Berita Indonesia dan Internasional Terkini
TN Way Kambas Perkuat Strategi Terpadu Tekan Konflik Gajah dan Manusia
LAMPUNG – Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terus mengintensifkan upaya penanganan konflik antara gajah liar…
Rektor Dorong Akreditasi dan Percepatan Studi di Pisah Sambut FT
Lampung – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IPM, ASEAN Eng., menegaskan…
Guru Besar Unila: Implementasi Regulasi Jadi Kunci Pemanfaatan Karbon di Kawasan Konservasi Lampung
LAMPUNG — Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa belum optimalnya pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan konservasi Lampung bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi kebijakan di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.
Menurut Prof. Sugeng, kerangka hukum nasional saat ini justru telah membuka ruang yang sangat jelas bagi pemanfaatan nilai ekonomi karbon (NEK), termasuk di kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang dilaksanakan sesuai sistem zonasi dan prinsip konservasi.
“Regulasi kita sudah cukup lengkap. Tantangannya bukan pada aturan, tetapi pada keberanian dan konsistensi implementasi di lapangan,” ujarnya.
Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Aturan ini menjadi landasan utama penyelenggaraan NEK sebagai sumber pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.
“Dengan payung hukum ini, kawasan konservasi tidak harus sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang bernilai ekonomi dan diakui negara, sehingga taman nasional dapat masuk dalam sistem pendanaan iklim nasional,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Prof. Sugeng, sejalan dengan RPJMN 2025–2029 yang menargetkan sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi NEK pada 2029. Hal ini juga ditegaskan dalam Renstra Kementerian Kehutanan 2025–2029, yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.
Dari sisi teknis, Prof. Sugeng menjelaskan bahwa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana NEK dan perdagangan karbon sektor kehutanan. Sementara itu, Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan dasar hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui zona atau blok pemanfaatan.
“Perlu diluruskan, perdagangan karbon tidak dilakukan di zona inti taman nasional, tetapi di zona pemanfaatan jasa lingkungan. Prinsip konservasi tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian zonasi diperlukan agar kebijakan dapat berjalan operasional tanpa berarti pelepasan kawasan. Proses evaluasi zonasi ini melibatkan akademisi dari Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera (Itera), khususnya untuk memperbaiki fungsi zona inti yang telah mengalami degradasi akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal.
Dalam skema tersebut, Zona Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon Tipe II (perlindungan) diterapkan dengan pengawasan ketat, fokus pada perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, serta pencegahan aktivitas ilegal. Sementara Zona Tipe I (ARR) diarahkan pada penanaman kembali secara intensif guna memulihkan kawasan yang rusak akibat kebakaran berulang.
“Zonasi ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi ulang. Ketika kondisi ekologi pulih, kawasan dapat dikembalikan ke zona semula atau ke zona dengan tingkat perlindungan lebih tinggi,” jelasnya.
Prof. Sugeng menegaskan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus ditempatkan sebagai instrumen pemulihan ekosistem, bukan eksploitasi sumber daya. Skema ini tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara dan tidak berarti menjual kawasan konservasi kepada pihak swasta maupun asing.
Secara spasial, ia menilai potensi karbon di TNWK dan TNBBS sangat strategis. TN Way Kambas memiliki luas sekitar 125.631 hektare, sementara TNBBS mencapai 356.800 hektare yang membentang di Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan tersebut berpotensi besar mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.
Dari sisi tata kelola, regulasi terbaru juga membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta masyarakat sekitar kawasan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang berkeadilan.
“Bagi masyarakat sekitar TN Way Kambas yang selama ini berhadapan dengan konflik gajah-manusia, maupun masyarakat di sekitar TNBBS yang menghadapi tekanan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon dapat menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan,” katanya.
Meski peluang terbuka luas, Prof. Sugeng mengingatkan bahwa keberhasilan sangat bergantung pada penguatan tata kelola, mulai dari kejelasan status dan zonasi kawasan, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, hingga mekanisme pembagian manfaat yang transparan.
“Regulasi sebenarnya sudah membuka jalan. Tantangan terbesarnya adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika terus tertunda, Lampung akan kembali kehilangan momentum, dan masyarakat sekitar kawasan tetap berada pada posisi paling rentan,” pungkasnya. (*)
Lampung Mulai Melirik Perdagangan Carbon Sebagai Peluang Pelestarian Lingkungan Sekaligus Menghasilkan Buat Rakyat dan Daerah.
