LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Informasi Status Kepesertaan JKN.
Penandatanganan tersebut dilakukan antara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiansyah, dengan Kepala BPJS Cabang Bandar Lampung yang diwakili Kepala BPJS Kesehatan Lampung Selatan, Edi Wiyono.
Prosesi penandatanganan PKS tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, yang berlangsung di ruang Sekda setempat, Kamis (22/8/2024).
Kepala BPJS Lampung Selatan, Edi Wiyono menyampaikan, tujuan penandatanganan tersebut adalah untuk pelaksanaan pemberian informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lampung Selatan.
“Dengan rencana kerja yakni memberikan informasi, sosialisasi, edukasi dan publikasi program JKN kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Edi Wiyono.
Edi Wiyono berharap, melalui kerja sama tersebut masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Lampung Selatan bisa mendapatkan informasi yang akurat tentang jaminan kesehatan nasional.
“Semoga distribusi surat pemberitahuan ini dapat sampai ke masyarakat, sehingga dapat memperoleh informasi tentang kepesertaan JKN ini,” kata Edi Wiyono.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menyambut baik dan sangat mendukung atas terjalinnya kerja sama dengan BPJS Cabang Bandar Lampung.
Dirinya berharap, jalinan kerja sama tersebut dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Terutama mengenai status kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan.
“Pada intinya kami memyambut baik, semoga kerja sama ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita semua,” ucap Thamrin.