa ini lewat dunia pendidikan, hukum, dan keluarga.

Memulihkan Paru-Paru Lampung: Ujian Berat Rahmat Mirzani Djausal di TNBBS

Konflik Lama, Pendekatan Baru

Perambahan hutan lindung di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bukan cerita baru. Sudah puluhan tahun, ribuan hektar hutan konservasi yang membentang di Lampung Barat dan Pesisir Barat berubah wajah menjadi kebun kopi dan lahan pertanian. Akibatnya? Banjir bandang datang lebih sering, harimau dan gajah turun ke kampung karena habitatnya makin sempit.

Ketika Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dilantik sebagai Gubernur Lampung, ia langsung dihadapkan pada dilema klasik: bagaimana menyelamatkan hutan tanpa mengabaikan nasib ribuan keluarga yang sudah bertahun-tahun hidup dari lahan tersebut?

Yang menarik, RMD tidak memilih jalan pintas. Dia tidak langsung mengirim aparat untuk menertibkan. Sebaliknya, pendekatannya terasa berbeda lebih terukur, lebih manusiawi.

Satgas Bukan Sekadar Penegakan Hukum

Langkah pertama yang diambil RMD adalah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk penertiban dan relokasi perambah. Kedengarannya formal, tapi esensinya sederhana: pemerintah ingin membantu warga pindah dengan cara yang terhormat, bukan mengusir mereka begitu saja.

Ini bukan soal menggusur dan selesai. Satgas dibentuk untuk mencari solusi jangka panjang menyediakan lahan pengganti, membuka akses mata pencaharian baru, dan yang penting, melibatkan warga dalam prosesnya. Warga Suoh sendiri pernah menyampaikan, mereka tidak menolak penertiban, asalkan ada jalan keluar yang jelas.

Dan itulah yang coba dijawab oleh RMD. Dia paham bahwa konservasi tidak akan berhasil kalau hanya dipaksakan lewat ancaman. Tanpa dukungan masyarakat lokal, hutan yang sudah dipulihkan hari ini bisa dirambah lagi besok.

Menyeimbangkan Konservasi dan Kemanusiaan

Persoalan di TNBBS sebenarnya adalah cermin dari konflik konservasi di banyak tempat di Indonesia: di satu sisi ada hutan yang harus dilindungi, di sisi lain ada manusia yang butuh makan. Bukan hitam-putih, tapi abu-abu yang rumit.

RMD, lewat kebijakannya, mencoba mencari titik tengah. Hutan harus diselamatkan, itu jelas. Tapi warga juga punya hak untuk hidup layak. Caranya? Relokasi yang terencana, bukan penggusuran yang brutal. Pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar larangan.

Tentu saja, ini bukan pekerjaan mudah. Butuh anggaran, koordinasi lintas sektor, dan yang paling penting, kesabaran. Tapi setidaknya ada upaya serius untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlarut puluhan tahun ini.

Peluang Mencatat Sejarah

Kalau proses relokasi dan pemulihan TNBBS berjalan lancar, RMD bisa jadi gubernur yang dikenang karena berhasil memutus lingkaran setan perambahan hutan di Lampung. Bukan dengan kekerasan, tapi dengan kebijakan yang punya hati.

Yang jelas, langkahnya patut diapresiasi. Di tengah banyaknya kepala daerah yang lebih suka ambil jalan pintas, RMD memilih jalur yang lebih panjang tapi lebih berkelanjutan. Mudah-mudahan konsistensinya terjaga sampai tuntas.

Lampung butuh paru-parunya kembali sehat. Dan mungkin, RMD adalah orang yang tepat untuk memulihkannya.

Penulis: Mahendra Utama, Pemerhati Pembangunan

Opini: Pemimpin Muda, Antara Harapan dan Godaan Kekuasaan

Kasus yang menimpa dua figur muda dari Lampung, Bambang Kurniawan dan Dendi Ramadhona, menimbulkan refleksi mendalam tentang dinamika kepemimpinan muda di daerah. Keduanya sempat menjadi simbol regenerasi politik: pemimpin muda dengan semangat baru, visi pembangunan, dan dukungan luas dari masyarakat. Namun, nasib serupa menghampiri mereka, sama-sama terjerat kasus korupsi, dan ironisnya, kursi kekuasaan kemudian kembali diduduki oleh sang istri.