DENGAN kekayaan hutan, kawasan mangrove, serta sektor pertanian yang luas, Provinsi Lampung digadang-gadang memiliki potensi besar untuk menjadi pemain penting dalam pasar karbon nasional, bahkan internasional. Sampai-sampai, harimau dan gajah ikut gerah potensi tersebut malah makin tergerus.
Secara faktual, saat ini, Lampung memiliki sekitar 948.641 hektare hutan atau setara 28,25 persen dari luas wilayahnya. Selain itu, terdapat sekitar 9.810 hektare kawasan mangrove, 361.698 hektare lahan sawah, 152,4 ribu hektare perkebunan kopi, 111,3 ribu hektare sawit, serta 76,6 ribu hektare kakao. Hamparan sumber daya alam ini menyimpan cadangan karbon yang signifikan.
Dari sisi geografis, Lampung juga memiliki bentang alam strategis. Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), hutan lindung register, serta ekosistem mangrove di pesisir timur—seperti Lampung Timur dan Tulang Bawang—berfungsi sebagai penyerap emisi karbon (carbon sink) yang bernilai ekonomi tinggi dalam skema perdagangan karbon.
Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi Lampung untuk segera menyiapkan diri memasuki perdagangan karbon. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Indonesia telah siap memulai perdagangan karbon sejak awal tahun lalu.
Pemerintah, kata dia, menjamin akuntabilitas dan transparansi Sertifikat Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), termasuk untuk perdagangan karbon internasional.
Secara sederhana, penjualan karbon merupakan mekanisme ekonomi di mana pihak yang mampu mengurangi atau menyerap emisi karbon dapat menjual “kredit karbon” kepada pihak lain yang emisinya melebihi batas. Skema ini menjadi bagian dari upaya global menekan dampak perubahan iklim, sekaligus membuka sumber pendapatan baru berbasis lingkungan.
Di Indonesia, perdagangan karbon kini memiliki payung hukum yang lebih jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Aturan ini membuka peluang keterlibatan pemerintah daerah, BUMD, masyarakat adat, hingga kelompok tani hutan dalam skema perdagangan karbon.
Bagi Lampung, peluang ini berpotensi melahirkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang “hijau” dan berkelanjutan. Secara teoritis, penjualan karbon dapat menjadi alternatif pendapatan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Namun, di balik narasi peluang tersebut, kebijakan karbon justru menjadi ujian serius bagi kapasitas tata kelola Pemerintah Provinsi Lampung. Tantangannya bukan hanya soal teknis lingkungan, tetapi juga menyangkut pengelolaan konflik lahan, keadilan bagi masyarakat lokal, serta pencegahan lahirnya rente baru berbasis sumber daya alam.
Dengan luas kawasan hutan lindung, taman nasional, dan ekosistem mangrove, Lampung memiliki aset karbon yang dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi melalui skema NEK.
Persoalannya, posisi daerah dalam rantai nilai perdagangan karbon masih lemah. Tanpa badan usaha milik daerah (BUMD) atau lembaga khusus yang kuat, pemerintah provinsi berisiko hanya menjadi “pemilik wilayah administratif” tanpa kendali substantif atas transaksi karbon.
Dalam kondisi demikian, potensi PAD bisa menyusut, sementara keuntungan utama justru mengalir ke pengembang proyek dan broker karbon.
Hingga kini, belum terlihat peta jalan resmi Pemerintah Provinsi Lampung mengenai proyeksi kontribusi karbon terhadap PAD, mekanisme bagi hasil, maupun skema pengembalian hasil penjualan karbon untuk pemulihan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Isu paling krusial dalam kebijakan karbon di Lampung adalah konflik lahan. Banyak kawasan yang berpotensi menjadi lokasi proyek karbon justru berada di wilayah dengan persoalan tenurial kronis: tumpang tindih antara kawasan hutan negara, lahan garapan masyarakat, register, dan kepentingan korporasi.
Tanpa penyelesaian konflik lahan yang adil dan transparan, proyek karbon berisiko meminggirkan masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada kawasan tersebut. Dalam skenario terburuk, karbon dapat menjadi legitimasi baru untuk pengusiran atau pembatasan akses masyarakat atas lahan, dengan dalih perlindungan lingkungan.
