Perusahaan Media dan Wartawan: Dua Hal yang Sering Disalahpahami

Bicara soal media dan wartawan, keduanya adalah hal yang berbeda namun saling berkaitan erat. Media adalah dapur dari sebuah produk jurnalis berbadan usaha, perusahaan media bernaung di bawah hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia. Sementara itu, wartawan adalah pekerja yang menggerakkan perusahaan media tersebut melalui karya jurnalistiknya.

Namun, ada anggapan keliru yang masih sering kita dengar, yakni bahwa semua orang yang bekerja atau bergerak di sebuah perusahaan media disebut wartawan. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Di dalam struktur perusahaan media ada komisaris, direktur, manajer, hingga staf administratif. Mereka semua adalah bagian penting dari organisasi media, tetapi bukan termasuk golongan wartawan.

Perlu dipahami, memang benar semua orang bisa menulis, meliput, bahkan melakukan aktivitas jurnalistik. Akan tetapi, tidak semua bisa disebut wartawan. Wartawan adalah sebuah profesi yang memiliki standar, kode etik, serta tanggung jawab hukum. Wartawan adalah bagian dari sistem besar bernama pers. Media bertanggung jawab secara kelembagaan, sedangkan wartawan bertanggung jawab secara profesional dan etis atas karya jurnalistiknya.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami perbedaan ini. Dengan begitu, kita bisa lebih bijak dalam menilai peran media dan wartawan. Media adalah institusi/perusahaan yang tunduk pada hukum, sementara wartawan adalah profesi yang bekerja demi tegaknya hak publik untuk tahu. Keduanya saling melengkapi, namun tetap memiliki posisi dan tanggung jawab yang berbeda.

Opini oleh: Jeffri Noviansyah
Pemimpin Redaksi Media Lampung7.com
Ketua Umum DPP KoPI (Dewan Pengurus Pusat Komite Pewarta Independen)

Tulis Komentar Anda