Bambang Kurniawan, Bupati Tanggamus periode 2013–2018, tersandung kasus gratifikasi kepada anggota DPRD pada 2015. Ia disangka memberi uang ratusan juta rupiah terkait pembahasan APBD 2016. Tak lama berselang, sang istri, Dewi Handajani, justru melanjutkan estafet kekuasaan dengan terpilih menjadi Bupati Tanggamus periode 2018–2023. Pola serupa terulang di Pesawaran. Dendi Ramadhona, yang menjabat sejak 2016, kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek DAK fisik bidang air minum senilai Rp8,2 miliar. Menariknya, sang istri, Nanda Indira, baru saja terpilih menjadi Bupati Pesawaran periode 2025–2030.

Fenomena ini memperlihatkan dua sisi dalam politik lokal Indonesia. Di satu sisi, regenerasi kepemimpinan daerah sering dimaknai sebagai bentuk penyegaran dan peluang bagi kaum muda untuk membawa perubahan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius, apakah regenerasi ini benar-benar menciptakan pemimpin baru dengan nilai-nilai integritas dan transparansi, atau hanya melahirkan “dinasti muda” yang mewarisi kekuasaan tanpa pembaruan moral?.

Opini: Pemimpin Muda, Antara Harapan dan Godaan Kekuasaan
Foto: ilustrasi

Kasus Bambang dan Dendi menunjukkan bahwa usia muda bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Justru dalam usia muda, ketika idealisme dan ambisi bersinggungan dengan kekuasaan. Minimnya pengalaman dalam mengelola tekanan politik dan ekonomi daerah sering membuat pemimpin muda diduga rentan terhadap bujukan kelompok kepentingan.

Namun, penting juga untuk tidak menilai bahwa semua pemimpin muda gagal. Banyak kepala daerah muda lain yang justru sukses membawa perubahan positif, karena mereka memahami bahwa kekuasaan adalah tanggung jawab.

Pada akhirnya, persoalan gratifikasi dan korupsi tidak semata-mata soal usia, tapi soal karakter, sistem, dan budaya politik yang masih menoleransi praktik “balas budi” dan penyalahgunaan jabatan. Regenerasi sejati seharusnya tidak hanya mengganti wajah, tetapi juga memperbarui nilai-nilai kepemimpinan: integritas, transparansi, dan keberanian menolak kompromi moral.

Selama politik masih dipandang sebagai alat memperkaya diri dan memperluas pengaruh keluarga, maka kisah seperti Bambang dan Dendi akan terus berulang.

Oleh: Jeffri Noviansyah
Pemimpin Redaksi Lampung7.com

Perlunya Pasar Tradisional Simpel dan Fungsional untuk Masyarakat [Opini]

Pembangunan pasar tradisional seringkali terjebak pada desain megah dan bertingkat, namun kenyataannya tidak semuanya berjalan efektif. Banyak pasar modern dengan bangunan bertingkat justru menghadapi masalah serius: lantai atas yang kosong, tidak diminati pedagang, apalagi pembeli. Kondisi ini tentu membuat biaya pembangunan dan perawatan menjadi sia-sia, tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pandangan saya, pemerintah perlu lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat sebagai konsumen. Pola belanja masyarakat cenderung mencari sesuatu yang simpel, mudah diakses, dan praktis. Karena itu, konsep pasar tradisional dua lantai dengan desain sederhana mungkin bisa menjadi solusi yang tepat.

contoh pasar tradisional
Ilustrasi gambaran pasar tradisional moderen. Foto: dok. Lampung7.com

Seumpama, pemerintah memiliki lahan dengan luas tanah 2.000 M², lantai pertama difokuskan untuk lapak-lapak sayuran dan ikan dengan ukuran meja mungkin standar 2 meter. Penataan melingkar dan merata hingga ke bagian tengah (bisa untuk puluhan bahkan ratusan pedagang) akan memudahkan pembeli menjangkau semua pedagang tanpa kesulitan.

Sementara lantai kedua, yang dibangun dengan tinggi sekitar 3 meter, dapat dibuat dalam bentuk mezzanine untuk pedagang pakaian atau sejenisnya. Lebih uniknya, akses menuju lantai dua tidak menggunakan tangga yang membuat pembeli merasa lelah, melainkan jalan menanjak (ram) dari empat sisi pasar, jadi pembeli tidak merasa menuju lantai dua. Desain ini lebih ramah bagi pengunjung, termasuk lansia maupun penyandang disabilitas. Selain itu, lantai dua diberi atap pelindung penuh tanpa dinding permanen agar tetap terbuka dan sirkulasi udara terjaga.

Desain sederhana ini bukan hanya efisien, tetapi juga menekan potensi terjadinya ruang-ruang kosong yang mubazir serta meminimalisir anggaran. Dengan akses yang mudah, peluang interaksi antara pedagang dan pembeli tetap tinggi, sehingga roda ekonomi pasar lebih hidup.

Saya berharap kedepannya konsep ini bisa menjadi referensi bagi pemerintah maupun instansi terkait dalam merancang pasar tradisional yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. Dan perlu diingat, pasar bukan hanya soal bangunan moderen, tetapi juga tentang kenyamanan, efisiensi, dan keberlangsungan ekonomi rakyat.

Opini Oleh:

Jeffri Noviansyah – Pemimpin Redaksi Lampung7.com & Ketua Umum DPP Komite Pewarta Independen (KoPI)

Dari Luka Menjadi Kehormatan

(Catatan Swadaya Tanjakan Haliyan Ghubok)
Oleh: Ali Rukman

Persatuan itu ibarat api, jika kita pisahkan ia padam, tapi jika kita satukan ia menyala tak terkalahkan.” — Bung Karno

Dialah Tanjakan/ Teba Haliyan Ghubok. Jalan yang sejak lama menjadi luka terbuka bagi masyarakat, khususnya Pekon Sukarame. Sejak 2017 usulan perbaikannya sudah diajukan, namun selalu saja terhenti sebelum sampai ke tangan keputusan. Luka itu semakin dalam ketika anak-anak sekolah harus jatuh tergelincir, ketika pedagang pulang dengan barang dagangan yang pecah, ketika ibu-ibu ke pasar dengan hati sedih, ketika yang hendak ke rumah sakit mengerang karena guncangan jalan, bahkan ketika petani enggan turun ke ladang karena perjalanan justru membawa kesusahan baru.

Namun luka itu tidak selamanya menjadi luka. Pada akhirnya, ia berubah menjadi kehormatan. Sebab di titik paling gelap, rakyat bangkit dengan cara yang paling terang: persaudaraan. Masyarakat Sukarame tidak menunggu lagi, mereka bergerak. Mereka membawa doa sebagai modal pertama, keringat sebagai biaya utama, dan cinta sebagai perekat segala perbedaan.

Terkumpul Rp108 juta, 288 sak semen, 35 m³ pasir, dan 4,5 m³ split. Dari angka-angka itulah lahir cor beton sepanjang 121 meter, perbaikan ringan di 479 meter jalan, serta Sebelas lampu jalan yang sudah dipasang dari jembatan Hiliyan way ghubok hingga simpang masjid Sukarame. Angka-angka itu bukan sekadar hitungan di buku kas. Ia adalah jejak cinta. Ia adalah doa yang dipadatkan. Ia adalah bukti bahwa rakyat yang bersatu adalah kekuatan yang tak bisa dipatahkan.