Kebijakan karbon seharusnya tidak mengulang pola lama eksploitasi sumber daya alam, ketika negara dan investor diuntungkan sementara masyarakat lokal menanggung beban sosial. Tanpa pengakuan hak kelola masyarakat—termasuk skema perhutanan sosial—penjualan karbon justru berpotensi memperparah konflik, baik horizontal maupun vertikal.
Peran Pemprov: Regulator, Fasilitator, atau Penonton?
Pemerintah Provinsi Lampung berada pada posisi strategis sekaligus dilematis. Di satu sisi, Pemprov berperan sebagai regulator yang harus memastikan kebijakan karbon selaras dengan kepentingan publik. Di sisi lain, Pemprov juga didorong menjadi aktor ekonomi yang memperoleh PAD dari skema tersebut.
Sayangnya, hingga kini peran Pemprov masih tampak normatif dan reaktif. Belum ada regulasi turunan di tingkat daerah yang secara tegas mengatur kepemilikan dan pengelolaan aset karbon, mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing), serta perlindungan hak masyarakat di wilayah proyek karbon.
Tanpa kebijakan daerah yang kuat, Pemprov Lampung berisiko hanya menjadi pemberi rekomendasi administratif, sementara kendali substantif berada di tangan pihak lain. Karbon, jika tidak diawasi secara ketat, dapat berubah dari instrumen mitigasi iklim menjadi komoditas spekulatif yang menjauh dari tujuan lingkungan.
Rekomendasi Kebijakan
Agar penjualan karbon benar-benar menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Lampung perlu mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
Menyusun peta potensi karbon daerah berbasis data terbuka dan partisipatif.
Membentuk atau memperkuat BUMD sebagai pengelola karbon daerah untuk menjamin kontribusi PAD.
Menyelesaikan konflik lahan dan memperkuat perhutanan sosial sebelum proyek karbon dijalankan.
Menerbitkan regulasi daerah tentang tata kelola karbon, termasuk pembagian manfaat dan mekanisme pengawasan. Menjamin transparansi serta partisipasi publik dalam setiap tahap proyek karbon.
Penjualan karbon di Lampung bukan semata persoalan teknis lingkungan atau peluang fiskal, melainkan soal keberpihakan kebijakan. Tanpa tata kelola yang kuat, karbon berpotensi menjadi “emas hijau” yang justru memperdalam ketimpangan dan konflik.
Sebaliknya, dengan kebijakan yang adil dan transparan, karbon dapat menjadi jalan baru bagi Lampung menuju pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Bagaimana Bro?
Oleh Herman Batin Mangku
Penasehat Komite Pewarta Independen Indonesia (KoPI/KPII)
Pemkab Pesawaran Akan Tindaklanjuti Dugaan Dampak Banjir Pembangunan RS Urip Sumoharjo
PESAWARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menindaklanjuti fenomena banjir yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo di Kecamatan Gedong Tataan. Sejumlah satuan kerja (satker) dijadwalkan turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan dan penelusuran dampak lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, Linda Sari, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi lintas instansi untuk merespons keluhan masyarakat. Tim terpadu akan melakukan peninjauan lapangan pada Senin (19/1/2026).
“Kami sudah berkoordinasi. Pada Senin nanti tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR Perkim, serta Asisten II akan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah peninjauan,” ujar Linda, Sabtu (17/1/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Pesawaran dalam menindaklanjuti laporan warga terkait banjir yang kerap menggenangi permukiman saat hujan turun, khususnya di sekitar lokasi pembangunan rumah sakit.
Linda menyampaikan, meskipun pihak rumah sakit telah mengantongi izin pembangunan, evaluasi terhadap potensi dampak lingkungan tetap diperlukan guna memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.
“Perizinan memang sudah ada, tetapi dampak lingkungan tetap harus dicek di lapangan agar tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen RS Urip Sumoharjo Gedong Tataan, dr. Arif Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk membangun saluran drainase untuk mengantisipasi limpasan air.
“Kami termasuk yang paling lengkap perizinannya di Lampung. Saluran air juga sudah kami bangun, dan jalur lama nantinya akan dibuka kembali,” kata dr. Arif.
Meski demikian, fenomena banjir masih terjadi dan dirasakan oleh warga di sekitar lokasi pembangunan, sehingga memunculkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Terpisah, politisi senior Lampung Endro S. Yahman menyoroti aspek perizinan dan dokumen lingkungan dalam pembangunan RS Urip Sumoharjo. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan kelengkapan dokumen lingkungan, terutama jika rumah sakit tersebut berstatus tipe A.
