Lompat ke konten
Selamat Membaca DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Resmi Sahkan Perda Pengelolaan BMD

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Resmi Sahkan Perda Pengelolaan BMD

BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bernas Yuniarta dan dihadiri oleh Wali Kota Eva Dwiana, Wakil Wali Kota, pimpinan serta anggota DPRD, pejabat eselon I dan II di lingkungan pemerintah kota, serta para lurah se-Bandar Lampung.

Pansus DPRD Selesaikan Pembahasan Raperda BMD

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah proses pembahasan selesai, Raperda tersebut kemudian dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Menurut Yunika, penyusunan Perda ini merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Yunika.

Pengelolaan Aset Daerah Harus Efisien dan Transparan

Yunika menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pengelolaan aset yang baik akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, barang milik daerah tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mampu mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah.

“Pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib secara administratif, efektif, dan efisien,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memiliki Perda terkait pengelolaan barang milik daerah. Namun regulasi tersebut perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.

Eva Dwiana: Perda BMD Jadi Landasan Pengelolaan Aset Daerah

Sementara itu, Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Menurutnya, penetapan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset pemerintah daerah agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Eva Dwiana.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional.

Selain itu, pemerintah kota juga akan mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital guna meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan barang milik daerah di Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *