
Bandar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan sebanyak 85 (delapan puluh lima) Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi di Provinsi Lampung.
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, Dalam arahan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Direktif Presiden RI, Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota pada 4 Mei 2016 lalu.
Menurutnya, dari rapat koordinasi tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan menempuh langkah strategis berupa pembatalan 85 (delapan puluh lima) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Daerah serta mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembatalan terhadap 18 (delapan belas) Peraturan Daerah Provinsi Lampung dan 7 (tujuh) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang materi muatannya mengatur tentang urusan pemerintah absolut.
Lebih lanjut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar menyebutkan bahwa terhadap Pembatalan Peraturan Daerah terdapat 34 (tiga puluh empat) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Besaran Tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, Pajak Hiburan berupa Permainan Golf, Pengaturan terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Khusus serta Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) serta pengelolaan pendidikan menengah dan khusus.
Selain itu, terdapat 28 (dua puluh delapan) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pmerintah Daerah, Penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, energy dan sumber daya mineral serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pilau kecil.
Sedangkan 10 Perda mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan 13 Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan tertentu.
“Diantaranya ada juga Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pencabutan atas peraturan daerah yang bermasalah yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak 7 Perda dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 15 Perda,” jelasnya.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar menambahkan bahwa terhadap Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut maka Bupati/Walikota diharapkan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk mencabut/merubah/merevisi Peraturan Daerah yang dibatalkan dan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Keputusan Gubernur diterima.
“Diharapkan seluruh Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi untuk melaksanakan pembatalan Peraturan Daerah tersebut,” tutupnya. | red.
Kapolsek Rengasdengklok Pimpin Pengamanan Imlek 2574 di Vihara Shia Djin Kong
LAMPUNG7COM–KARAWANG |Kapolsek Rengasdengklok, Polres Karawang Kompol Suherman S.H.,MH memimpin pengamanan malam tahun baru imlek 2574/tahun 2023 di Vihara Budha Shia Djin Kong di jalan Irigasi Dusun Cikangkung timur No.60 Desa…
Koramil Mesuji Gencar Tegakan Protokol Kesehatan
Lampung7news – Mesuji | Koramil 426-01 Mesuji, Kodim 0426 Tulang Bawang bersama aparat gabungan semakin gencar melakukan penegakan protokol kesehatan. Jum’at, 2/10/2020. Danramil 426-01 Mesuji, Mayor Kav A.R Chaerul memaparkan jika…
Mantapkan Soliditas Satuan Dan Tingkatkan Tekad Pengabdian Prajurit Dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Upacara Bulanan.
banyuwulu.com – Lampung – Bertempat di lapangan Upacara Makorem 043/Gatam Jl. Teuku Umar Bandar Lampung, Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam mengikuti upacara bulanan, yang dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap…
Diduga Ijin Tidak Lengkap, Pihak PT. SBI Menyanggah Tudingan
Tulang Bawang Barat | Terkait perihal perizinan PT. Sumber Beton Indonesia (SBI) yang diduga tidak lengkap, Pihak dari PT. SBI melalui bendahara Joko Hardianto yang mewakili dirut dan komisaris PT.…
Tekad Anak Bos Rental Kembalikan Rp 100 Juta Jika Oknum TNI Divonis Ringan
Tangerang – Agam Muhammad Nasrudin, anak dari bos rental yang menjadi korban penembakan oknum anggota TNI, mengakui telah menerima uang santunan sebesar Rp 100 juta dari TNI AL terkait kematian…
Polri Akan Terapkan Penghapusan Data STNK Yang Mati Pajak 2 Tahun
LAMPUNG7COM | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22…