“Jika RS Urip Sumoharjo bertipe A, maka wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang terdiri dari Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Keempat dokumen itu harus mendapat persetujuan pemerintah sebelum konstruksi dimulai,” tegas Endro.
Menurutnya, dokumen AMDAL merupakan bentuk komitmen pengelola proyek dalam mencegah dan mengelola dampak lingkungan, termasuk potensi banjir dan kemacetan selama proses pembangunan.
“Apabila dokumen tersebut belum disetujui, maka itu merupakan pelanggaran dan kegiatan konstruksi seharusnya dihentikan. Dokumen AMDAL bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat melalui pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
(Hendra)
Mohammad Reza Berawi Perkuat Pemahaman Masyarakat Tentang Nilai Pancasila
Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan…
PKS Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Awak Media Kota Metro
METRO | Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. H. Almuzzammil Yusuf, M.Si., melaksanakan laga persahabatan mini soccer bersama awak media di Kota Metro, Sabtu (17/1/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus wujud komitmen PKS dalam memasyarakatkan olahraga.
Dalam kunjungannya ke Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I, Almuzzammil Yusuf menyampaikan bahwa olahraga telah menjadi program rutin PKS, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Berbagai cabang olahraga seperti bersepeda, renang, bela diri, hingga sepak bola terus digalakkan sebagai bagian dari gaya hidup sehat kader dan masyarakat.
“Di PKS, salah satu kegiatan pengurus dan kader adalah memasyarakatkan olahraga. Kebetulan hobi saya sepak bola, jadi setiap kunjungan ke daerah, jika memungkinkan, kami selalu mengadakan mini soccer. Selain menyehatkan, ini juga menjadi ruang kebersamaan dengan teman-teman media,” ujar Almuzzammil.
Ia juga menyinggung capaian PKS di bidang olahraga yang telah menembus level internasional. Salah satunya melalui cabang Jujitsu yang berhasil meraih dua medali dalam kejuaraan di Malaysia.
Selain itu, Almuzzammil memberikan pesan kepada kader dan anggota legislatif PKS di Kota Metro agar lebih aktif menyapa masyarakat hingga tingkat kelurahan.
Mengingat wilayah Kota Metro yang relatif mudah dijangkau, ia mendorong kegiatan turun langsung ke warga melalui berbagai agenda sosial dan keagamaan.
“Saya berharap struktur dan anggota dewan PKS bisa lebih sering menyambangi masyarakat di 22 kelurahan, baik dengan bersepeda atau berjalan kaki, melalui kegiatan bansos, pengajian, maupun peringatan hari besar keagamaan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Almuzzammil juga menegaskan komitmen PKS dalam aksi kemanusiaan, khususnya bagi korban bencana alam di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kami menjaga ritme bantuan selama enam bulan ke depan. Dari Lampung, PKS juga mengirimkan delegasi dengan keterampilan khusus, seperti membuka bengkel motor gratis bagi kendaraan warga yang terendam banjir di Aceh Tamiang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Metro, Hadi Kurniadi, mengatakan bahwa kehadiran Presiden PKS di Metro merupakan bagian dari agenda rutin kunjungan dapil.
Hadi Kurniadi mengungkapkan, bahwa laga persahabatan mini soccer bersama wartawan ini telah digelar sebanyak empat kali di Kota Metro.
“Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung perkembangan olahraga di Kota Metro. Sebelumnya kami juga telah menyalurkan bantuan kepada klub sepak bola. Hari ini kami bermain bersama rekan-rekan wartawan untuk mempererat silaturahmi,” ungkap Hadi.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, Roma Doni, turut menyampaikan dukungannya terhadap kemajuan olahraga di Bumi Sai Wawai.
Roma Doni mengapresiasi prestasi Kota Metro yang berhasil meraih peringkat kedua se-Provinsi Lampung pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun lalu.
“Ini menjadi modal awal untuk mendorong prestasi atlet di semua cabang olahraga. Melalui Persikomet, Kota Metro juga sudah berbicara di tingkat nasional, baik tim senior, U-17, maupun sepak bola wanita,” kata Roma Doni.
