Bupati Lampung Barat Lakukan Rapat dan Paparan Draft Renstra

Kepala Perangkat Daerah diperintahkan untuk menyusun Renstra perangkat daerah

Dalam Intruksi tersebut disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah diperintahkan untuk menyusun Renstra perangkat daerah tahun 2023-2026 paling lambat minggu ke empat pada bulan maret tahun 2022 mendatang.

“Renstra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan dokumen perencanaan yang menjabarkan lebih rinci dari dokumen perencanaan tingkat kabupaten yaitu rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Lampung Barat tahun 2023-2026 yang sejalan dengan tujuan dan sasaran pada dokumen perencanaan tingkat Kabupaten”ujar nya

berbagai permasalahan pembangunan tingkat opd serta isu strategis yang berkembang, hendaknya disikapi dengan langkah-langkah yang tepat. Oleh karena itu perlu adanya desain perencanaan yang efektif untuk menjawab berbagai permasalahan dan isu strategis.

berbagai rencana kerja yang dituangkan dalam Renstra OPD tahun 2023-2026 tentunya tidak semua dapat dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten saja. akan tetapi, Menurut Parosil, perlu adanya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pusat dan Swasta untuk mendapatkan pendanaan yang berasal di luar APBD Kabupaten sehingga percepatan pencapaian target-target dapat tercapai.

Tulis Komentar Anda