85 Perda Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dibatalkan

Bayana Karo Humas dan Protokol.
Bayana Karo Humas dan Protokol.

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Bandar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan sebanyak 85 (delapan puluh lima) Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi di Provinsi Lampung.

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, Dalam arahan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Direktif Presiden RI, Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota pada 4 Mei 2016 lalu.

Menurutnya, dari rapat koordinasi tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan menempuh langkah strategis berupa pembatalan 85 (delapan puluh lima) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Daerah serta mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembatalan terhadap 18 (delapan belas) Peraturan Daerah Provinsi Lampung dan 7 (tujuh) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang materi muatannya mengatur tentang urusan pemerintah absolut.

Lebih lanjut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar menyebutkan bahwa terhadap Pembatalan Peraturan Daerah terdapat 34 (tiga puluh empat) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Besaran Tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, Pajak Hiburan berupa Permainan Golf, Pengaturan terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Khusus serta Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) serta pengelolaan pendidikan menengah dan khusus.

Selain itu, terdapat 28 (dua puluh delapan) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pmerintah Daerah, Penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, energy dan sumber daya mineral serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pilau kecil.

Sedangkan 10 Perda mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan 13 Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan tertentu.

“Diantaranya ada juga Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pencabutan atas peraturan daerah yang bermasalah yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak 7 Perda dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 15 Perda,” jelasnya.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar menambahkan bahwa terhadap Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut maka Bupati/Walikota diharapkan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk mencabut/merubah/merevisi Peraturan Daerah yang dibatalkan dan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Keputusan Gubernur diterima.

“Diharapkan seluruh Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi untuk melaksanakan pembatalan Peraturan Daerah tersebut,” tutupnya. | red.

Universitas Lampung Lakukan Seleksi Tahap Wawancara dan Microteaching Bagi Peserta PPPK

banyuwulu.com –  BANDARLAMPUNG – Universitas Lampung ( Unila ) menyelenggarakan tahapan seleksi kompetensi teknis tambahan penerimaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Jabatan Fungsional Dosen di…

0 comments

Polda Lampung Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H /2023 M

  Banyuwulu.com – Polda Lampung menggelar peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW tahun 1444 H/ 2023 M yang dilaksanakan di Masjid Al Ikhlas Polda Lampung, Kamis (23/2/2023). Kapolda Lampung Irjen…

0 comments
Petugas jaksa bersama warga membopong ibu kandung penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama yang jatuh pingsan usai mendampingi anak kandungnya selaku terdakwa dalam perkara pelecehan seksual sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis. Foto: ANTARA 

Ibu Agus Buntung Pingsan Usai Dampingi Anaknya Jalani Sidang Kasus Pelecehan

Mataram, NTB – I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/1/2025). Namun, insiden terjadi ketika…

0 comments
Festival Kebangsaan Unila-PAPPRI: Musik dan Semangat Nasionalisme Merajut Jiwa Generasi Z

Festival Kebangsaan Unila-PAPPRI: Musik dan Semangat Nasionalisme Merajut Jiwa Generasi Z

Lampung7.com – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Universitas Lampung (Unila) bekerja sama dengan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri) akan menyelenggarakan event “Festival Kebangsaan”, pada Selasa,…

0 comments
Suasana rumah guru ngaji yang mencabuli muridnya di Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (29/6/2025). Foto: Istimewa

Kasus Guru Ngaji Cabuli Murid Akhirnya Terungkap

Jaksel – Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji kembali terjadi. Kali ini peristiwanya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Pelakunya seorang pria bernama Ahmad Fadhillah. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan polisi.…

0 comments

Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif,Polres Pesawaran Laksanakan KRYD Dan Patroli Malam

Polres Pesawaran Polda Lampung – Berbagai upaya yang dilakukan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat, Polres Pesawaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan…

0 comments

Tulis Komentar Anda