Terkait peningkatan bonus bagi atlet peraih medali Porprov, Roma Doni menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih fokus pada efisiensi anggaran. Meski demikian, ia menegaskan dukungan terhadap kegiatan olahraga tetap menjadi perhatian.
“Untuk kenaikan bonus saat ini belum ada rencana karena berkaitan dengan efisiensi anggaran daerah. Namun anggaran penyelenggaraan di Dispora tetap kami dorong agar ajang olahraga tetap berjalan maksimal. Kami berharap para atlet terus berjuang, dan pemerintah daerah akan terus mendukung meski dengan keterbatasan anggaran,” pungkas Doni. | (Rio).
DPD Golkar Kota Metro Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan Periode 2026–2031
Metro | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Metro menggelar Rapat Pengurus Pleno perdana usai diterbitkan dan dibagikannya Surat Keputusan (SK) nomor : SKEP O1/DPDPG-1/LPG/I/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang kepengurusan periode 2026–2031, di aula kantor sekretariat Partai Golkar setempat, Sabtu (17/01/26).
Kegiatan berlangsung dengan tertib, demokratis, dan penuh semangat kebersamaan ini menjadi momentum awal konsolidasi partai Golkar Kota Metro untuk menyatukan langkah dan memperkuat kerja-kerja kepartaian ke depan.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Subhan, selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Metro, didampingi Sekretaris Kun Komariyati dan Bendahara M. Rizky Rabbani, dihadiri jajaran pengurus pleno dari berbagai bidang serta Dewan Pertimbangan partai Golkar Kota Metro.
Kehadiran pengurus secara lengkap dan Dewan Pertimbangan mencerminkan soliditas dan kesiapan organisasi dalam menjalankan amanah hasil Musyawarah Daerah (Musda).
Dikatakan dalam arahannya, Subhan menegaskan bahwa rapat pleno ini bukan sekadar agenda formal organisasi, melainkan titik awal penguatan mesin partai secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya kesatuan visi, disiplin organisasi, dan kerja kolektif seluruh pengurus untuk mengembalikan kejayaan partai Golkar di Kota Metro.
“Rapat pleno ini adalah langkah awal kita menyatukan energi dan persepsi. Setelah SK diterima, tidak ada lagi perbedaan. Semua pengurus harus solid, bekerja terukur, dan langsung bergerak ke masyarakat. Golkar harus hadir dengan program nyata dan bermanfaat,” ujar Subhan.
Ia juga menekankan bahwa seluruh struktur partai, dari tingkat Kota hingga kecamatan dan kelurahan, harus segera melakukan konsolidasi berjenjang.
Menurutnya, kekuatan Golkar terletak pada kerapian organisasi dan kedekatan dengan rakyat, sejalan dengan visi karya dan kekaryaan Partai Golkar.
Lebih lanjut, Subhan juga menyampaikan bahwa rapat pleno menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah teknis kepengurusan, pembagian tugas, serta penajaman program kerja jangka pendek dan jangka menengah.
“Pleno ini memastikan seluruh pengurus memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Kita ingin kerja partai lebih sistematis, terukur, dan berdampak langsung. Fokus utama kita adalah penguatan struktur, kaderisasi, serta kesiapan Golkar menghadapi agenda politik ke depan, termasuk target besar Pemilu 2029,” pungkas Subhan, yang juga anggota DPRD Kota Metro.
Rapat Pengurus Pleno ini ditutup dengan komitmen bersama seluruh pengurus untuk menjaga soliditas, loyalitas terhadap keputusan partai, serta kesiapan bekerja dalam satu barisan.| (Arif).
Lampung Selatan Raih Apresiasi Gubernur atas Penyelesaian Tindak Lanjut Pengawasan 100 Persen
KALIANDA — Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik kembali mendapat apresiasi.
Di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama, Pemkab Lampung Selatan meraih Piagam Penghargaan dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal atas keberhasilan menyelesaikan 100 persen tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela kepada Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) yang digelar di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (15/1/2026).
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi pengawasan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung sepanjang tahun 2024. Capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan secara tepat waktu, tuntas, dan akuntabel.
“Capaian ini mencerminkan komitmen kuat Pemkab Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dalam memastikan setiap rekomendasi hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh,” ujar Badruzzaman.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Lampung Selatan dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal terus dilakukan sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Badruzzaman, penghargaan ini tidak hanya bernilai administratif, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan daerah serta kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
“Ke depan, prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan integritas, kinerja, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.