Berita Indonesia dan Internasional Terkini

Ketua DPRD Lampung Selatan Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk 40 Warga di Empat Desa

LAMPUNG SELATAN — Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyerahkan bantuan program bedah rumah kepada…

Thailand Masters: Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Melaju ke Final Thailand Masters 2026

Jakarta — Pasangan ganda putra Indonesia, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin, berhasil memastikan tiket ke final Thailand Masters…

Belajar Mengaji Tak Cukup dari Medsos, Bupati Parosil Tekankan Pentingnya Pembimbing

LAMPUNG BARAT — Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menegaskan bahwa belajar mengaji tidak cukup hanya mengandalkan…

NU Gelar Puncak Harlah ke-100 di Istora Senayan, Gus Yahya Singgung Dinamika Internal PBNU

Jakarta — Nahdlatul Ulama (NU) menggelar perayaan puncak Hari Lahir (Harlah) ke-100 di Istora Senayan, Jakarta,…

OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Ketua, Wakil Ketua, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, dengan menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).

Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta pada Sabtu (31/1/2026).

Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan dua pejabat pengganti, yakni:

  1. Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

  2. Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK menyampaikan bahwa penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK, sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Keputusan penunjukan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Selain itu, OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap berbagai kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional dan memperkuat pelindungan konsumen.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri

Jakarta — Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Januari 2026.

OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri Mirza telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

“OJK memastikan proses ini tidak mengganggu pelaksanaan pengawasan dan stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” demikian pernyataan resmi lembaga.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Reses Masa Sidang Pertama, Subhan Tekankan Perbaikan Jalan Rusak dan Perbaikan Draenase Jebol

Metro | Perbaikan jalan yang rusak, infrastruktur, serta perbaikan draenase yang jebol di Yosorejo Metro Timur menjadi perhatian khusus serta masih banyak jalan di kecamatan Metro timur yang perlu diperbaiki.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Subhan saat kegiatan reses 1 Daerah Pemilihan (Dapil) Metro Timur. Acara yang berlangsung di aula sekretariat kantor Golkar di jalan Tongkol Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.Jumat (30/1/2026).

Subhan menyampaikan, bahwa warga mengeluhkan masih banyaknya jalan berlubang dan rusak apalagi saat musim hujan saat ini, dimana ada draenasee yang jebol.

Subhan menjelaskan, Seluruh aspirasi masyarakat yang diterima dalam reses kali ini akan dirangkum dan dijadikan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan untuk menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan ke depan.

“Semua aspirasi masyarakat dalam reses masa sidang pertama tahun 2026 akan kita upayakan di tahun 2027 dapat terealisasi. namun akan tetap menitikberatkan pada skala prioritas,” jelas Subhan. | (Arif).

Unila Gelar Rapat Pleno BKD Semester Ganjil 2025/2026

Lampung – Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan rapat pleno beban kerja dosen (BKD) periode semester ganjil tahun…

Unila Perkuat Riset Bio-Circular Economy Melalui Kolaborasi Internasional SATREPS

Lampung – Universitas Lampung (Unila) memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan riset berkelanjutan melalui kolaborasi internasional program…

Pemprov Lampung Sampaikan Duka atas Gugurnya 19 Prajurit Marinir Beruang Hitam

Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menyampaikan dukacita mendalam dan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi prajurit TNI…