Pemprov Lampung Mantapkan Manajemen Data Kemiskinan Ekstrem Menuju Target Nol Persen pada 2027
LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memimpin rapat presentasi untuk memanajemen proyek Data Kemiskinan…
Ketum LLI Ledek Kinerja Kejati Lampung soal Kasus Korupsi Mandek, Panglima Nero: Jangan Sampai di 86, Itu Pengkhianatan Terhadap Presiden
Bandar Lampung — Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Nerozely Koenang, melontarkan kritik pedas terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait lambannya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Provinsi Lampung. Ia menuding adanya kekuatan tersembunyi yang sengaja meredam proses penegakan hukum dan menyinggung potensi kompromi yang berbahaya terhadap kepercayaan publik.
“Ada apa dengan Kejati Lampung? Mengapa begitu banyak kasus mandek? Kasus PT LEB, DPRD Tanggamus, Lampung Utara, Lampung Timur, seolah lenyap tanpa jejak. Apakah ada bunga harum semerbak yang ditabur? Atau mungkin tangan-tangan makhluk halus dari pusat sana yang memang meredam agar kasus ini tidak naik?” sindir Nerozely dalam pernyataannya, Senin (14/7/2025).
Dengan nada tajam, pria yang akrab disapa Panglima Nero ini menilai Kejati Lampung seperti diam membisu dalam menghadapi sederet kasus besar yang hingga kini tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Menurutnya, masyarakat berhak tahu dan melihat transparansi kinerja aparat hukum.
“Jangan sampai ada kasus korupsi yang di 86. Itu artinya mengkhianati perintah langsung Presiden Prabowo yang jelas-jelas menyatakan tidak ada kompromi terhadap korupsi,” tegasnya.
Berikut ini sejumlah kasus yang disebut Nerozely sebagai contoh perkara yang diduga mandek di Kejati Lampung:
-
Kasus DPRD Tanggamus, terkait dugaan penyimpangan anggaran pokok pikiran (pokir) dan perjalanan dinas.
-
Kasus DPRD Lampung Utara, menyangkut gratifikasi dan anggaran belanja yang tidak transparan.
-
Kasus RSUD Ryacudu Lampung Utara, soal pengadaan alat kesehatan dan anggaran operasional.
-
Kasus proyek pasar di Lampung Timur, diduga mangkrak dan bermasalah dalam pengadaan.
-
Kasus pembelian mobil dinas Pemkab Lampung Timur, pada masa Bupati Chusnunia Chalim (Nunik), yang diduga terjadi mark-up.
-
Kasus KONI Lampung, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pembinaan olahraga.
-
Kasus Sosialisasi Peraturan (Sosper) DPRD Lampung, yang mencuat akibat dugaan kegiatan fiktif.
“Semua kasus itu tidak jelas. Seperti ditelan angin sepoi-sepoi. Bahaya kalau penegak hukum mulai main mata. Ini bisa menghancurkan kepercayaan rakyat,” kata Nerozely.
Ia bahkan mengancam akan mengungkap aktor-aktor yang diduga bermain di balik layar jika Kejati Lampung tetap tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.
“Kami tahu siapa yang bermain. Kalau Kejati terus bungkam, kami akan buka semua nama-nama itu ke publik. Jangan salahkan kami jika gelombang rakyat turun ke jalan,” pungkas Panglima Nero.
BNNK Lampung Selatan Teken PKS dengan Granat dan Universitas Muhammadiyah Kalianda, Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
LAMPUNG SELATAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan terus memperkuat langkah strategis dalam memerangi peredaran narkoba. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung Selatan dan Universitas Muhammadiyah Kalianda, pada Senin (14/7/2025).
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat, S.E., M.M., sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengoptimalkan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalianda dan sekitarnya.
Dalam keterangan persnya, AKBP Rahmad Hidayat menyebutkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Melalui kerja sama ini, BNNK Lampung Selatan, Granat Lampung Selatan, dan Universitas Muhammadiyah Kalianda akan menjalankan berbagai program bersama, seperti penyuluhan, pelatihan, serta penelitian terkait bahaya narkoba dan cara pencegahannya,” jelas AKBP Rahmad.
Ia menambahkan, kolaborasi ini diharapkan tidak hanya berdampak pada institusi yang terlibat, tetapi juga mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat luas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Dengan demikian, kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba dapat meningkat, serta tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang di Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah nyata BNNK Lampung Selatan dalam mengedepankan pendekatan kolaboratif lintas sektor sebagai strategi utama dalam perang melawan narkoba.
Kolaborasi Strategis Pemprov dan Pemkot Bandar Lampung untuk Peningkatan Pendidikan, Pengelolaan Sampah dan Pengembangan Pariwisata
LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana duduk satu meja…
SRMA 32 Lampung Selatan Siap Beroperasi, 75 Siswa Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela meninjau pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi siswa Sekolah Rakyat Menengah…
Operasi Patuh Krakatau 2025 di Bandar Lampung Dimulai, 7 Sasaran Utama Pelanggaran Lalu Lintas
Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2025, bertempat di Lapangan Mapolresta, Senin (14/7/2025). Penyematan Pita operasi, menandai dimulai operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 Juli – 27 Juli 2025.
Operasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung.
Ada 7 sasaran Operasi Patuh Krakatau 2025 diantaranya
1. Pengendara atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara ranmor di bawah umur
3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat.
“Kami menerjunkan 54 personel dalam operasi ini, tentu harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” Kata Kombes Pol Alfret, Senin (14/7/2025).
Kombes Pol Alfret Juga menekankan pentinganya profesionalisme dan pendekatan humanis dalam setiap tahapan operasi. Ia mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi sebagai momentum meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Operasi ini bukan semata penindakan, tetapi lebih kepada edukasi, imbauan, dan upaya preventif guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” Kata Kombes Pol Alfret.
Langkah Strategis Pemprov Lampung, Bentuk PMO Data Kemiskinan Ekstrem untuk Percepatan Penanggulangan
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya melakukan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem melalui konsolidasi data yang…
Unila Terima Kunjungan Universitas Baturaja Bahas Sistem Penjaminan Mutu Internal
LAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) menerima kunjungan dari Universitas Baturaja (Unbara) pada Senin, 14 Juli 2025,…