Atas nama Team Swadaya, Paksu Qilta Hasan menyampaikan terima kasih. Kepada para donatur yang dermawan, para simpatisan yang peduli, warga yang tak kenal lelah, dan doa setiap hati yang tak pernah berhenti. Terima kasih kepada Pemerintah Lampung Barat (Dinas PU dan Pak Camat) yang hadir menyaksikan rakyat bergotong royong dan memberi semangat. Terima kasih kepada komunitas Ojol Lampung Barat, saudara² kami KBSB (Keluarga Besar Sumatera Barat) Balik Bukit, Persatuan Pedagang Kuliner Balik Bukit (PPKBB) yang turut memberi sumbangan dan dukungan. Terima kasih kepada rekan-rekan Wartawan yang telah menyebarkan informasi, Juga kepada anak² atau adek² Mahasiswa yg masih menempuh pendidikan di luar Lampung Barat Terima kasih atas suportnya smg Allah memudahkan langkahnya dlm menuntut ilmu dan Terima kasih juga kepada rekan-rekan LSM/Ormas yang telah datang menyemangati kami, para pembuat konten yang tak hentinya mengabadikan perjuangan ini.
Kapada para Nitizen semua terimakasih suportnya Terima kasih pula kepada para pesimis—ya, justru kepada kalian—karena nyinyiran itu ternyata menjadi bara yang menyulut api semangat kami. Terima kasih kepada Anggota DPRD Lampung Barat, terutama dari Dapil 1, kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung asal Dapil Lampung Barat, serta Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I yang mendengar kabar dan bahkan menonton video sederhana warga Sukarame. Bukankah ini bukti bahwa suara rakyat bisa sampai bukan hanya lewat mimbar megah, tetapi juga dari rekaman sederhana yang lahir dari hati tulus?

Maka jadilah jalan ini bukan sekadar jalan. Ia adalah amanah. Ia adalah saksi bahwa persaudaraan lebih kuat daripada segala keterbatasan. Ia adalah bukti bahwa ketika rakyat bersatu, tak ada tanjakan yang terlalu curam untuk dilalui.

Allah berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Maidah: 2).

Semoga setiap langkah yang melintasi jalan ini menjadi saksi kebaikan. Semoga setiap anak yang berangkat sekolah dengan selamat, setiap pasien yang sampai ke puskesmas tanpa tergelincir, setiap pedagang yang pulang dari pasar dengan bahagia—semuanya menjadi pahala yang terus mengalir. Jalan ini kita bangun dengan keringat di dunia, semoga kelak menjadi cahaya yang menuntun kita menuju kebahagiaan di akhirat. Aamiin.

Dan kepada para pejabat yang datang setelah jalan ini dapat dilalui dengan nyaman, izinkan kami berkata dengan rendah hati: jangan hanya menginjak jalan ini dengan sepatu dinas dan senyum manis, tetapi masuklah pula ke hati rakyat yang pernah berjuang dengan keringat. Sebab kelak, ketika masa pengabdian berakhir, kita semua akan kembali berjalan bersama rakyat, di jalan rakyat, bukan lagi di jalan kekuasaan.

Perusahaan Media dan Wartawan: Dua Hal yang Sering Disalahpahami

Bicara soal media dan wartawan, keduanya adalah hal yang berbeda namun saling berkaitan erat. Media adalah dapur dari sebuah produk jurnalis berbadan usaha, perusahaan media bernaung di bawah hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia. Sementara itu, wartawan adalah pekerja yang menggerakkan perusahaan media tersebut melalui karya jurnalistiknya.

Namun, ada anggapan keliru yang masih sering kita dengar, yakni bahwa semua orang yang bekerja atau bergerak di sebuah perusahaan media disebut wartawan. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Di dalam struktur perusahaan media ada komisaris, direktur, pimpinan perusahaan, manajer, hingga staf administratif. Mereka semua adalah bagian penting dari organisasi media, tetapi bukan termasuk golongan wartawan.

Perlu dipahami, memang benar semua orang bisa menulis, meliput, bahkan melakukan aktivitas jurnalistik. Akan tetapi, tidak semua bisa disebut wartawan. Wartawan adalah sebuah profesi yang memiliki standar, kode etik, serta tanggung jawab hukum. Wartawan adalah bagian dari sistem besar bernama pers. Media bertanggung jawab secara kelembagaan, sedangkan wartawan bertanggung jawab secara profesional dan etis atas karya jurnalistiknya.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami perbedaan ini. Dengan begitu, kita bisa lebih bijak dalam menilai peran media dan wartawan. Media adalah institusi/perusahaan yang tunduk pada hukum, sementara wartawan adalah profesi yang bekerja demi tegaknya hak publik untuk tahu. Keduanya saling melengkapi, namun tetap memiliki posisi dan tanggung jawab yang berbeda.

Opini oleh: Jeffri Noviansyah
Pemimpin Redaksi Media Lampung7.com
Ketua Umum DPP KoPI (Dewan Pengurus Pusat Komite Pewarta Independen)